-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Jawab Masukan Publik, Ketua Pansus Aset Pastikan Lahan Belakang Kantor Wali Kota Masuk Objek Penelusuran

| Rabu, Maret 18, 2026 WIB Last Updated 2026-03-18T13:26:56Z

Ketua Pansus Aset DPRD Kota Bima, Abdu Rabbi 
Kota Bima, JangkaBima.-Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Bima memberikan penjelasan terkait berbagai perhatian masyarakat terhadap kinerja penelusuran aset daerah, termasuk isu lahan yang disebut belum dimanfaatkan di belakang Kantor Wali Kota.

 

Ketua Pansus Aset DPRD Kota Bima, Abdul Robbi Syahrir, menegaskan bahwa seluruh aset Pemerintah Kota Bima tanpa terkecuali telah menjadi bagian dari objek kerja Pansus sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan DPRD.

 

“Semua aset akan ditelusuri. Kami bekerja secara bertahap, dengan data, dan penuh tanggung jawab agar hasilnya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Robbi.

 

Menurutnya, Pansus saat ini tengah memasuki fase penting berupa pengumpulan data, verifikasi dokumen, dan pemetaan persoalan aset secara menyeluruh. Tahapan ini menjadi fondasi utama dalam memastikan setiap temuan memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Robbi juga menyampaikan bahwa perhatian masyarakat terhadap sejumlah aset yang belum dimanfaatkan merupakan bagian dari dinamika yang wajar dalam proses pengawasan publik.

 

“Kami memahami adanya perhatian publik. Itu adalah bagian penting dalam pengawasan bersama. Namun proses ini harus berjalan secara terukur, tidak terburu-buru, dan tidak didasarkan pada asumsi,” jelasnya.

 

Baca juga:

https://www.jangkabima.com/2026/03/Pansus-Aset-DPRD-Kota-Bima-Diminta-Investigasi-Pembelian-Lahan-Mangkrak-Belakang-Kantor-Wali-Kota.html


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, Pansus bekerja secara independen.

 

“Pansus tidak dapat didikte, diarahkan, maupun diintervensi oleh pihak manapun dalam bentuk apapun. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama memberikan ruang kepada Pansus untuk bekerja sesuai tahapan yang telah ditetapkan,” tegas Robbi.

 

Pansus, lanjutnya, telah diberikan waktu kerja selama enam bulan untuk menyelesaikan seluruh proses penelusuran dan penertiban aset secara menyeluruh.

 

“Kami berharap dalam jangka waktu enam bulan tersebut, seluruh kesimpulan dan rekomendasi dapat disusun secara utuh dan disampaikan secara resmi kepada lembaga untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.

 

Terkait harapan agar hasil kerja segera disampaikan ke publik, Robbi menjelaskan bahwa Pansus tidak dapat menyampaikan kesimpulan secara parsial sebelum seluruh proses penelusuran selesai secara utuh.

 

“Kami tidak ingin menyampaikan sesuatu yang belum lengkap. Kesimpulan dan rekomendasi akan disampaikan pada waktunya melalui mekanisme resmi DPRD, agar memiliki kekuatan dan dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.

 

Hasil kerja Pansus nantinya akan disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk kemudian diteruskan kepada Pemerintah Daerah, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta lembaga berwenang lainnya.

 

Dengan pendekatan tersebut, Pansus berharap seluruh proses penelusuran aset dapat berjalan secara objektif dan menghasilkan rekomendasi yang tidak hanya akurat, tetapi juga berdampak nyata bagi tata kelola aset daerah ke depan.(red)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.