![]() |
| Foto ilustrasi |
Desakan ini muncul menyusul adanya temuan lahan terbengkelai di belakang Kantor Wali Kota Bima yang dibeli menggunakan anggaran daerah namun hingga kini tak kunjung dimanfaatkan.
Berdasarkan data yang dihimpun warga, lahan tersebut dibeli oleh Pemerintah Kota Bima pada tahun 2015 dengan nilai mencapai Rp 2 Miliar. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan area tersebut hingga 10 tahun berlalu tanpa ada fasilitas publik atau perkantoran yang dibangun.
"Kami mempertanyakan kejelasan pembelian lahan ini. Anggaran miliaran rupiah dari pajak rakyat seolah terbuang sia-sia karena lahan dibiarkan telantar tanpa peruntukan yang jelas," ujar Imam perwakilan warga, Selasa (17/03/2025).
Imam menilai,
pembelian lahan tersebut patut dicurigai tidak sesuai dengan perencanaan awal
atau azas manfaat. Oleh karena itu, Pansus Aset DPRD Kota Bima bisa mengambil langkah
krusial untuk menelusuri proses pengadaan hingga status hukum lahan tersebut
secara transparan.
"Pansus
harus segera bergerak melakukan investigasi menyeluruh. Jangan sampai ada
indikasi kerugian negara yang didiamkan di balik mangkraknya aset ini,"
tegasnya.
Pun disampaikan,
Husni berharap desakan ini menjadi pintu masuk bagi DPRD untuk menertibkan
seluruh aset daerah di Kota Bima agar tidak ada lagi investasi lahan bernilai
tinggi yang hanya menjadi "lahan tidur" tanpa memberikan kontribusi
nyata bagi pelayanan masyarakat.
Kondisi ini
memicu dugaan adanya ketidakberesan dalam perencanaan pengadaan lahan sejak
awal "Bagaimana mungkin negara membeli lahan miliaran rupiah yang tidak
memiliki akses jalan? Ini jelas pemborosan anggaran dan patut dicurigai ada
maladministrasi dalam peruntukannya," ungkap perwakilan warga, Selasa
(17/3).
Masyarakat menuntut langkah konkret, bukan sekadar klaim sepihak. Isu-isu krusial yang sudah beredar luas seharusnya direspons dengan rangkaian kerja yang jelas, termasuk mendorong audit independen terkait penguasaan dan pengelolaan aset daerah yang berpotensi melanggar hukum.
warga juga minta pansus aset terbuka aset mana saja ditemukan bermasalah. jangan hanya rapat di kantor, turun cek kebenarannya dilapangan agar aset negara tak hilang akibat ulah oknum.
Selain itu
juga mendesak Pansus DPRD Kota Bima menelusuri masalah penguasaan sejumlah aset pemerintah oleh
oknum warga.
berita terkait : https://www.jangkabima.com/2026/03/Isu-Suap-Mencuat-Pansus-Aset-DPRD-Kota-Bima-Tegaskan-Tak-Bisa-Diintervensi-Siapapun.html
diantaranya lahan kolam retensi Ama Hami, superblok laut
ama hami di timbun dan diklaim, walaupun kini sudah ditangani kajati NTB. serta sejumlah aset lain tersebar di seluruh wilayah Kota Bima kini diduga banyak di kuasai oknum warga.
Untuk informasi, lahan seluas 40 are di belakang Kantor Wali Kota Bima yang dibeli pada 2015 senilai Rp 2 miliar. Berdasarkan penelusuran warga, lahan tersebut merupakan "lahan buta" karena berada di tengah areal persawahan tanpa akses jalan publik.
Satu-satunya cara untuk mengakses lahan tersebut secara langsung adalah dengan membongkar tembok kantor Inspektorat atau Disnaker Kabupaten Bima. Karena tak dimanfaatkan, Pemerintah hanya melelang pada warga untuk areal pertanian.(Red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.