![]() |
| ilustrasi |
Selama puluhan tahun, pasutri ini mengaku tidak pernah tersentuh program bantuan bedah rumah. Ironisnya, alih-alih mendapat perbaikan hunian, mereka justru harus kehilangan bantuan sosial (bansos) rutin yang selama ini menyambung hidup.
Berdasarkan data terbaru, keduanya dikeluarkan dari daftar penerima manfaat PKH karena masuk dalam kategori Desil Enam. Kategori ini dianggap pemerintah pusat sudah tidak layak lagi menerima bantuan sosial karena dinilai memiliki tingkat kesejahteraan yang cukup.
Keputusan tersebut membuat Jaharuddin dan St Mariam terpukul. Mengingat
usia mereka yang sudah senja dan hanya mengandalkan pekerjaan serabutan dengan
penghasilan tidak menentu, status ekonomi mereka jauh dari kata mapan.
“Rumah kami kondisinya seperti ini, penghasilan pun tidak pasti. Kami bingung kenapa tidak lagi dapat PKH,” ujar St Mariam dengan nada lirih saat ditemui di kediamannya, Rabu (25/3/2026).
Baca Juga :
Rumah yang mereka tempati tampak sangat tidak layak huni. Kayu penyangga
yang mulai melapuk dan dinding yang keropos mengancam keselamatan mereka setiap
saat. "Kami sangat berharap bisa dimasukkan lagi sebagai penerima
PKH," harap Jaharuddin.
Hingga kini, pasutri lansia asal Paruga ini hanya bisa bersabar sambil
menanti keajaiban dari kebijakan pemerintah agar masa tua mereka sedikit lebih
ringan.
Dilansir dari Tambora Media, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPA) Provinsi NTB, Ahmad Masyhuri, menegaskan pihaknya akan segera melakukan pengecekan terhadap data penerima guna memastikan penyebab terhentinya bantuan tersebut.
“Besok kita cek dulu datanya. Ada banyak kemungkinan sehingga tidak bisa masuk datanya,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).
Menurutnya, dalam pelaksanaan program PKH, terdapat sejumlah faktor yang memengaruhi status penerima bantuan, termasuk sistem kuota yang diberlakukan oleh pemerintah.(Red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.