Kota Bima,JangkaBima.-Lahan seluas sekitar 28 are dibelakang gedung SDN 55 Kelurahan Dara yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Bima
kini telah berdiri rumah-rumah warga, sebagian sederhana,
sebagian lagi tampak permanen dan cukup mewah.
Pansus aset DPRD Kota Bima saat tinjau lapangan Serasuba, lahan belakang SDN 55 dan rumah dinas belakang puskemas mpunda
Namun kondisi fisik bangunan memunculkan tanda tanya besar, apakah
ini sekadar sewa sementara, atau sudah menjelma menjadi penguasaan jangka
panjang yang berpotensi mengaburkan status aset?
Fakta tersebut terungkap saat Pansus Aset DPRD Kota Bima, Rabu
(1/4/2026) turun melakukan peninjauan langsung dilapangan.
Dihari kedua ini, Pansus Aset masih turun dengan posisi lengkap,
Dipimpin langsung ketua, Abdul Rabbu, Wakil Ketua, Hairun Yasin, Sekretaris
Pansus, Amirudin dan anggota, Asnah Madilau, Firmasyah dan Aswin Imansyah. Termasuk
turut serta ketua Komisi I DPRD Kota Bima, Yogi Prima Ramadhan.
Faisal mewakili Bagian Aset, BPPKAD Kota Bima depan anggota Pansus
Aset sampaikan, bahwa sebagian warga menempati lahan tersebut dengan sistem
sewa. Namun ketua dan anggota Pansus Aset merasa kaget dan prihatin setelah
melihat langsung kondisi lahan sudah penuh dengan bangunan permanen milik
warga.
Hal senada diakui Ketua RW setempat, bahwa berdasarkan informasi
dari Pemerintah Kota Bima lahan dimaksud statusnya sewa.
Baca Juga :
Tak jauh dari sana, ironi lain mencuat di belakang Puskesmas
Mpunda. Rumah dinas dokter yang seharusnya menjadi fasilitas penunjang layanan
kesehatan justru terlihat terbengkalai, sunyi seperti bangunan yang kehilangan
fungsi. Kondisi ini turut menjadi sorotan saat Panitia Khusus (Pansus) Aset
DPRD Kota Bima turun langsung ke lokasi.
Ketua Pansus, Abdul Rabbi, bersama anggota Asmah Madilau,
menegaskan pentingnya langkah cepat dan terukur. Mereka mendorong agar
Pemerintah Kota Bima segera bersurat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan
melampirkan seluruh data aset yang dimiliki.
“Ini penting sebagai tameng hukum. Jika ke depan ada pihak yang
mencoba mengklaim lahan dengan mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM), maka BPN
punya dasar kuat untuk menolak,” tegas Abdul Rabbi.
Total luas lahan yang menjadi perhatian di titik tersebut mencapai
sekitar 3.300 meter persegi. Angka yang tidak kecil, dan jika tak segera
diamankan secara administratif, bisa menjadi “ladang sengketa” di masa depan.
Situasi ini menggambarkan satu hal, pengelolaan aset daerah di
Kota Bima masih menyisakan banyak celah. Tanpa sinkronisasi data dan langkah
legal yang tegas, aset yang seharusnya menjadi kekuatan daerah justru
berpotensi berubah menjadi sumber konflik.
Pansus Aset pun dihadapkan pada pekerjaan besar bukan sekadar
mendata, tetapi juga “menyelamatkan” apa yang masih bisa diamankan, sebelum
semuanya terlambat.(red)
#skandalaset #aset #asetdikuasai #kotabima #pansusaset #dprdkotabima

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.