-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Ironi Aset Kota Bima: Rumah Berdiri di Lahan Pemkot, Rumah Dinas Justru Terbengkalai

| Rabu, April 01, 2026 WIB Last Updated 2026-04-01T06:05:11Z

Pansus aset DPRD Kota Bima saat tinjau lapangan Serasuba, lahan belakang SDN 55 dan rumah dinas belakang puskemas mpunda 
Kota Bima,JangkaBima.-Lahan seluas sekitar 28 are dibelakang gedung SDN 55 Kelurahan Dara yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Bima kini telah berdiri rumah-rumah warga, sebagian sederhana, sebagian lagi tampak permanen dan cukup mewah.

 

Namun kondisi fisik bangunan memunculkan tanda tanya besar, apakah ini sekadar sewa sementara, atau sudah menjelma menjadi penguasaan jangka panjang yang berpotensi mengaburkan status aset?

 

Fakta tersebut terungkap saat Pansus Aset DPRD Kota Bima, Rabu (1/4/2026) turun melakukan peninjauan langsung dilapangan.

 

Dihari kedua ini, Pansus Aset masih turun dengan posisi lengkap, Dipimpin langsung ketua, Abdul Rabbu, Wakil Ketua, Hairun Yasin, Sekretaris Pansus, Amirudin dan anggota, Asnah Madilau, Firmasyah dan Aswin Imansyah. Termasuk turut serta ketua Komisi I DPRD Kota Bima, Yogi Prima Ramadhan.

 

Faisal mewakili Bagian Aset, BPPKAD Kota Bima depan anggota Pansus Aset sampaikan, bahwa sebagian warga menempati lahan tersebut dengan sistem sewa. Namun ketua dan anggota Pansus Aset merasa kaget dan prihatin setelah melihat langsung kondisi lahan sudah penuh dengan bangunan permanen milik warga.

 

Hal senada diakui Ketua RW setempat, bahwa berdasarkan informasi dari Pemerintah Kota Bima lahan dimaksud statusnya sewa.

 

Baca Juga :

https://www.jangkabima.com/2026/03/Bongkar-Skandal-Aset-Pansus-DPRD-Kota-Bima-Turun-Tinjau-Lahan-Kolam-Retensi-dan-Rusunawa.html


Tak jauh dari sana, ironi lain mencuat di belakang Puskesmas Mpunda. Rumah dinas dokter yang seharusnya menjadi fasilitas penunjang layanan kesehatan justru terlihat terbengkalai, sunyi seperti bangunan yang kehilangan fungsi. Kondisi ini turut menjadi sorotan saat Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Bima turun langsung ke lokasi.


Ketua Pansus, Abdul Rabbi, bersama anggota Asmah Madilau, menegaskan pentingnya langkah cepat dan terukur. Mereka mendorong agar Pemerintah Kota Bima segera bersurat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan melampirkan seluruh data aset yang dimiliki.


“Ini penting sebagai tameng hukum. Jika ke depan ada pihak yang mencoba mengklaim lahan dengan mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM), maka BPN punya dasar kuat untuk menolak,” tegas Abdul Rabbi.


Total luas lahan yang menjadi perhatian di titik tersebut mencapai sekitar 3.300 meter persegi. Angka yang tidak kecil, dan jika tak segera diamankan secara administratif, bisa menjadi “ladang sengketa” di masa depan.


Situasi ini menggambarkan satu hal, pengelolaan aset daerah di Kota Bima masih menyisakan banyak celah. Tanpa sinkronisasi data dan langkah legal yang tegas, aset yang seharusnya menjadi kekuatan daerah justru berpotensi berubah menjadi sumber konflik.


Pansus Aset pun dihadapkan pada pekerjaan besar bukan sekadar mendata, tetapi juga “menyelamatkan” apa yang masih bisa diamankan, sebelum semuanya terlambat.(red)

#skandalaset #aset #asetdikuasai #kotabima #pansusaset #dprdkotabima

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.