![]() |
| Rapat Paripurna DPRD Kota Bima dengan latar belakang lapangan Serasuba |
Pengakuan itu tertuang dalam dokumen jawaban kepala daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bima terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Jawaban tertulis Wali Kota Bima tersebut dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kota Bima, H. Fakhrunraji, dalam rapat paripurna DPRD Kota Bima, Kamis (2/7/2026).
Dalam penjelasannya, Sekda menyebut Lapangan Serasuba saat ini telah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Bima. Namun, pemerintah juga mengakui bahwa aset tanah Lapangan Serasuba belum masuk dalam Buku Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemerintah Kota Bima.
Sebagai dasar hukum pemanfaatannya, Pemkot Bima baru memperoleh dokumen hak pinjam pakai dari Pemerintah Kabupaten Bima tertanggal 22 Mei 2026.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan baru. Pasalnya, proyek penataan Lapangan Serasuba Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp3,2 miliar telah lebih dahulu dikerjakan, sementara dokumen pinjam pakai baru diterbitkan beberapa bulan kemudian.
Artinya, saat proyek tahun 2025 dilaksanakan, legalitas pemanfaatan lahan melalui mekanisme pinjam pakai sebagaimana kini diakui pemerintah belum dimiliki. Dokumen tersebut diketahui baru diterbitkan untuk mendukung kelanjutan penataan Lapangan Serasuba pada Tahun Anggaran 2026 yang dialokasikan sekitar Rp5 miliar.
Kondisi ini diperkirakan akan memicu pertanyaan publik mengenai dasar hukum pelaksanaan proyek sebelumnya, mengingat pemerintah kini secara resmi mengakui status pemanfaatan lahan tersebut melalui mekanisme pinjam pakai.
Polemik Serasuba sendiri telah menjadi perhatian masyarakat Kota Bima, DPRD, hingga berbagai pihak lainnya. Sebelumnya, pemerintah sempat menyampaikan bahwa kawasan tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Bima.
Di sisi lain, kerabat Kesultanan Bima juga menyatakan memiliki dasar historis atas kawasan tersebut. Mereka mengacu pada dokumen penitipan aset Tahun 1952 yang menyebut Asi Mbojo, Lapangan Serasuba, dan Masjid Sultan Salahuddin sebagai aset yang dititipkan kepada Pemerintahan Swapraja Bima, sehingga status kepemilikannya dinilai belum sepenuhnya tuntas secara historis maupun administratif.
Bahkan informasi disampaikan perwakilan Kesultanan Bima, Ferra Amalia, selain masih aset kesultanan juga kini lapangan Serasuba berstatus cagar budaya yang dalam penataannya ada regulasi mengatur.
Dengan pengakuan terbaru mengenai status pinjam pakai itu, perdebatan mengenai legalitas penguasaan dan pemanfaatan Lapangan Serasuba diperkirakan masih akan terus bergulir, terlebih menyangkut penggunaan anggaran miliaran rupiah yang telah dikucurkan sebelum adanya dokumen pinjam pakai tersebut.(Red)
Baca juga :
#serasuba #kotabima #bima #sejarah #kesultananbima #aset


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.