Kota Bima,JangkaBima.-Sikap bungkam yang
diambil oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Direktur RSUD Kota Bima, dr.
Faturrahman, benar-benar memicu pertayaa di gedung parlemen. soal molor
pekerjaan, alasan perpanjangan waktu serta alasan rencana permintaan penambahan
anggaran.
Wakil ketua DPRD kota bima, Alvian Indrawirawan
Wakil Ketua DPRD Kota
Bima, Alvian Indrawirawan (Dae
Pawan), langsung melontarkan rentetan pertanyaan tajam dan menuntut jawaban
instan atas molornya mega proyek ruang rawat inap senilai Rp 35 miliar yang
dikerjakan oleh PT Citra Putera Laterang.
Dae Pawan menilai,
aksi "tutup mulut" dr.Faturrahman adalah bentuk pengabaian terhadap
hak publik dan indikasi kuat adanya masalah besar yang sedang ditutup-tutupi.
“Apa alasan PPK memilih bersembunyi dari ruang publik dan menolak
menjelaskan mandeknya proyek strategis nasional ini kepada rakyat? Apa yang
sebenarnya sedang disembunyikan di balik dinding ruang rawat inap RSUD?,” tegas
Dae Pawan sapaan akrabnya pada JangkaBima.com, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, wajar masyarakat ingin tahu, kenapa proyek yang dimulai sejak
2025 dan wajib tuntas pada 26 Juni 2026 ini bisa gagal total memenuhi target
waktu? Di mana letak kelalaian pengawasan PPK dan kegagalan kinerja pelaksana
lapangan?.
Termasuk Jika benar ada perpanjangan waktu (adendum), apakah semua syarat ketatnya sudah terpenuhi secara legal. Dae Pawan tugas menyampaikan, bahwa proyek berstatus multiyears dengan masa kerja kurang dari 18 bulan tak bisa diberikan adendum. Kalaupun iya diamini PPK dan Pejabat terkiat, tindakan itu secara mutlak menabrak aturan hukum pengadaan yang berlaku.
Dae Pawan menegaskan
bahwa dr. Faturrahman tidak punya hak untuk bungkam, karena proyek ini murni
menggunakan uang rakyat dalam skala besar. Sikap tertutup dari pihak RSUD dan
pelaksana proyek justru semakin memperkuat kecurigaan bahwa ada aturan hukum
yang sengaja dikangkangi demi menyelamatkan muka kontraktor yang saat ini
bahkan tengah terseret sidang kasus korupsi (Tipikor) di Alor.
Masyarakat Kota Bima
kini mendesak PPK untuk segera keluar dari persembunyiannya dan menjawab
seluruh berondongan pertanyaan dewan tersebut secara terbuka sebelum aparat
penegak hukum mengambil tindakan tegas.
Terpisah, Ismail warga Rabadompu Barat jadi lokasi pembangunan proyek turut mempertanyakan sejauh mana progres pembangunan rumah sakit Rp35 miliar. jangan sampai proyek strategis nasional menjadi masalah karena proyek ini tidak selesai dan kami meminta agar pelaksana proyek, yaitu mulyono selaku pelaksanaan agar bisa memberikan pernyataan.
Apabila di temukan keterlambatan pekerjaan mohon PPK agar bisa menjelang seberapa denda perhari terhitung tgl 22 Juni 2026 berakhir kontrak.. Sehingga semua masyarakat bisa mengetahui permasalahan keterlambatan rumah sakit
“Kami warga sekitar ruma sakit Kota Bima berharap proyek ini
berjala baik.. Walaupun DPRD pas di depan hanya tersipu malu dalam berpendapat”ujarnya.(red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.