-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Wakil Ketua DPRD: PPK Proyek RSUD Kota Bima Jangan Bungkam, Jelaskan Kenapa Proyek Molor

| Kamis, Juli 02, 2026 WIB Last Updated 2026-07-02T03:08:47Z

Wakil ketua DPRD kota bima, Alvian Indrawirawan 
Kota Bima,JangkaBima.-Sikap bungkam yang diambil oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Direktur RSUD Kota Bima, dr. Faturrahman, benar-benar memicu pertayaa di gedung parlemen. soal molor pekerjaan, alasan perpanjangan waktu serta alasan rencana permintaan penambahan anggaran.

 

Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Alvian Indrawirawan (Dae Pawan), langsung melontarkan rentetan pertanyaan tajam dan menuntut jawaban instan atas molornya mega proyek ruang rawat inap senilai Rp 35 miliar yang dikerjakan oleh PT Citra Putera Laterang.

 

Dae Pawan menilai, aksi "tutup mulut" dr.Faturrahman adalah bentuk pengabaian terhadap hak publik dan indikasi kuat adanya masalah besar yang sedang ditutup-tutupi.

 

Apa alasan PPK memilih bersembunyi dari ruang publik dan menolak menjelaskan mandeknya proyek strategis nasional ini kepada rakyat? Apa yang sebenarnya sedang disembunyikan di balik dinding ruang rawat inap RSUD?,” tegas Dae Pawan sapaan akrabnya pada JangkaBima.com, Rabu (1/7/2026).

 

Menurutnya, wajar masyarakat ingin tahu, kenapa proyek yang dimulai sejak 2025 dan wajib tuntas pada 26 Juni 2026 ini bisa gagal total memenuhi target waktu? Di mana letak kelalaian pengawasan PPK dan kegagalan kinerja pelaksana lapangan?.

 

Termasuk Jika benar ada perpanjangan waktu (adendum), apakah semua syarat ketatnya sudah terpenuhi secara legal. Dae Pawan tugas menyampaikan, bahwa proyek berstatus multiyears dengan masa kerja kurang dari 18 bulan tak bisa diberikan adendum. Kalaupun iya diamini PPK dan Pejabat terkiat, tindakan itu secara mutlak menabrak aturan hukum pengadaan yang berlaku.

 

Baca Juga :

https://www.jangkabima.com/2026/02/%20Kontraktor-Proyek-RSUD-Kota-Bima-Rp35-Milyar-Ternyata-Sedang-Terjerat-Kasus-Korupsi-DPRD-Alor.html

https://www.jangkabima.com/2026/07/Proyek-Ruang-Rawat-Inap-RSUD-Kota-Bima-Molor-Dari-Jadwal-PPK-Pilih-Bungkam.html


Dae Pawan menegaskan bahwa dr. Faturrahman tidak punya hak untuk bungkam, karena proyek ini murni menggunakan uang rakyat dalam skala besar. Sikap tertutup dari pihak RSUD dan pelaksana proyek justru semakin memperkuat kecurigaan bahwa ada aturan hukum yang sengaja dikangkangi demi menyelamatkan muka kontraktor yang saat ini bahkan tengah terseret sidang kasus korupsi (Tipikor) di Alor.

 

Masyarakat Kota Bima kini mendesak PPK untuk segera keluar dari persembunyiannya dan menjawab seluruh berondongan pertanyaan dewan tersebut secara terbuka sebelum aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas.

 

Terpisah, Ismail warga Rabadompu Barat jadi lokasi pembangunan proyek  turut mempertanyakan sejauh mana progres pembangunan rumah sakit Rp35 miliar. jangan sampai proyek strategis nasional menjadi masalah karena proyek ini tidak selesai dan kami meminta agar pelaksana proyek, yaitu mulyono selaku pelaksanaan agar bisa memberikan pernyataan. 


Apabila di temukan keterlambatan pekerjaan mohon PPK agar bisa menjelang seberapa denda perhari terhitung tgl 22 Juni 2026 berakhir kontrak.. Sehingga semua masyarakat bisa mengetahui permasalahan keterlambatan rumah sakit 


“Kami warga sekitar ruma sakit Kota Bima berharap proyek ini berjala baik.. Walaupun DPRD pas di depan hanya tersipu malu dalam berpendapat”ujarnya.(red)


#kpkri #kejagungri #kemenkesri #kotabima #bima #rsudkotabima #dprdkotabima 


 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.