![]() |
| Pekerjaan proyek ruang rawat inap RSUD Kota Bima Rp 36 milyar dikerjakan PT citra putera la terang |
Perusahaan yang dimenangkan oleh Kelompok Kerja (Pokja) dan
menandatangani kontrak dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yakni PT Citra
Putera La Terang, diketahui tengah berstatus terjerat perkara dugaan tindak
pidana korupsi.
Hal tersebut dijelaskan Agus Mawardi melalui press rilisnya, dia
mengungkapkan bahwa pada rentang waktu jadwal penandatanganan kontrak proyek,
yakni 20–24 Oktober 2025, PT Citra Putera La Terang sedang menjalani proses
hukum dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD
Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022.
Bahkan, jauh sebelum kontrak proyek RSUD Kota Bima diteken, aparat
penegak hukum telah menetapkan pihak-pihak dari perusahaan tersebut sebagai
tersangka. Pada 14 Juli 2025, HMS selaku Kontraktor Pelaksana PT Citra Putera
La Terang dan OD, Staf Administrasi Keuangan perusahaan, resmi ditetapkan
sebagai tersangka.
“Tim Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan
Surat Penetapan Tersangka HMS Nomor: Print-398/N.3.21/Fd.02/07/2025 tanggal 14
Juli 2025 dan Surat Penetapan Tersangka OD Nomor:
Print-399/N.3.21/Fd.02/07/2025 tanggal 14 Juli 2025,” beber Agus.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, berdasarkan pemberitaan media
www.mediakupang.pikiran-rakyat.com, perkembangan kasus dugaan korupsi proyek
pembangunan Gedung Megah DPRD Alor Tahap II Tahun Anggaran 2022 yang menyeret
tiga terdakwa, telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Kupang. Sidang perdana digelar pada Jumat, 23 Januari 2026.
“Artinya, PT Citra Putera La Terang yang dimenangkan oleh Pokja
dan menandatangani kontrak dengan PPK dalam kegiatan proyek Pembangunan Ruang
Rawat Inap RSUD Kota Bima ini, berada dalam kondisi terjerat dugaan kasus
korupsi yang saat ini sedang disidangkan,” tegas Agus, Sabtu, 31 Januari 2026.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait proses
evaluasi administrasi dan kepatuhan hukum dalam penetapan pemenang proyek
strategis di lingkungan Pemerintah Kota Bima. Hingga berita ini diturunkan,
belum ada keterangan resmi dari Pokja maupun PPK terkait dasar pertimbangan
tetap meloloskan dan mengontrak perusahaan yang sedang menghadapi perkara
hukum.
Dalam kegiatan tender yang ditayangkan website Lelang Pengadaan
Secara Elekrtonik (LPSE) Kota Bima pada Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD Kota
Bima Dalam Rangka Kegiatan Peningkatan Kelas RS Dalam Mendukung Layanan KJSU di
tahun anggaran 2025-2026.
Hasil akhirnya, tender tersebut dimenangkan oleh PT. Citra Putera La Terang dengan harga negosiasi Rp35.123.945.500,00. Dari 21 peserta hanya terdapat penawar tunggal.
Ia mengaku, setelah menelusuri jejak rekam PT Citra Putera La Terang yang sedang terlilit kasus korupsi. Secara pribadi tertanggal 12 Januari 2026. Ia mengadukan proses tender LPSE Kota tahun 2025-2026 karena proyeknya tahun jamak ke LKPP.
"Dan terverifikasi pengaduan tersebut di tanggal 30 Januari 2026," ungkapnya. Berikut balasan email dari LKPP kepada Pengadu ucapkan terima kasih atas peran aktif Saudara dalam melakukan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Sistem Pengaduan PBJP dengan ID #596729.
Apabila di kemudian hari terdapat hasil tindak lanjut dari
Inspektorat Kota Bima, kami akan segera menyampaikan ringkasan hasil tindak
lanjut pengaduan kepada Saudara.
Ia berharap dalam hasil tindak lanjut dari Inspektur Kota Bima
sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa. Di mana sesuai aturan.
Perusahaan yang sedang tersandung kasus korupsi. Tidak boleh dimenangkan.
"Karena berpotensi terjadi putus kontrak di tengah jalan
sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa," sorotnya.
Ia menjelaskan, perusahaan yang sedang tersangkut kasus korupsi,
bahkan yang sudah berstatus tersangka atau memiliki rekam jejak korupsi, masih
sering ditemukan memenangkan tender pengadaan barang dan jasa pemerintah di
Indonesia.
"Hal ini kerap menimbulkan sorotan publik dan kecurigaan
adanya persekongkolan. Karena Lemahnya Verifikasi Data, adanya pengaturan
pemenang vendor dalam proyek pemerintah, atau modus "kontraktor
bayangan" di mana perusahaan yang menang hanyalah kendaraan untuk pihak
lain," pungkasnya.
Memang, kata dia, selama putusan pengadilan belum berkekuatan
hukum tetap (inkrah), perusahaan terkadang masih bisa ikut tender, terutama
jika belum masuk daftar hitam (blacklist) di LKPP.
Dalam penelusuran terkait kondisi di atas. Memang ada beberapa
perusahaan sebelumnya seperti kondisi yang dialami PT. Citra Putera La
Terang.
Namun, saat perusahaan terbukti melakukan korupsi atau pelanggaran
tender dapat dimasukkan ke dalam daftar hitam oleh LKPP. Yang selanjutnya ang
dilarang mengikuti tender pemerintah.
"Selain itu, terancam pula dalam tuntutan korporasi. Karena
KPK dapat menetapkan korporasi sebagai tersangka tindak pidana korupsi, yang
berdampak pada denda berat hingga pencabutan izin usaha," tandasnya.
Ia menambahkan, saat perusahaan terbukti dalam kasus tindak pidana
korupsi. Publik kerap mendesak pemerintah daerah/pusat untuk menghentikan
kontrak jika pemenang tender terbukti bermasalah secara hukum.
"Secara aturan, semestinya perusahaan yang memiliki rapor
merah (pernah korupsi/proyek mangkrak). Seperti PT. Citra Putera La Terang.
Pernah di blacklist juga sebelumnya. Dan sekarang sedang di adili di Alor.
Perusahaan ini tidak boleh menang. Namun praktik di lapangan menunjukkan masih
adanya celah hukum dan pengawasan," paparnya.
Ia melanjutkan, semestinya pihak kontraktor lain sejumlah 20
peserta yang mendapat paket pekerjaan ini mengadukan ke KPPU. Karena jika kasus
korupsi tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan
atau putusan KPPU terkait persekongkolan tender, perusahaan tersebut otomatis
gugur dalam evaluasi administrasi dan kualifikasi.
Sebagai pelapor di LKPP, Agus akan terus memantau perkembangan
perkara PT. Citra Putera La Terang hingga mendapatkan keputusan pengadilan yang
inkrah dalam perkara korupsinya du Alor.
Selain itu, Ia pun mempertanyakan Keberadaan pelaksana/kontraktor
bernama Mulyono alias Baba Ngeng dalam hubungannya dengan PT. Citra Putera La
Terang yang beralamat di Kanfer No.176 Makassar - Makassar (Kota) - Sulawesi
Selatan.
"Hadirnya perusahaan asal makasar dan hubungannya dengan
kontraktor lokal ini bukan hal yang baru di LPSE Kota Bima. Sebelumnya di tahun
2018, Baba Ngeng ini juga pelaku pelaksana proyek Penataan Amahami dengan
anggaran Rp8,5 miliar dengan perusahaan dari Sulawesi. Dan kasus Amahami ini
pun sedang dalam penanganan penyelidikan pihak Kejaksaan Tinggi NTB,"
jelasnya.
“kalau ini saya tak tahu (kasus proyek kantor DPRD Alor) karena saya tangani tahun 2025,” ungkap Pelaksana PT. Citra Putera La Terang, Mulyono via whatsapp.
Jelasnya, bahwa masalah terdahulu tentunya bukan menjadi tanggungjawab kami, kami fokus untuk selesai pembangunan ruang rawat inap RSUD Kota Bima “kita berusaha berkomitmen menyelesaikannya,” ungkap Mulyono singkat.(red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.