-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kontraktor Proyek RSUD Kota Bima Rp35 Milyar Ternyata Sedang Terjerat Kasus Korupsi DPRD Alor

| Rabu, Februari 04, 2026 WIB Last Updated 2026-02-04T12:38:11Z

Pekerjaan proyek ruang rawat inap RSUD Kota Bima Rp 36 milyar dikerjakan PT citra putera la terang 
Kota Bima, JangkaBima.- Fakta mengejutkan terungkap terkait penetapan pemenang proyek Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD Kota Bima dengan anggaran Rp 35 milyar Tahun 2025.

 

Perusahaan yang dimenangkan oleh Kelompok Kerja (Pokja) dan menandatangani kontrak dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yakni PT Citra Putera La Terang, diketahui tengah berstatus terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi.

 

Hal tersebut dijelaskan Agus Mawardi melalui press rilisnya, dia mengungkapkan bahwa pada rentang waktu jadwal penandatanganan kontrak proyek, yakni 20–24 Oktober 2025, PT Citra Putera La Terang sedang menjalani proses hukum dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022.

 

Bahkan, jauh sebelum kontrak proyek RSUD Kota Bima diteken, aparat penegak hukum telah menetapkan pihak-pihak dari perusahaan tersebut sebagai tersangka. Pada 14 Juli 2025, HMS selaku Kontraktor Pelaksana PT Citra Putera La Terang dan OD, Staf Administrasi Keuangan perusahaan, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Tim Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka HMS Nomor: Print-398/N.3.21/Fd.02/07/2025 tanggal 14 Juli 2025 dan Surat Penetapan Tersangka OD Nomor: Print-399/N.3.21/Fd.02/07/2025 tanggal 14 Juli 2025,” beber Agus.

 

Lebih lanjut Agus menjelaskan, berdasarkan pemberitaan media www.mediakupang.pikiran-rakyat.com, perkembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Megah DPRD Alor Tahap II Tahun Anggaran 2022 yang menyeret tiga terdakwa, telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang. Sidang perdana digelar pada Jumat, 23 Januari 2026.

 

“Artinya, PT Citra Putera La Terang yang dimenangkan oleh Pokja dan menandatangani kontrak dengan PPK dalam kegiatan proyek Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD Kota Bima ini, berada dalam kondisi terjerat dugaan kasus korupsi yang saat ini sedang disidangkan,” tegas Agus, Sabtu, 31 Januari 2026.

 

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait proses evaluasi administrasi dan kepatuhan hukum dalam penetapan pemenang proyek strategis di lingkungan Pemerintah Kota Bima. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pokja maupun PPK terkait dasar pertimbangan tetap meloloskan dan mengontrak perusahaan yang sedang menghadapi perkara hukum.

 

Dalam kegiatan tender yang ditayangkan website Lelang Pengadaan Secara Elekrtonik (LPSE) Kota Bima pada Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD Kota Bima Dalam Rangka Kegiatan Peningkatan Kelas RS Dalam Mendukung Layanan KJSU di tahun anggaran 2025-2026.

 

Hasil akhirnya, tender tersebut dimenangkan oleh PT. Citra Putera La Terang dengan harga negosiasi Rp35.123.945.500,00. Dari 21 peserta hanya terdapat penawar tunggal.

  

Ia mengaku, setelah menelusuri jejak rekam PT Citra Putera La Terang yang sedang terlilit kasus korupsi. Secara pribadi tertanggal 12 Januari 2026. Ia mengadukan proses tender LPSE Kota tahun 2025-2026 karena proyeknya tahun jamak ke LKPP.

 

"Dan terverifikasi pengaduan tersebut di tanggal 30 Januari 2026," ungkapnya. Berikut balasan email dari LKPP kepada Pengadu ucapkan terima kasih atas peran aktif Saudara dalam melakukan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Sistem Pengaduan PBJP dengan ID #596729. 

 

Apabila di kemudian hari terdapat hasil tindak lanjut dari Inspektorat Kota Bima, kami akan segera menyampaikan ringkasan hasil tindak lanjut pengaduan kepada Saudara.

 

Ia berharap dalam hasil tindak lanjut dari Inspektur Kota Bima sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa. Di mana sesuai aturan. Perusahaan yang sedang tersandung kasus korupsi. Tidak boleh dimenangkan. 

 

"Karena berpotensi terjadi putus kontrak di tengah jalan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa," sorotnya.

 

Ia menjelaskan, perusahaan yang sedang tersangkut kasus korupsi, bahkan yang sudah berstatus tersangka atau memiliki rekam jejak korupsi, masih sering ditemukan memenangkan tender pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia. 

 

"Hal ini kerap menimbulkan sorotan publik dan kecurigaan adanya persekongkolan. Karena Lemahnya Verifikasi Data, adanya pengaturan pemenang vendor dalam proyek pemerintah, atau modus "kontraktor bayangan" di mana perusahaan yang menang hanyalah kendaraan untuk pihak lain," pungkasnya.

 

Memang, kata dia, selama putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), perusahaan terkadang masih bisa ikut tender, terutama jika belum masuk daftar hitam (blacklist) di LKPP.  

 

Dalam penelusuran terkait kondisi di atas. Memang ada beberapa perusahaan sebelumnya seperti kondisi yang dialami PT. Citra Putera La Terang. 

 

Namun, saat perusahaan terbukti melakukan korupsi atau pelanggaran tender dapat dimasukkan ke dalam daftar hitam oleh LKPP. Yang selanjutnya ang dilarang mengikuti tender pemerintah.

 

"Selain itu, terancam pula dalam tuntutan korporasi. Karena KPK dapat menetapkan korporasi sebagai tersangka tindak pidana korupsi, yang berdampak pada denda berat hingga pencabutan izin usaha," tandasnya.

 

Ia menambahkan, saat perusahaan terbukti dalam kasus tindak pidana korupsi. Publik kerap mendesak pemerintah daerah/pusat untuk menghentikan kontrak jika pemenang tender terbukti bermasalah secara hukum. 

 

"Secara aturan, semestinya perusahaan yang memiliki rapor merah (pernah korupsi/proyek mangkrak). Seperti PT. Citra Putera La Terang. Pernah di blacklist juga sebelumnya. Dan sekarang sedang di adili di Alor. Perusahaan ini tidak boleh menang. Namun praktik di lapangan menunjukkan masih adanya celah hukum dan pengawasan," paparnya. 

 

Ia melanjutkan, semestinya pihak kontraktor lain sejumlah 20 peserta yang mendapat paket pekerjaan ini mengadukan ke KPPU. Karena jika kasus korupsi tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan atau putusan KPPU terkait persekongkolan tender, perusahaan tersebut otomatis gugur dalam evaluasi administrasi dan kualifikasi.

 

Sebagai pelapor di LKPP, Agus akan terus memantau perkembangan perkara PT. Citra Putera La Terang hingga mendapatkan keputusan pengadilan yang inkrah dalam perkara korupsinya du Alor.

 

Selain itu, Ia pun mempertanyakan Keberadaan pelaksana/kontraktor bernama Mulyono alias Baba Ngeng dalam hubungannya dengan PT. Citra Putera La Terang yang beralamat di Kanfer No.176 Makassar - Makassar (Kota) - Sulawesi Selatan.

 

"Hadirnya perusahaan asal makasar dan hubungannya dengan kontraktor lokal ini bukan hal yang baru di LPSE Kota Bima. Sebelumnya di tahun 2018, Baba Ngeng ini juga pelaku pelaksana proyek Penataan Amahami dengan anggaran Rp8,5 miliar dengan perusahaan dari Sulawesi. Dan kasus Amahami ini pun sedang dalam penanganan penyelidikan pihak Kejaksaan Tinggi NTB," jelasnya.

 

“kalau ini saya tak tahu (kasus proyek kantor DPRD Alor) karena saya tangani tahun 2025,” ungkap Pelaksana PT. Citra Putera La Terang, Mulyono via whatsapp.

 

Jelasnya, bahwa masalah terdahulu tentunya bukan menjadi tanggungjawab kami, kami fokus untuk selesai pembangunan ruang rawat inap RSUD Kota Bima “kita berusaha berkomitmen menyelesaikannya,” ungkap Mulyono singkat.(red)

#rsudkotabima #kotabima #pemkotbima #polemik 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.