-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pansus Aset DPRD Kota Bima “Dibenturkan” Disposisi Kepala Daerah, Fungsi Pengawasan Terancam Mandek

| Senin, Februari 02, 2026 WIB Last Updated 2026-02-02T11:14:28Z
Suasana rapat pansus aset DPRD Kota Bima tak dihadiri OPD terkait
Kota Bima, JangkaBima.-Panitia Khusus (Pansus) Penelusuran dan Penertiban Aset Daerah DPRD Kota Bima menyampaikan penjelasan resmi kepada publik terkait tidak terlaksananya agenda kerja Pansus pada Senin, 2 Februari 2026.

 

Agenda tersebut sedianya merupakan pemanggilan lanjutan terhadap Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), namun tidak dapat berjalan karena OPD yang dipanggil tidak menghadiri undangan resmi Pansus.

 

Berdasarkan keterangan yang diterima Pansus, ketidakhadiran tersebut didalihkan dengan alasan belum adanya disposisi atau izin dari Kepala Daerah, serta adanya kebijakan internal di lingkungan eksekutif yang mensyaratkan disposisi Kepala Daerah atas pemanggilan oleh DPRD.

 

Menanggapi hal tersebut, Pansus menilai perlu menyampaikan sikap secara terbuka kepada publik. Pansus menegaskan bahwa pemanggilan oleh DPRD dan alat kelengkapannya merupakan kewenangan konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, sehingga tidak mensyaratkan izin atau persetujuan dari pihak eksekutif.

 

“Pemanggilan OPD oleh Pansus DPRD adalah bagian dari fungsi pengawasan yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Mekanisme internal Pemerintah Daerah tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda, menyaring, apalagi menghalangi pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD,” tegas Ketua Pansus, Abdul Rabby dalam pernyataan resminya.

 

Pansus mengingatkan, apabila praktik semacam ini dibiarkan, maka fungsi pengawasan DPRD berpotensi tidak berjalan efektif. Kondisi tersebut pada akhirnya akan merugikan prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

Menurut Pansus, ketidakhadiran OPD dalam agenda kerja hari ini bukan sekadar persoalan teknis kehadiran, melainkan telah berdampak langsung pada terhambatnya proses pengumpulan data dan penelusuran aset daerah, yang sejatinya menyangkut kepentingan publik secara luas.

 

Dalam penegasannya, Pansus menyampaikan beberapa poin penting, yakni, DPRD tidak berada dalam hubungan hierarkis dengan Kepala Daerah, melainkan merupakan mitra sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;

 

Tidak terdapat dasar hukum yang mewajibkan Pansus DPRD menunggu disposisi Kepala Daerah untuk memanggil OPD. Setiap bentuk penghambatan terhadap pemanggilan Pansus akan dicatat sebagai bagian dari evaluasi serius DPRD terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

 

Lebih lanjut, Pansus akan melaporkan kondisi ini secara resmi kepada Pimpinan DPRD serta menempuh langkah-langkah kelembagaan lanjutan agar fungsi pengawasan DPRD dapat dijalankan secara optimal dan bermartabat.

 

Meski demikian, Pansus menegaskan bahwa seluruh kerja yang dilakukan semata-mata bertujuan untuk memastikan tertib pengelolaan aset daerah, melindungi kepentingan daerah, serta menjamin keterbukaan informasi kepada masyarakat. Pansus menekankan bahwa langkah-langkah yang ditempuh bukan untuk menciptakan konflik antar lembaga, melainkan demi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.


pantauan media ini, rapat pansus dipimpin ketua, Abdul Rabby dan dihadiri Wakil Ketua, Hairul Yasin dan anggota Asnah Madilau (PKS), Amirudin (Hanura), Edi (Nasdem) dan Firmansyah (PDIP).(red)

 #pansusaset #dprdkotabima #kotabima #pemkotbima #aset

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.