![]() |
| Suasana rapat pansus aset DPRD Kota Bima tak dihadiri OPD terkait |
Agenda tersebut sedianya merupakan pemanggilan lanjutan terhadap
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang (PUPR), namun tidak dapat berjalan karena OPD yang dipanggil
tidak menghadiri undangan resmi Pansus.
Berdasarkan keterangan yang diterima Pansus, ketidakhadiran
tersebut didalihkan dengan alasan belum adanya disposisi atau izin dari Kepala
Daerah, serta adanya kebijakan internal di lingkungan eksekutif yang
mensyaratkan disposisi Kepala Daerah atas pemanggilan oleh DPRD.
Menanggapi hal tersebut, Pansus menilai perlu menyampaikan sikap
secara terbuka kepada publik. Pansus menegaskan bahwa pemanggilan oleh DPRD dan
alat kelengkapannya merupakan kewenangan konstitusional DPRD dalam menjalankan
fungsi pengawasan, sehingga tidak mensyaratkan izin atau persetujuan dari pihak
eksekutif.
“Pemanggilan OPD oleh Pansus DPRD adalah bagian dari fungsi
pengawasan yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Mekanisme internal
Pemerintah Daerah tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda, menyaring, apalagi
menghalangi pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD,” tegas Ketua Pansus, Abdul Rabby dalam pernyataan
resminya.
Pansus mengingatkan, apabila praktik semacam ini dibiarkan, maka
fungsi pengawasan DPRD berpotensi tidak berjalan efektif. Kondisi tersebut pada
akhirnya akan merugikan prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
Menurut Pansus, ketidakhadiran OPD dalam agenda kerja hari ini
bukan sekadar persoalan teknis kehadiran, melainkan telah berdampak langsung
pada terhambatnya proses pengumpulan data dan penelusuran aset daerah, yang
sejatinya menyangkut kepentingan publik secara luas.
Dalam penegasannya, Pansus menyampaikan beberapa poin penting,
yakni, DPRD tidak berada dalam hubungan hierarkis dengan Kepala Daerah,
melainkan merupakan mitra sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
Tidak terdapat dasar hukum yang mewajibkan Pansus DPRD menunggu
disposisi Kepala Daerah untuk memanggil OPD. Setiap bentuk penghambatan
terhadap pemanggilan Pansus akan dicatat sebagai bagian dari evaluasi serius
DPRD terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Lebih lanjut, Pansus akan melaporkan kondisi ini secara resmi
kepada Pimpinan DPRD serta menempuh langkah-langkah kelembagaan lanjutan agar
fungsi pengawasan DPRD dapat dijalankan secara optimal dan bermartabat.
Meski demikian, Pansus menegaskan bahwa seluruh kerja yang dilakukan semata-mata bertujuan untuk memastikan tertib pengelolaan aset daerah, melindungi kepentingan daerah, serta menjamin keterbukaan informasi kepada masyarakat. Pansus menekankan bahwa langkah-langkah yang ditempuh bukan untuk menciptakan konflik antar lembaga, melainkan demi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
pantauan media ini, rapat pansus dipimpin ketua, Abdul Rabby dan dihadiri Wakil Ketua, Hairul Yasin dan anggota Asnah Madilau (PKS), Amirudin (Hanura), Edi (Nasdem) dan Firmansyah (PDIP).(red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.