-->

Notification

×

Iklan

Iklan

RDP Tertutup Polemik Cold Storage Kota Bima, Sekda Akui Kontrak PT Sinar Pantai Akan Ditinjau Ulang

| Selasa, Januari 27, 2026 WIB Last Updated 2026-01-27T09:38:40Z
Foto Sekda Kota Bima (tengah), aktifitas koperasi Amalia (atas) dan Kantor DPRD 
Kota Bima, JangkaBima.– Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan terkait polemik pengelolaan cold storage digelar secara tertutup di ruang Komisi II DPRD Kota Bima, Selasa (27/1). Rapat yang membahas aset strategis daerah tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Rian Kusuma Permadi.


RDP tertutup itu dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Plt Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan (Kabag PEM). 


Fokus pembahasan mengerucut pada perubahan kebijakan pengelolaan cold storage dan kontrak kerja sama yang kini dijalankan Pemerintah Kota Bima dengan PT Sinar Pantai, yang dinilai sarat polemik sejak diterbitkannya surat pengosongan kepada pengelola sebelumnya, yaitu koperasi Amalia Ababil.


Usai RDP, Sekda Kota Bima, Fakhruranji kepada wartawan mengakui bahwa Pemerintah Kota Bima akan meninjau kembali kontrak kerja.


Pengakuan tersebut mengindikasikan adanya persoalan dalam proses penetapan dan pelaksanaan kontrak yang kini menjadi sorotan DPRD.


Sekda mengaku pemerintah akan mengevaluasi ulang pengelolaan aset tersebut dan membuka peluang proses lelang ulang.


“Insya Allah, nanti ada rilis resmi dari pemerintah. Terima kasih,” ujar Sekda singkat sebelum berlalu menuju mobil dinasnya dikutip dari Bimakita.com.


Sikap Pemkot ini dinilai sebagai respons atas tekanan DPRD yang menilai kebijakan pengelolaan cold storage tidak boleh dilakukan secara sepihak, terlebih tanpa kejelasan dasar hukum dan transparansi proses. 


DPRD menegaskan bahwa pengelolaan cold storage harus mengedepankan kepastian hukum, asas keadilan, serta keberpihakan pada kepentingan masyarakat nelayan dan pelaku usaha perikanan lokal.


Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Rian Kusuma Permadi, menekankan bahwa DPRD akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum dan administratif. Ia mengingatkan agar kebijakan pengelolaan aset daerah tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.


RDP tertutup ini justru memperkuat tuntutan agar Pemerintah Kota Bima segera membuka secara transparan seluruh dokumen kontrak, mekanisme penunjukan pengelola, serta dasar hukum perubahan pengelolaan cold storage yang selama ini menuai keberatan.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Sinar Pantai terkait rencana peninjauan ulang kontrak tersebut.(Red)

#kotabima #pemkotbima #rdp



Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.