-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tarif Tuslah Bus Bima-Mataram Mulai Berlaku, Sleeper Class Tembus Rp525 Ribu

| Jumat, Maret 13, 2026 WIB Last Updated 2026-03-13T09:27:55Z
Bus-bus tujuan Bima -Mataram
KOTA BIMA, JangkaBima.com.– Pemerintah Provinsi NTB resmi menetapkan penyesuaian tarif transportasi atau Tuslah angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) selama periode arus mudik Lebaran.


Kenaikan tarif tersebut mulai berlaku sejak 10 Maret hingga 30 Maret dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan otobus yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).


Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bima, Drs. Is Fahmi, menjelaskan bahwa penyesuaian ini merupakan tarif batas atas yang telah diumumkan oleh Pemerintah Provinsi NTB khusus untuk angkutan AKDP.

“Tarif batas atas untuk rute Mataram–Bima mengalami penyesuaian. Untuk bus kelas eksekutif yang sebelumnya Rp250 ribu kini menjadi Rp330 ribu,” ujar Fahmi dikonfirmasi, Jum'at (13/3/2026)


Selain itu, beberapa kelas layanan lainnya juga mengalami penyesuaian tarif. Untuk kelas suite class, tarif yang sebelumnya Rp350 ribu naik menjadi Rp450 ribu. Sementara kelas sleeper class yang sebelumnya Rp450 ribu kini menjadi Rp525 ribu.


Menurut Fahmi, kebijakan ini diberlakukan untuk mengantisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang Lebaran. Saat ini, arus kedatangan penumpang ke Kota Bima mulai menunjukkan peningkatan dibandingkan hari-hari sebelumnya.


“Arus mudik sudah mulai terasa peningkatannya, khususnya penumpang yang masuk ke Bima,” jelasnya.


Dishub Kota Bima juga mengingatkan seluruh pengusaha bus agar mematuhi ketentuan tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Pengawasan akan dilakukan bersama petugas di berbagai titik, termasuk pada pos pengamanan Lebaran.


“Kami berharap setiap pos pengamanan Lebaran dapat ikut melakukan pengawasan, sehingga tidak ada pengusaha angkutan yang menetapkan tarif di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” tegas Fahmi.


Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk memastikan tarif perjalanan sebelum membeli tiket, serta melaporkan apabila ditemukan pungutan di luar ketentuan resmi.(Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.