-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Gas Melon Langka dan Mahal, DPRD Disuguhi Alasan Klasik Pemkot Bima dan Pertamina serta Agen

| Kamis, Juni 18, 2026 WIB Last Updated 2026-06-18T11:10:26Z

Komisi III DPRD kota bima saat memanggil pejabat Pemkot Bima, Pertamina dan agen LPG 
Kota Bima, JangkaBima.- Kelangkaan dan mahalnya harga LPG 3 kilogram yang terus dikeluhkan masyarakat kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Bima, Rabu (17/6/2026).

 

Namun, alih-alih menghadirkan solusi konkret, sejumlah pihak justru dinilai kembali menyampaikan alasan-alasan lama yang selama ini berulang setiap kali persoalan LPG subsidi mencuat ke publik. Setiap Tahun tetap saja terjadi kelangkaan dan mahalnya harga gas rakyat tersebut,

 

Dalam forum tersebut, Pemerintah Kota Bima, Pertamina, dan agen penyalur LPG sama-sama mengemukakan berbagai penjelasan terkait penyebab kelangkaan gas melon di tengah masyarakat.

 

Kepala Bagian Ekonomi Setda Kota Bima menjelaskan bahwa pemerintah terus berupaya melakukan pemetaan kebutuhan LPG di setiap kelurahan sebagai dasar penentuan alokasi yang lebih tepat. Selain itu, Pemkot juga berencana mendorong penggunaan LPG non-subsidi agar dapat mengurangi perpindahan konsumen ke LPG bersubsidi.


Namun, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab keresahan masyarakat yang hingga kini masih harus membeli LPG 3 kilogram dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), bahkan di sejumlah wilayah mencapai Rp50 ribu per tabung.


Sementara itu, pihak agen, PT Bimatama Migas Bersinar, menegaskan bahwa distribusi LPG dari agen berjalan normal selama enam hari kerja setiap pekan sesuai kuota yang ditetapkan Pertamina. Menurut mereka, persoalan bukan berada pada distribusi dari Pertamina ke agen, melainkan pada rantai distribusi dari pangkalan ke masyarakat.


Agen juga mengklaim telah memberikan peringatan keras kepada pangkalan agar tidak menjual LPG kepada pengecer. Bahkan, sanksi hingga pencabutan izin disebut siap diberikan apabila ditemukan pelanggaran.


Di sisi lain, PT Bintang Pribumi Cahaya Agung Utama memaparkan pola distribusi yang melibatkan lurah, Babinsa, RT dan RW melalui sistem koordinasi terpadu. Agen tersebut mengaku telah membentuk grup komunikasi untuk menyampaikan jadwal distribusi secara terbuka kepada masyarakat guna meminimalisir antrean dan konflik saat penyaluran LPG.


Pola distribusi tersebut bahkan mendapat apresiasi dari DPRD Kota Bima dan dianggap layak diterapkan secara lebih luas. Sedangkan PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Bima mengungkapkan bahwa pada tahun 2026 terjadi pengurangan alokasi LPG bersubsidi secara nasional sebesar 6,5 persen. Meski demikian, Kota Bima disebut telah menggunakan kuota hingga mencapai 107 persen dari alokasi yang tersedia.


Pertamina memperingatkan, jika konsumsi tidak dikendalikan, Kota Bima berpotensi mengalami kekosongan kuota LPG subsidi pada periode September hingga November 2026. Selian itu, Pertamina menjelaskan bahwa distribusi LPG subsidi kini menggunakan sistem berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan ke depan akan diperketat agar hanya masyarakat yang berhak yang dapat menikmati subsidi pemerintah.


Dalam rapat tersebut, Pertamina juga menegaskan bahwa istilah "pangkalan bayangan" tidak dikenal dalam regulasi. Jika ditemukan praktik serupa, maka dapat dikategorikan sebagai pangkalan fiktif yang berpotensi dikenakan sanksi tegas. Sementara Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Bima menyampaikan bahwa pengawasan terhadap distribusi LPG subsidi selama ini terus dilakukan, termasuk pemberian teguran dan rekomendasi sanksi kepada pangkalan yang melanggar aturan.


Namun demikian, keberadaan pengecer disebut masih menjadi salah satu faktor yang memperparah persoalan distribusi LPG bersubsidi di lapangan. Menanggapi berbagai penjelasan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bima, Asnah Madilau, SH, bersama anggota Komisi II, Mira Isnaini, menekankan perlunya langkah yang lebih konkret. Keduanya meminta adanya mekanisme resmi yang memberikan kewenangan kepada lurah beserta perangkat di bawahnya untuk ikut mengawasi distribusi LPG subsidi.


Selain itu, DPRD juga mendorong agar penerima LPG subsidi benar-benar diprioritaskan kepada masyarakat miskin dan kelompok yang berhak menerima bantuan pemerintah. RDP tersebut kembali memperlihatkan pola yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Saat masyarakat mengeluhkan kelangkaan dan tingginya harga LPG 3 kilogram, pemerintah, Pertamina dan agen sama-sama mengaku distribusi berjalan normal, sementara penyebab persoalan disebut berada pada mata rantai distribusi di tingkat bawah.


Ironisnya, di lapangan masyarakat masih kesulitan mendapatkan LPG subsidi dengan harga sesuai HET. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar, jika distribusi dinilai normal dan pengawasan terus dilakukan, mengapa kelangkaan dan lonjakan harga LPG 3 kilogram masih terus berulang di Kota Bima?(red)

#kotabima #gaslangka #lpg #bima #Pertamina #dprdkotabima #indonesia 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.