![]() |
| Kiri, Wakil ketua DPRD kota bima, Alvian Indrawirawan dan kanan Wali Kota Bima saat penyaluran PKH Daerah |
Sorotan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Alvian
Indrawirawan. Ia menegaskan bahwa sikap enam fraksi bukan menolak program PKH
Daerah, melainkan meminta pelaksanaannya ditunda hingga mekanisme penganggaran
diperbaiki dan dibahas dalam APBD Perubahan.
Menurutnya, dasar penundaan sangat jelas. Salah satunya adalah
surat dari BPKAD Provinsi NTB Nomor 900/3/BPKAD/2026 tentang Pergeseran APBD
Kota Bima Tahun 2026 yang menyebutkan bahwa pergeseran anggaran yang dilakukan
Pemkot Bima telah mengubah postur APBD, sesuatu yang tidak diperbolehkan dalam
ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Peraturan Wali Kota Bima
Nomor 05 Tahun 2026 tentang perubahan penjabaran APBD menyebabkan terjadinya
pergeseran antar jenis belanja yang berdampak pada perubahan struktur APBD.
Selain itu, perubahan data penerima bantuan sosial juga harus melalui mekanisme
verifikasi dan tercantum dalam dokumen perencanaan daerah, bukan dilakukan
melalui pergeseran anggaran.
"Dasar kami jelas. Ada surat resmi dari BPKAD Provinsi NTB
yang menyatakan pergeseran APBD yang dilakukan Pemkot Bima telah mengubah
postur APBD Tahun 2026," tegas Dae Pawan sapaan akrab Wakil Ketua DPRD.
Ia menjelaskan, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 memang membuka
ruang pergeseran anggaran dalam kondisi tertentu yang mendesak. Namun
pergeseran tersebut tidak boleh sampai mengubah postur APBD sebagaimana yang
terjadi dalam kasus ini.
Karena itu, enam fraksi DPRD Kota Bima secara bulat meminta agar
realisasi PKH Daerah ditunda sementara hingga dibahas kembali pada APBD
Perubahan. Bahkan, kata Dae Pawan, fraksi-fraksi yang selama ini dikenal dekat
dengan pemerintah daerah juga ikut meminta penundaan.
"Ini bukan soal mendukung atau tidak mendukung PKH Daerah. Kami mendukung program yang menyentuh masyarakat, tetapi harus berjalan sesuai aturan. Jangan sampai program yang baik justru dilaksanakan dengan cara yang melanggar regulasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Dae Pawan mengungkapkan bahwa setelah terbitnya
surat dari BPKAD Provinsi NTB, Badan Anggaran DPRD Kota Bima telah memanggil
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dalam rapat yang digelar pada Mei 2026
tersebut hadir Sekda Kota Bima selaku Ketua TAPD, Kepala BPKAD, Kabid Anggaran
dan Kepala Bappeda.
Dalam forum itu, kata dia, pihak TAPD mengakui adanya kesalahan dalam
pergeseran anggaran yang berimplikasi pada perubahan postur APBD. Bahkan
sejumlah program yang menjadi sorotan, termasuk PKH Daerah dan revitalisasi
Lapangan Serasuba, disebut akan dibahas kembali dalam APBD Perubahan.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. di tengah adanya rekomendasi
dari pemerintah provinsi dan permintaan enam fraksi DPRD untuk menunda
pelaksanaan program, Pemkot Bima tetap menyalurkan anggaran PKH Daerah.
"Kami sangat menyayangkan. Ketika ada surat dari provinsi,
ada hasil rapat Banggar, ada pengakuan dari TAPD, tapi program tetap
dijalankan. Pertanyaannya, kenapa begitu ngotot?" kata Dae Pawan.
Ia menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa
pemerintah daerah tidak mengindahkan mekanisme penyusunan APBD serta mengabaikan
fungsi pengawasan DPRD.
"Kalau aturan sudah jelas dan ada rekomendasi untuk ditunda,
tetapi tetap dipaksakan berjalan, publik tentu berhak bertanya. Di mana
komitmen terhadap tata kelola keuangan daerah yang transparan dan
akuntabel?" pungkasnya.(red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.