-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Ngotot Cairkan PKH Daerah, Pemkot Bima Abaikan Surat Enam Fraksi DRPD dan Provinsi NTB

| Senin, Juni 15, 2026 WIB Last Updated 2026-06-15T10:11:49Z

 

Kiri, Wakil ketua DPRD kota bima, Alvian Indrawirawan dan kanan Wali Kota Bima saat penyaluran PKH Daerah 
Kota Bima, JangkaBima.– Polemik Program PKH Daerah Kota Bima semakin memanas. Pemerintah Kota Bima dituding mengabaikan permintaan enam fraksi DPRD Kota Bima dan tetap menyalurkan bantuan sosial tersebut meski sebelumnya diminta ditunda karena dinilai bermasalah secara regulasi.


Sorotan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Alvian Indrawirawan. Ia menegaskan bahwa sikap enam fraksi bukan menolak program PKH Daerah, melainkan meminta pelaksanaannya ditunda hingga mekanisme penganggaran diperbaiki dan dibahas dalam APBD Perubahan.


Menurutnya, dasar penundaan sangat jelas. Salah satunya adalah surat dari BPKAD Provinsi NTB Nomor 900/3/BPKAD/2026 tentang Pergeseran APBD Kota Bima Tahun 2026 yang menyebutkan bahwa pergeseran anggaran yang dilakukan Pemkot Bima telah mengubah postur APBD, sesuatu yang tidak diperbolehkan dalam ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.


Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Peraturan Wali Kota Bima Nomor 05 Tahun 2026 tentang perubahan penjabaran APBD menyebabkan terjadinya pergeseran antar jenis belanja yang berdampak pada perubahan struktur APBD. Selain itu, perubahan data penerima bantuan sosial juga harus melalui mekanisme verifikasi dan tercantum dalam dokumen perencanaan daerah, bukan dilakukan melalui pergeseran anggaran.


"Dasar kami jelas. Ada surat resmi dari BPKAD Provinsi NTB yang menyatakan pergeseran APBD yang dilakukan Pemkot Bima telah mengubah postur APBD Tahun 2026," tegas Dae Pawan sapaan akrab Wakil Ketua DPRD.


Ia menjelaskan, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 memang membuka ruang pergeseran anggaran dalam kondisi tertentu yang mendesak. Namun pergeseran tersebut tidak boleh sampai mengubah postur APBD sebagaimana yang terjadi dalam kasus ini.


Karena itu, enam fraksi DPRD Kota Bima secara bulat meminta agar realisasi PKH Daerah ditunda sementara hingga dibahas kembali pada APBD Perubahan. Bahkan, kata Dae Pawan, fraksi-fraksi yang selama ini dikenal dekat dengan pemerintah daerah juga ikut meminta penundaan.


"Ini bukan soal mendukung atau tidak mendukung PKH Daerah. Kami mendukung program yang menyentuh masyarakat, tetapi harus berjalan sesuai aturan. Jangan sampai program yang baik justru dilaksanakan dengan cara yang melanggar regulasi," ujarnya.


Baca juga : https://www.jangkabima.com/2026/05/Pemkot-Bima-Diduga-Diam-Diam-Main-Geser-APBD-2026-DPRD-Tak-Pernah-Dilibatkan.html


Lebih lanjut, Dae Pawan mengungkapkan bahwa setelah terbitnya surat dari BPKAD Provinsi NTB, Badan Anggaran DPRD Kota Bima telah memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dalam rapat yang digelar pada Mei 2026 tersebut hadir Sekda Kota Bima selaku Ketua TAPD, Kepala BPKAD, Kabid Anggaran dan Kepala Bappeda.


Dalam forum itu, kata dia, pihak TAPD mengakui adanya kesalahan dalam pergeseran anggaran yang berimplikasi pada perubahan postur APBD. Bahkan sejumlah program yang menjadi sorotan, termasuk PKH Daerah dan revitalisasi Lapangan Serasuba, disebut akan dibahas kembali dalam APBD Perubahan.


Namun yang terjadi justru sebaliknya. di tengah adanya rekomendasi dari pemerintah provinsi dan permintaan enam fraksi DPRD untuk menunda pelaksanaan program, Pemkot Bima tetap menyalurkan anggaran PKH Daerah.


"Kami sangat menyayangkan. Ketika ada surat dari provinsi, ada hasil rapat Banggar, ada pengakuan dari TAPD, tapi program tetap dijalankan. Pertanyaannya, kenapa begitu ngotot?" kata Dae Pawan.


Ia menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa pemerintah daerah tidak mengindahkan mekanisme penyusunan APBD serta mengabaikan fungsi pengawasan DPRD.


"Kalau aturan sudah jelas dan ada rekomendasi untuk ditunda, tetapi tetap dipaksakan berjalan, publik tentu berhak bertanya. Di mana komitmen terhadap tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel?" pungkasnya.(red)

#pkhdaerah #kotabima #dprdkotabima #langgaraturan #apbd2026 #provinsintb 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.