-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polemik Cold storage, Mutmainah Center : Aset Daerah Bukan Milik Kekuasaan

| Selasa, Januari 27, 2026 WIB Last Updated 2026-01-27T12:20:01Z
Hj Mutmainah, ketua DPD Partai Nasdem Kota Bima 
Kota Bima, JangkaBima.-Akun Facebook Mutmainah Center, Selasa (27/1) menulis pernyataan yang menukik bagi tata pengelolaan pemerintahan Kota Bima.


Yaitu berkaitan dengan polemik pengelolaan cold storage diputus sepihak oleh Pemerintah Kota Pemkot melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). Dari koperasi Amalia Ababil ke Sinar Pantai.


"Ini bukan soal kebijakan, ini soal kedewasaan memimpin. Ketika sebuah keputusan resmi pemerintah bisa dibatalkan begitu saja usai rapat tertutup, tanpa penjelasan terbuka, tanpa dasar hukum yang dikomunikasikan ke publik, maka yang dipertontonkan bukan kewibawaan aturan melainkan ketidakmatangan dalam mengelola pemerintahan," tegas tulisan mewakili Ketua Partai Nasdem Kota Bima, Hj Mutmainah.


Menurutnya, cold storage merupakan aset daerah bukan milik kekuasaan, dan aturan bukan mainan politik.


Kepala daerah seharusnya menegakkan prosedur, bukan mengacak-acaknya sesuai selera dan situasi.


"Jika keputusan hari ini bisa dibatalkan esok hari tanpa akuntabilitas, lalu di mana kepastian hukum bagi rakyat?," tanyanya.


Seperti diberikan media sebelumnya, bahwa pengelolaan cold storage berlokasi di TPI Tanjung Kota Bima menuai masalah. 


Itu setelah jajaran koperasi Amalia Ababil melaporkan ke lembaga DPRD atas pemutusan kontrak sepihak dilakukan Pemkot Bima. Kemudian mengeluarkan kontrak baru dengan pihak lain. 


Padahal koperasi Amalia Ababil telah menandatangani kontrak hingga Tahun 2028, setiap tahun diperpanjang dengan dilakukan evaluasi secara terbuka. 


Itu tak dilakukan Pemkot Bima, padahal setiap tahun koperasi Amalia Ababil selalu menyetorkan PAD Rp 50 juta lebih, dari aset daerah yang tak terkelola dengan baik, dibawah koperasi Amalia Ababil kemudian sukses. 


Akibat adanya polemik pengelolaan, akhirnya komisi II DPRD kota Bima kedua kalinya memanggil OPD terkait, Sekda, DKP, Kabag Hukum, Kabag PEM dan hasil pertemuan tertutup menyepakati mencabut kembali SK kontrak diberikan pada Sinar Pantai dan dalam waktu dekat akan dilakukan lelang terbuka sesuai regulasi.(Red)

#partainasdem #kotabima #pemkotbima #polemik #dprdkotabima

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.