![]() |
| Kondisi pekerjaan proyek ruang rawat inap RSUD kota bima saat ini |
Untuk
diketahui, mega proyek ini menelan anggaran kedinasan yang fantastis mencapai
Rp35 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota
Bima Tahun Anggaran 2025-2026.
Proyek
vital ini dikerjakan menggunakan sistem tahun jamak (multi-years contract)
dengan masa pelaksanaan selama 245 hari kalender, yang terhitung sejak
dimulainya pekerjaan pada bulan Oktober 2025 hingga berakhir pada 26 Juni 2026.
Berdasarkan
hasil pantauan langsung wartawan JangkaBima.com di lokasi
proyek pada Minggu (28/6/2026) pagi, kondisi fisik bangunan masih jauh dari
kata selesai. Di sejumlah titik strategis, para pekerja masih disibukkan dengan
pekerjaan kasar berupa plesteran tembok luar dan dalam gedung.
Memasuki
bagian dalam ruangan, pemandangan serupa terlihat jelas. Pekerjaan interior
baru menyentuh tahap pemasangan rangka plafon (ceiling framework).
Sementara itu, untuk item pekerjaan pengecatan dinding, belum ada satu pun
sudut yang tersentuh karena sebagian besar permukaan tembok masih dalam proses
penyelesaian plesteran basah.
Baca Juga :
Selain
masalah arsitektur dasar tersebut, berbagai pekerjaan krusial lainnya yang
berkaitan dengan penataan interior dan utilitas fungsional ruang rawat inap
masih terbengkalai. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian ataupun
rilis resmi mengenai estimasi waktu kapan seluruh pekerjaan sisa ini dapat
diselesaikan.
Keterlambatan
penyelesaian proyek ini memicu tanda tanya besar terkait koordinasi dan
pengawasan dari instansi terkait. Saat dihubungi untuk dimintai konfirmasi,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD Kota Bima, dr
Fathurrahman belum memberikan respons resmi terkait mandeknya proyek bernilai
puluhan miliar ini.
Sikap
bungkam Direktur RSUD Kota Bima tersebut menambah tandatanya besar, termasuk
pejabat Ispektorat Kota Bima selaku Pengawas Internal pun belum memberikan
penjelasan terkait alasan keterlambatan pekerjaan dan apakah sudah ada
perpanjangan waktu serta apa jadi berdasarkan pertimbangan?
Termasuk
informasi beredar atas kepastian apakah pemerintah daerah telah menyetujui
usulan Adendum (perpanjangan waktu pekerjaan) bagi PT Citra Putera Laterang. Hingga
saat ini, publik dan awak media belum mendapatkan kejelasan mengenai alasan
mendasar di balik keterlambatan proyek, serta apakah alasan tersebut sudah
memenuhi prasyarat hukum yang ketat untuk diberikan kompensasi perpanjangan
waktu sesuai undang-undang.
Imbas
dari keterlambatan
pembangunan ruang rawat inap ini disayangkan banyak pihak. Pasalnya, fasilitas
gedung rawat inap baru ini diproyeksikan sebagai elemen pendukung vital bagi
operasional menyeluruh RSUD Kota Bima.
Sebelumnya,
bangunan gedung utama rumah sakit modern ini telah sukses dirampungkan pada
akhir tahun 2025 lalu dengan dukungan alokasi anggaran yang sangat besar dari
APBN pusat, yakni senilai Rp130 miliar. Terbengkalainya ruang rawat inap
senilai Rp35 miliar ini otomatis berpotensi menghambat pemanfaatan maksimal dari
gedung utama yang telah berdiri megah tersebut.
untuk
informasi, merujuk
pada regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pemberian adendum perpanjangan
waktu pada proyek tahun jamak (multi-years) tidak bisa dilakukan
sembarangan. Terdapat serangkaian koridor hukum dan administrasi ketat yang
wajib dipenuhi oleh PPK maupun pihak penyedia.
Antara
lain, Syarat Administratif dan Persetujuan, berupa perubahan masa
kerja atau penyesuaian anggaran memerlukan persetujuan formal tertulis kembali
dari kepala daerah atau pejabat berwenang selaku pemberi izin multi-years awal.
Selain
itu, harus ada kesepakatan tertulis dari kedua belah pihak pertama serta
penyesuaian dokumen APBD jika berdampak pada pergeseran pagu. Syarat Teknis
dan Hukum, harus didasari oleh Justifikasi Teknis yang kuat, didahului
pemeriksaan lapangan bersama (Mutual Check) antara konsultan pengawas
dan PPK. Perubahan juga dibatasi maksimal 10% dari nilai awal [1] dan tidak
boleh merugikan keuangan negara atau menurunkan mutu kualitas fisik bangunan.
Syarat Dokumen Pendukung, pihak PT Citra Putera Laterang wajib melakukan
perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan dari pihak penjamin
(bank/asuransi), guna memastikan risiko proyek tetap terlindungi selama masa
perpanjangan waktu berjalan.(red)
Berita Terkiat :
#kotabima #ruangrawatinap #rsudkotabima #mangkrak #kementeriankesehatan #bima


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.