![]() |
| Ketua Pansus Aset DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi |
Rabbi sapaan Ketua Pansus mengungkapkan sebuah fakta yang sangat kontradiktif. Di saat narasi yang
dibangun di media massa menyebutkan bahwa tanah Serasuba adalah milik Pemkot
Bima, pengakuan berbeda justru keluar dari mulut pejabat teras Pemkot saat
disumpah dalam rapat Pansus Aset DPRD.
"Keterangan
pejabat BPKAD dan PUPR pada rapat pansus DPRD jelas menyebut bahwa aset
tanah Serasuba bukan aset Pemkot Bima," tegas
Rabbi dengan nada tinggi saat memberikan keterangan kepada awak media.
Inkonsistensi
ini memicu kecurigaan besar. Publik pun bertanya-tanya? Mengapa di hadapan
wakil rakyat kedua pejabat tersebut mengaku lahan tersebut bukan aset daerah,
namun di ruang publik klaim kepemilikan tetap digaungkan?
Baca Juga :
“Ini bukan sekadar masalah administrasi, ini soal kejujuran informasi. Mana yang benar? Apakah mereka berbohong di rapat pansus atau berbohong kepada rakyat melalui media?” lanjut Rabbi.
Hingga saat ini, masyarakat menunggu
keberanian Kepala BPKAD dan Kadis PUPR untuk mengklarifikasi "pernyataan
ganda" ini "Saya siap diperiksa kalau
keterangan pansus tidak sesuai fakta" Pungkas Duta Partai Gerindra DPRD
Kota Bima.
Jika benar tanah tersebut bukan aset Pemkot, maka seluruh aktivitas atau klaim yang dilakukan pemerintah selama ini di atas lahan Serasuba patut dipertanyakan legalitas hukumnya. Pansus DPRD dipastikan akan terus mengejar dokumen asli dan menuntut transparansi total agar status lahan strategis ini tidak terus menjadi "bola panas" yang penuh dengan teka-teki.
Rabbi menegaskan, sebelum membuat klaim, Pemkot harus
memperjelas terlebih dahulu objek yang dimaksud sebagai aset “Pastikan dulu itu
yang dimaksud aset tanah atau aset bangunan,” tegasnya, Jumat (3/4).
Menurutnya, perbedaan antara status tanah dan bangunan
sangat krusial dalam penentuan legalitas kepemilikan aset daerah. Ia
mengingatkan agar tidak terjadi kekeliruan informasi yang justru membingungkan
publik.
tambahnya,
kalau Pemkot mengklaim lahan lapangan Serasuba sebagai aset berdasarkan Surat
penyerahan pengerjaan penataan dari Kementerian PUPR Tahun 2015 " jelas
ini aset bangunan, bukan lahannya.
sebelumnya Pemerintah Kota Bima melalui jubir, Kepala Diskominfotik mengaku
berdasarkan dokumen diterima dari OPD terkiat, bahwa dasar pengklaim lapangan
Serasuba adalah dari serah terima status aset pekerjaan lapangan Serasuba pada
Dinas PUPR Kota Bima, sehingga disebut .(red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.