-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Skandal Serasuba, Rabbi : Di Depan Pansus Mengaku Bukan Aset, di Media Mengaku Punya?

| Jumat, April 03, 2026 WIB Last Updated 2026-04-03T14:14:13Z

Ketua Pansus Aset DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi 
Kota Bima, JangkaBima.-Sebuah tabir gelap menyelimuti status kepemilikan lahan Serasuba. Dugaan adanya ketidaksinkronan data internal Pemerintah Kota (Pemkot) Bima kini mencuat ke permukaan setelah Ketua Pansus Aset DPRD, Abdul Rabbi , membongkar isi rapat resmi yang selama ini tertutup dari telinga publik.

 

Rabbi sapaan Ketua Pansus mengungkapkan sebuah fakta yang sangat kontradiktif. Di saat narasi yang dibangun di media massa menyebutkan bahwa tanah Serasuba adalah milik Pemkot Bima, pengakuan berbeda justru keluar dari mulut pejabat teras Pemkot saat disumpah dalam rapat Pansus Aset DPRD.

 

"Keterangan pejabat BPKAD dan PUPR pada rapat pansus DPRD jelas menyebut bahwa aset tanah Serasuba bukan aset Pemkot Bima," tegas Rabbi dengan nada tinggi saat memberikan keterangan kepada awak media.

 

Inkonsistensi ini memicu kecurigaan besar. Publik pun bertanya-tanya? Mengapa di hadapan wakil rakyat kedua pejabat tersebut mengaku lahan tersebut bukan aset daerah, namun di ruang publik klaim kepemilikan tetap digaungkan?

Baca Juga :

https://www.jangkabima.com/2026/04/Pemkot-Bima-Akui-Lapangan-Serasuba-Sebagai-Barang-Milik-Daerah-Kota-Bima.html

https://www.jangkabima.com/2026/04/Pansus-Aset-DPRD-Temukan-Fakta-Lapangan-Serasuba-Bukan-Milik-Pemkot-Bima.html


“Ini bukan sekadar masalah administrasi, ini soal kejujuran informasi. Mana yang benar? Apakah mereka berbohong di rapat pansus atau berbohong kepada rakyat melalui media?” lanjut Rabbi.

 

Hingga saat ini, masyarakat menunggu keberanian Kepala BPKAD dan Kadis PUPR untuk mengklarifikasi "pernyataan ganda" ini  "Saya siap diperiksa kalau keterangan pansus tidak sesuai fakta" Pungkas Duta Partai Gerindra DPRD Kota Bima.

 

Jika benar tanah tersebut bukan aset Pemkot, maka seluruh aktivitas atau klaim yang dilakukan pemerintah selama ini di atas lahan Serasuba patut dipertanyakan legalitas hukumnya. Pansus DPRD dipastikan akan terus mengejar dokumen asli dan menuntut transparansi total agar status lahan strategis ini tidak terus menjadi "bola panas" yang penuh dengan teka-teki.

 

Rabbi menegaskan, sebelum membuat klaim, Pemkot harus memperjelas terlebih dahulu objek yang dimaksud sebagai aset “Pastikan dulu itu yang dimaksud aset tanah atau aset bangunan,” tegasnya, Jumat (3/4).

 

Menurutnya, perbedaan antara status tanah dan bangunan sangat krusial dalam penentuan legalitas kepemilikan aset daerah. Ia mengingatkan agar tidak terjadi kekeliruan informasi yang justru membingungkan publik.

 

tambahnya, kalau Pemkot mengklaim lahan lapangan Serasuba sebagai aset berdasarkan Surat penyerahan pengerjaan penataan dari Kementerian PUPR Tahun 2015 " jelas ini aset bangunan, bukan lahannya.


sebelumnya Pemerintah Kota Bima melalui jubir, Kepala Diskominfotik mengaku berdasarkan dokumen diterima dari OPD terkiat, bahwa dasar pengklaim lapangan Serasuba adalah dari serah terima status aset pekerjaan lapangan Serasuba pada Dinas PUPR Kota Bima, sehingga disebut .(red)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.