![]() |
| Kadis Perkim Kota Bima, H Agus purnama |
Bantuan tersebut baru akan melalui proses pendataan dan diusulkan untuk tahun anggaran 2027. Jelasnya, bahwa pernyataan sebelumnya terkait " insyaallah, kita lagi koordinasi terkait hal tersebut” tidak serta-merta berarti program tersebut menjadi prioritas pada 2026.
Koordinasi itu bukan berarti langsung masuk program tahun ini. Ada proses yang harus dilalui.
Ia menegaskan, pada tahun 2026 ini pihaknya akan melakukan pendataan terhadap kondisi pasutri di Paruga, sebagai dasar pengusulan program di tahun berikutnya.
“Untuk tahun ini dilakukan pendataan dulu, kemudian diusulkan agar bisa masuk tahun 2027,” jelas Agus, Rabu (25/3/2026).
Baca juga :
Menurutnya, secara aturan, program bedah rumah tidak bisa diusulkan secara mendadak dalam tahun berjalan. Usulan harus diajukan pada tahun sebelumnya.
“Tidak bisa masuk program bedah rumah tahun 2026 ini, karena aturannya untuk 2026 diusulkan tahun sebelumnya. Begitu prosesnya,” tegasnya.
Agus juga meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait pernyataan pihak kelurahan yang menyebut pasutri tersebut menjadi prioritas 2026.
Pernyataan jadi prioritas itu bukan berarti langsung masuk bedah rumah tahun ini. Tetap harus diusulkan dulu sesuai mekanisme.
Selain itu, Perkim juga mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan dari pihak kelurahan, rumah pasutri tersebut disebut telah memiliki sertifikat atas nama keluarga, yakni kakak dari St Mariam. Hal ini menjadi salah satu kendala sehingga selama ini tidak dapat masuk dalam program bantuan bedah rumah.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Saat media melakukan peninjauan langsung ke rumah St Mariam, diketahui bahwa rumah tersebut belum bersertifikat. Dokumen yang ada masih berupa SPPT atas nama orang tua, sementara saudara kandung disebut telah menyetujui lahan tersebut digunakan sebagai lokasi bedah rumah.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait validitas data yang digunakan dalam proses pengusulan bantuan.
Dengan demikian, harapan St Mariam untuk mendapatkan bantuan bedah rumah pada tahun 2026 dipastikan belum dapat terealisasi. Pemerintah Kota Bima melalui Perkim menyatakan belum bisa melaksanakan program tersebut tahun ini karena terbentur mekanisme dan aturan pengusulan anggaran.
Sementara itu, kondisi rumah yang ditempati pasutri lansia tersebut masih memprihatinkan dan terus menjadi perhatian publik, dengan harapan adanya solusi konkret dari pemerintah di masa mendatang.(Red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.