-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kadis DKP Kota Bima Klarifikasi Pengelolaan Cold Storage

| Selasa, Januari 20, 2026 WIB Last Updated 2026-01-20T12:51:55Z
Kepala DKP Kota Bima, Junaidin 
Kota Bima, JangkaBima.– Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bima, Junaidin, memberikan klarifikasi terkait polemik pengelolaan Cold Storage.


Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan DKP berlandaskan aturan serta keputusan pimpinan daerah.


Junaidin menjelaskan, kontrak pengelolaan Cold Storage bersama Koperasi Amalia Ababil secara resmi berakhir pada Desember 2025. 


Seiring berakhirnya kontrak tersebut, pada awal Januari 2026 DKP menerbitkan surat pemberitahuan pengosongan tempat “Surat pemberitahuan pengosongan itu diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bima tentang pengelolaan Cold Storage yang baru,” jelasnya.


Menurut Junaidi, perubahan pola kontrak pengelolaan Cold Storage terjadi setelah adanya imbauan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebelumnya, kontrak pengelolaan dibuat untuk jangka waktu lima tahun.


Berdasarkan imbauan BPK, kini kontrak pengelolaan cold storage tak boleh lebih dari setahun “Karena itu, skema kontrak diubah menjadi tahunan. Tak boleh lebih dari satu tahun," ungkapnya.


Sebagai tindak lanjut, terhitung mulai Januari 2025, DKP dan Koperasi Amalia Ababil menyepakati kontrak baru yang berlaku hingga Desember 2025.


Namun memasuki Januari 2026, Pemerintah Kota Bima menetapkan Surat Keputusan Wali Kota yang menunjuk perusahaan lain sebagai pengelola Cold Storage. 


Penunjukan pihak ketiga tersebut dilakukan dengan berbagai pertimbangan sesuai kebijakan pemerintah daerah.


Menanggapi isu adanya pemaksaan dalam proses pengosongan, Junaidin membantah tegas tudingan tersebut “Benar saya ketemu di rumah. Kedatangan kami hanya pendekatan secara kekeluargaan. Tidak ada kalimat memaksa beliau untuk ikhlas tidak mengelola Cold Storage,” tegasnya.


Terkait setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), Junaidin menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewajiban pengelola sebagaimana tercantum dalam perjanjian kontrak. Setoran PAD dilakukan setiap triwulan atau tiga bulan sesuai klausul dalam kontrak.


Ia juga mengakui bahwa Koperasi Amalia Ababil telah menjalankan dan mengelola Cold Storage dengan baik selama masa kontrak. Namun menurutnya, polemik yang terjadi bukan soal kinerja pengelola.


“Ini bukan persoalan prestasi. Kami di OPD harus menjalankan keputusan pimpinan,” katanya.


Lebih lanjut, Junaidin mengungkapkan bahwa persoalan ini sebenarnya telah melalui proses mediasi yang difasilitasi Wakil Wali Kota Bima. 


Dalam mediasi tersebut, disepakati bahwa gudang Cold Storage akan dikosongkan paling lambat 1 Februari 2026 “Kami juga sudah menyampaikan bahwa pengosongan dilakukan sesuai kesepakatan terakhir saat mediasi,” pungkasnya.(Red)

#kotabima #dkp #coldstorage #pemkotbima #perikanan #kelautan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.