![]() |
| Proyek penataan lapangan Serasuba dan air bersih |
Di Lapangan Serasuba, meski proyek revitalisasi disebut telah PHO,
fakta di lapangan menunjukkan masih adanya aktivitas pekerjaan di dalam areal
proyek.
Beberapa material bahkan alat berat masih terlihat dalam lokasi
proyek, serta bagian bangunan pendukung masih terlihat belum dibenahi secara
tuntas. Kondisi ini memunculkan tanda tanya, sebab PHO secara aturan menandakan
pekerjaan fisik utama telah selesai dan siap dimanfaatkan.
“Kalau sudah PHO, seharusnya tidak ada lagi pekerjaan di dalam
area proyek. Ini justru menimbulkan kebingungan dan dugaan bahwa pekerjaan
belum benar-benar rampung,” ujar Syamsurijal salah seorang warga Kota Bima.
Hal serupa juga terjadi pada proyek air bersih yang telah
dinyatakan PHO, namun hingga kini air belum mengalir secara optimal ke
rumah-rumah warga sebagai penerima manfaat.
Sejumlah warga mengaku belum merasakan layanan air bersih
sebagaimana yang dijanjikan sejak awal proyek dilaksanakan.
“Kalau memang sudah PHO, seharusnya air sudah dinikmati
masyarakat. Kenyataannya, air belum sampai atau masih keruh di beberapa titik,”
ungkapnya.
Sepengetahuannya, PHO sendiri merupakan tahapan serah terima
sementara dari penyedia jasa kepada pemerintah setelah pekerjaan dinilai
selesai secara fisik. Namun, kondisi dua proyek tersebut menimbulkan pertanyaan
serius terkait kualitas pekerjaan, kesiapan fungsi, serta ketepatan pelaksanaan
PHO.
Bahkan sejumlah pihak mendesak agar instansi teknis terkait
memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Transparansi dinilai penting agar
tidak muncul persepsi bahwa PHO dilakukan secara administratif semata, tanpa
memastikan proyek benar-benar berfungsi sesuai perencanaan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak hanya mengejar
penyelesaian di atas kertas, tetapi memastikan setiap proyek yang telah PHO
benar-benar siap digunakan dan memberi manfaat nyata bagi warga Kota Bima.
Tambahnya, Seharusnya PHO pekerjaan itu setelah pengerjaan memang sudah
100% selesai cara fisik. Kalaupun faktanya belum selesai 100 persen, harusnya PPK
memberikan kesempatan bekerja pada pelaksana kegiatan dengan pemberian waktu 25
sampai 50 hari untuk menyelesaikan kegiatan.
Tetapi denda terus berlangsung hingga pekerjaan benar-benar
selesai, kalau dilihat dari anggaran proyek penataan lapangan Serasuba dengan
kontrak Rp 3,2 miliar itu Rp 3,2 jt/hari sampai selesainya pekerjaan.
Kemudian waktu pemeliharaan itu adalah menidaklanjuti pekerjaan
yang rusak sehingga pihak pelaksanan wajib memperbaiki.
“Kalau kondisi seperti yang ada di serasuba itu belum
selesai pekerjaan kok setiap hari ada yang di perbaiki,” tegasnya.
Sama halnya sudah dilakukannya PHO proyek air bersih, artinya air
sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, kenyataan kini jadi polemik, air
belum dirasakan bahkan ada keluhan meteran air hilang dan lainnya.
PHO itu dilakukan kalau sudah dapat dipastikan air sudah mengali
keluar disetiap kran penerima manfaat, itu baru bisa dikatakan selesai 100
persen pekerjaan.
Terpisah Kepala Dinas PUPR, Didi Fahdiansyah mengatakan, bahwa
pekerjaan di dalam areal lapangan Serasuba hanya pemeliharaan, yaitu mengganti
beberapa kerusakan kecil.
“memang ada aktivitas pekerjaan, masuk dalam pemeliharaan saja
denga mengganti beberapa lantai rusak,” jelas Didi.
Untuk informasi, seperti diberikan JangkaBima.com sebelumnya,
polemik proyek penataan lapangan serasuba mulai disorot warga, termasuk
pimpinan dan anggota DPRD Kota Bima.
Pasalnya dengan anggaran Rp 3.2 milyar tak ada perbahan berarti
dari pekerjaan dilakukan, sementara sampai saat ini Pihak ketiga dan Pemerintah
Kota Bima melalui Dinas PUPR enggan membongkar pagar seng, padahal pekerjaan
dikatakan sudah tunta.
Warga dan dewan merasa janggal akan proyek milyaran tersebut meminta
pemerintah kota bima segera membongkar pagar seng menghalangi proyek, ini agar
masyarakat dapat melihat langsung sejauh mana proyek tersebut dikerjakan. Namun
Dinas PUPR beralasan bahwa masih ada pekerjaan lanjutan Rp 5 milyar di tahun 2026
ini sehingga belum bisa dibongkar.(red)
#kotabima #serasuba #revitalisasi #pagarseng #bpkri


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.