-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Hari ini RDP di DPRD Kota Bima, Koperasi Amalia Ababil Persoalkan Dugaan Surat Pengosongan Aset

| Selasa, Januari 20, 2026 WIB Last Updated 2026-01-20T01:43:47Z
Ketua koperasi Amalia Ababil, M Salahuddin ((mantan anggota DPRD kota bima)
Kota Bima, JangkaBima.-– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima, hari ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ketua Koperasi Amalia Ababil dan Dinas Kelautan Kota Bima. 


RDP tersebut digelar menyusul adanya dugaan pemutusan kontrak kerja sama secara sepihak serta penerbitan surat pengosongan gudang yang dinilai merugikan pihak koper


Ketua Koperasi Amalia Ababil, Salahudin mengatakan, RDP  terkait dengan adanya surat permintaan  pengosongan Aset Pemkot Bima yaitu pengelolaan "Cold Storage" yang ada di TPI, Kelurahan Tanjung, Kota Bima.


"Surat dari DPRD untuk RDP pagi ini Jam 10.00 Wita. Tujuan RDP ingin mengetahui jelas keterangan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan mengeluarkan surat permintaan pengosongan di gudang Cold Storage yang ada di TPI," ujar mantan Anggota DPRD kota Bima itu.


Ia menegaskan,, dalam perjanjian sewa yang ditandatangi dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Bima. Masa sewa samapi dengan Tahun 2028.


"Selama ini kami tetap komitmen dalam melaksanakan kewajiban di dalam kontrak. Seperti membayar PAD sesuai yang disepakati. Bahkan perawatan asset juga tetap kami jaga dengan hasil usaha dari aset darah yang kami kelola selama ini," bebernya.


Ia mengaku, tidak pernah melakukan pelanggaran kontrak. Tapi secara sepihak pihak Pemkot Bima meminta untuk mengosongkan gudang. 


"Dan atas dasar inilah. Kami meminta RDP di DPRD agar mengetahui jelas. Kesalahan apa yang kami lalukan. Atau ada alasan apa yang membuat pihak Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Bima melanggar kontrak sewa yang sudah disepakati sebelumnya," tutup dia. (RED)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.