Notification

×

Iklan

Iklan

Fraksi Golkar Jawab Klarifikasi Pemkot Bima, Ungkap Anggaran Operasional RSUD Telah Dialihkan untuk Belanja Lain

| Kamis, Januari 01, 2026 WIB Last Updated 2026-01-01T06:31:18Z
Wakil ketua DPRD kota bima, Alvian Indrawirawan (Dae Pawan)
Kota Bima, JangkaBima.-
Wakil ketua DPRD Kota Bima juga Ketua Fraksi Golkar, Alvian Indrawirawan geram setelah Kabid Anggaran DPPKAD KotaBima mengatakan dua fraksi di dewan keliru menafsirkan hasil evaluasi APBD2026.

 

“sudah salah menyalahkan orang lain, setelah APBD selesai di evaluasi Gubernur baru memasukan anggaran tambahan operasional BLUD RSUD Kota Bima,” pungkas Dae Pawan sapaan akrab anggota DPRD empat periode.

 

Untuk diketahui, bahwa anggaran operasional RSUD Kota Bima tahun 2026 hanya dialokasikan Rp 5 milyar lebih oleh Pemkot Bima dalam APBD awal, alasannya anggaran operasional telah dialihkan ke kegiatan lain.

 

Lalu setelah pembahasan APBD selesai dan hasil evaluasi dari Gubernur keluar, tiba-tiba tim TPAD termasuk Kabid Anggaran mau memasukan lagi anggaran tambahan untuk operasional BLUD RSUD Kota Bima sebesar Rp 21 Milyar.

 

Pertanyaan kami Fraksi Golkar dan Merah Putih serta Nasdem, kenapa sejak awal pembahasan APBD tak dimasukan, bukan kemudian setelah APBD di evaluasi baru tiba-tiba memasukan anggaran baru.

 

Artinya Pemkot Bima memang sengaja menggunakan anggaran operasional RSUD untuk yang lain. Sementara aturan tidak boleh “ hanya di Kota Bima anggaran operasional BLUD Rumah Sakit digunakan untuk program lain,” jelas eks Ketua DPRD Kota Bima.

 

Kemudian kami dituding tak paham, lalu sebenarnya siapa yang paham dan memikirkan kepentingan masyarakat. Kalaupun Pemkot Bima telah merencanakan anggaran pelayanan di RSUD Kota Bima dengan akuntabel dan terbuka, maka alokasi anggaran untuk operasional rumah sakit dimasukan dalam pembahasan awal APBD harusnya sesuai peruntukannya.

 

“harusnya anggaran operasional RSUD dimaksimalkan angkanya saat pembahasan awal APBD 2026. Bukan setelah APBD selesai dibahas dan sudah ada hasil evaluasi dari Gubernur,” sesalnya.

 

Sebelumnya jelas Dae Pawan sudah dijelaskan, setelah hasil evaluasi gubernur terbit tak boleh ada lagi penambahan anggaran, hanya penyempurnaan saja. Kalau menambah berarti merubah lagi pagu APBD awal. Itu yang dilarang oleh aturan.

 

Malah sekarang Pemkot Bima melalui Kabid Anggaran memberikan klarifikasi, seolah kami di lembaga DPRD tak paham alur pembahasan APBD.

 

Tambahnya, paling tak masuk akal lagi, untuk menutupi kesalahannya, TAPD Pemkot Bima menaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sekitar Rp 96 milyar menjadi Rp 106 Milyar hanya untuk menambal kekurangan anggaran untuk operasional RSUD sebesar Rp 21 Milyar.

 

“ini yang tak paham DPRD atau TAPD dan Kabid Anggaran, jangan menimpakan kesalahan ke orang lain, padahal  perencanaan awal APBD mu amburadul,” pungkasnya.

 

Diakhirnya, Dae Pawan pun menunjukan peryataan dari pejabat Provinsi NTB yang menegur tim TAPD Pemkot Bima saat konsultasi terkaiat penambahan anggaran dadakan, tegas ditolak karena SK hasil evaluasi APBD oleh Gubernur telah diterbitkan.

 

Sebelumnya, Kabid Anggaran DPPKAD Kota Bima, Muslih mengatakan, dua fraksi di DPRD keliru memahami hasil evaluasi APBD 2026 oleh Gubernur.

 

Tak ada penambahan anggaran untuk program baru, Rp 21 milyar untuk penambahan anggaran untuk operasional RSUD.(red)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.