![]() |
| Anggota DPRD Kota Bima, Fraksi Gerindra, Abdul Rabbi Syahril |
Duta Partai Gerindra itu tegas pula menyampaikan, bahwa DPRD
memikul dua mandat konstitusional yang tidak dapat dipisahkan.
Pertama, sebagai penyambung lidah rakyat yang wajib mengkritik
eksekutif secara tegas dan terbuka. Kedua, sebagai bagian dari pemerintah
daerah yang juga berkewajiban membantu eksekutif memastikan kebijakan publik
disusun secara sah, rasional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dalam konteks hasil evaluasi Rancangan APBD Kota Bima Tahun 2026
yang dituangkan melalui SK Gubernur, Abdul Rabbi menilai terdapat kejanggalan
serius dan mencolok. Ia menyebut, DPRD menemukan indikasi kuat bahwa substansi
kebijakan tersebut disusun di luar mekanisme formal dan prosedur resmi,
sebagaimana diatur dalam tata kelola kebijakan publik.
“Kalau kebijakan disusun di luar mekanisme resmi, implikasinya
sangat berbahaya. Ini bukan lagi sekadar persoalan administratif, tetapi sudah
mengarah pada indikasi transaksi di pasar gelap kekuasaan. Dan itu yang kami
curigai,” tegas Abdul Rabbi.
Ia juga menyoroti ditinggalkannya prinsip evidence-based policy
atau kebijakan berbasis bukti dalam penyusunan anggaran. Menurutnya, kebijakan
publik seharusnya disusun berdasarkan riset, data, dan kebutuhan riil
masyarakat, bukan keputusan sepihak yang muncul tiba-tiba tanpa korelasi logis
dengan kebutuhan publik.
Lebih jauh, Abdul Rabbi membeberkan data konkret terkait anggaran
RSUD yang menurutnya secara terang benderang membantah pernyataan Kepala Bidang
Anggaran.
“Dalam dokumen laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait RAPBD
yang telah diparipurnakan, anggaran belanja RSUD tercatat sebesar Rp
44.485.596.064,00. Artinya, tidak benar jika dikatakan bahwa anggaran belanja
operasional RSUD hanya senilai Rp 5,6 miliar,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, dalam dokumen laporan Banggar DPRD terkait RAPBD
hasil evaluasi Gubernur yang juga telah diparipurnakan, anggaran RSUD justru
meningkat menjadi Rp 56.060.264.500,00.
“Dengan demikian, tidak benar pula bahwa penambahan anggaran
belanja operasional RSUD mencapai sekitar Rp 16 miliar, sebagaimana yang
disampaikan oleh Kabid Anggaran. Angka-angka ini jelas, tertulis, dan bisa
diuji secara terbuka,” tegasnya.
Menurut Abdul Rabbi, dari fakta tersebut, publik kini dapat
menilai sendiri siapa yang sebenarnya tidak memahami dokumen anggaran dan siapa
yang sedang melakukan kebohongan publik.
Ia menambahkan, DPRD mencatat adanya banyak perbedaan angka dalam
penjelasan anggaran yang disampaikan oleh Kabid Anggaran di ruang publik.
Kondisi ini, menurutnya, bukan sekadar kesalahan teknis.
“Sebagai anggota DPRD, kami melihat indikasi kuat telah terjadi
transaksi di pasar gelap kekuasaan, yang tercermin dari inkonsistensi angka dan
narasi anggaran yang berubah-ubah,” ujarnya.
Abdul Rabbi juga mengkritik keras kualitas penyusunan dokumen oleh
TAPD yang dinilainya amburadul dan tidak menunjukkan kehati-hatian kebijakan.
“Dari dokumen yang disusun secara serampangan ini, kami khawatir
daerah ini sedang digiring menuju banalitas kebijakan publik—sebuah kondisi di
mana pertimbangan utama bukan lagi apakah kebijakan itu bermanfaat bagi rakyat,
melainkan sekadar memenuhi kepentingan kekuasaan,” katanya.
Dalam konteks itu, ia menegaskan sikap DPRD terhadap pernyataan
eksekutif di ruang publik.
“Kami meminta kepada pihak eksekutif, khususnya Kepala Bidang
Anggaran, untuk segera menarik pernyataannya di media dan menghentikan praktik
kebohongan publik. Pernyataan yang tidak berbasis dokumen resmi hanya akan
menyesatkan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap proses
penganggaran daerah. DPRD tidak akan tinggal diam ketika ruang publik dipenuhi
narasi yang menutupi kebenaran,” tegas Abdul Rabbi.
Ia menutup dengan pernyataan bahwa DPRD tidak akan menjadi stempel
kebijakan yang lahir dari manipulasi informasi.
“Jujur, ketika membaca dokumen ini, kami merasa sedang dibohongi.
Angka-angka ini harus dibedah ulang secara serius agar kebijakan anggaran tidak
menyesatkan dan tidak mengorbankan kepentingan rakyat Kota Bima,” pungkas Abdul
Rabbi Syahrir.(red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.