Kota
Bima, JangkaBima.-Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, Rabu (31/12/2025) mengumumkan Hasil Verifikasi
terhadap Hasil Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Semester 2
Tahun 2025.
Ketua KPU Kota Bima saat umumkan hasil verifikasi pemuktahiran data parpol
Pengumuman
Nomor: 483/PL.01.1-Pu/5272/2/2025 Tentang Hasil Pemutakhiran Data dan Dokumen
Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik
(SIPOL) Semester 2 Tahun 2025.
Dari 18
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, terdapat 6 Partai Politik
yang melakukan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui SIPOL.
Diantaranya,
Partai Gelora, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN),
Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai
UMMAT.
Ketua
KPU Kota Bima, Suaeb dalam Press Release menjelaskan, Pemutakhiran Data Partai
Politik (Parpol) Secara Berkelanjutan bertujuan untuk menjaga akurasi,
transparansi, dan validitas data kepengurusan serta keanggotaan Partai Politik,
agar selalu mutakhir melalui SIPOL.
Hal
tersebut penting untuk dilakukan, dalam rangka meningkatkan kualitas demokrasi,
mempermudah proses verifikasi oleh KPU, memastikan akuntabilitas Parpol, serta
menghindari potensi sengketa Pemilu di masa mendatang, karena data yang bersih
dan terpercaya.
Lanjut
Suaeb, kegiatan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan
dilaksanakan sepanjang tahun. Hal tersebut berdasarkan ketentuan yang tertuang
dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan
atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran,
Verifikasi, dan Penetapan Parati Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dimana partai
politik dapat melakukan pemutakhiran data secara terus-menerus melalui SIPOL.
Meski
pemutakhiran data dapat dilakukan sepanjang tahun oleh Partai Politik, Suaeb
menegaskan, untuk penyampaian hasil pemutakhiran dari Partai Politik kepada KPU
melalui SIPOL dilakukan per semester. Begitu juga halnya dengan proses
verifikasi yang dilakukan oleh KPU terhadap hasil per sementara Data Partai
Politik yang disampaikan oleh parpol melalui SIPOL.
“Penyampaian
hasil pemutakhiran dan proses verifikasi terhadap hasil pemutakhiran itu
dilakukan dalam periode tertentu, yaitu setiap 6 enam bulan sekali atau per semester. Untuk semester pertama, dimulai dari bulan Januari sampai dengan
bulan Juni, dan semester kedua dimulai dari bulan Juli sampai dengan bulan
Desember,” beber Suaeb.
Dalam
Proses Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan tersebut, Suaeb
menambahkan, Partai Politik melakukan pemutakhiran terhadap Kepengurusan Partai
Politik, Keterwakilan Perempuan pada Kepengurusan Partai Politik, Keanggotaan
Partai Politik, dan Domisili Kantor Tetap untuk kepengurusan Partai Politik.
“Untuk
hasil pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan pada semester 2
tahun 2025 kemarin, telah disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Bima
kepada masing-masing Partai Politik melalui SIPOL,” tutup Suaeb.(red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.