Notification

×

Iklan

Iklan

KPU Kota Bima Umumkan Hasil Verifikasi Pemutakhiran Data Parpol

| Jumat, Januari 02, 2026 WIB Last Updated 2026-01-02T13:12:55Z

Ketua KPU Kota Bima saat umumkan hasil verifikasi pemuktahiran data parpol
Kota Bima, JangkaBima.-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, Rabu (31/12/2025) mengumumkan Hasil Verifikasi terhadap Hasil Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Semester 2 Tahun 2025.

 

Pengumuman Nomor: 483/PL.01.1-Pu/5272/2/2025 Tentang Hasil Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester 2 Tahun 2025.

 

Dari 18 Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, terdapat 6 Partai Politik yang melakukan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui SIPOL.

 

Diantaranya, Partai Gelora, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai UMMAT.  

 

Ketua KPU Kota Bima, Suaeb dalam Press Release menjelaskan, Pemutakhiran Data Partai Politik (Parpol) Secara Berkelanjutan bertujuan untuk menjaga akurasi, transparansi, dan validitas data kepengurusan serta keanggotaan Partai Politik, agar selalu mutakhir melalui SIPOL.

 

Hal tersebut penting untuk dilakukan, dalam rangka meningkatkan kualitas demokrasi, mempermudah proses verifikasi oleh KPU, memastikan akuntabilitas Parpol, serta menghindari potensi sengketa Pemilu di masa mendatang, karena data yang bersih dan terpercaya. 

 

Lanjut Suaeb, kegiatan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan dilaksanakan sepanjang tahun. Hal tersebut berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parati Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.  Dimana partai politik dapat melakukan pemutakhiran data secara terus-menerus melalui SIPOL.

  

Meski pemutakhiran data dapat dilakukan sepanjang tahun oleh Partai Politik, Suaeb menegaskan, untuk penyampaian hasil pemutakhiran dari Partai Politik kepada KPU melalui SIPOL dilakukan per semester. Begitu juga halnya dengan proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU terhadap hasil per sementara Data Partai Politik yang disampaikan oleh parpol melalui SIPOL. 

 

“Penyampaian hasil pemutakhiran dan proses verifikasi terhadap hasil pemutakhiran itu dilakukan dalam periode tertentu, yaitu setiap 6 enam bulan sekali atau per semester. Untuk semester pertama, dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni, dan semester kedua dimulai dari bulan Juli sampai dengan bulan Desember,” beber Suaeb. 

 

Dalam Proses Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan tersebut, Suaeb menambahkan, Partai Politik melakukan pemutakhiran terhadap Kepengurusan Partai Politik, Keterwakilan Perempuan pada Kepengurusan Partai Politik, Keanggotaan Partai Politik, dan Domisili Kantor Tetap untuk kepengurusan Partai Politik.

 

“Untuk hasil pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan pada semester 2 tahun 2025 kemarin, telah disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Bima kepada masing-masing Partai Politik melalui SIPOL,” tutup Suaeb.(red)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.