-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pejabat Pemkot Bima Absen RDP, Ketua Koperasi Amalia Ababil Soroti Surat dan Kontrak yang Diputus Sepihak

| Selasa, Januari 20, 2026 WIB Last Updated 2026-01-20T09:04:53Z

Suasana saat RDP jajaran koperasi Amalia Ababil dan komisi II DPRD kota bima 
Kota Bima,JangkaBima.-Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kota Bima dan Koperasi Amalia Ababil terkait polemik pengelolaan Cold Storage di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) diwarnai kekecewaan. Pasalnya, sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bima yaitu Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) yang berkaitan langsung dengan persoalan tersebut tidak menghadiri forum resmi DPRD.

 

Depan Ketua dan anggota Komisi II DPRD Kota Bima, Ketua Koperasi Amalia Ababil, Salahuddin, menyampaikan langsung berbagai kejanggalan yang dialami pihaknya, mulai dari surat pengosongan gudang hingga dugaan pemutusan kontrak sepihak oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bima.

 

Salahuddin mengungkapkan, awal Januari 2026 mendapatkan surat pengosongan gudang yang sempat dilayangkan kepada koperasi tiba-tiba ditarik kembali hanya beberapa jam setelah diterbitkan. Ia menyebut, berdasarkan pengakuan staf, penarikan surat tersebut hanya karena menjalankan perintah atasan.

 

“Surat itu ditarik kembali hanya dalam hitungan jam. Pengakuan staf, mereka hanya menjalankan perintah,” ungkap Salahuddin saat RDP.

 

Namun, persoalan berlanjut. Sekitar satu minggu kemudian, tepatnya pada 12 Januari menerima surat menindaklanjuti surat 253. Anehnya, menurut Salahuddin, surat  tersebut tidak pernah diterima oleh pihak koperasi.

 

“Surat peringatan itu katanya menindaklanjuti surat imbauan 523, sementara surat 523 tidak pernah kami terima. Ini jelas bobroknya administrasi pada Dinas Kelautan dan Perikanan,” tegasnya.

 

Ia juga menyoroti buruknya tata kelola administrasi di DKP Kota Bima. Bahkan, kata dia, pernah ada pihak dinas yang datang langsung ke rumahnya dan meminta “keikhlasan” agar kontrak tersebut dilepaskan.

 

“Saya sampaikan, kontrak kami jelas dari 2024 sampai 2028. Ini bukan soal keikhlasan, ini soal perjanjian hukum,” ujarnya.

 

Salahuddin kemudian membeberkan isi kontrak, khususnya Pasal 4, yang menyebutkan masa kerja sama selama empat tahun terhitung sejak 2 Januari 2024, dengan mekanisme perpanjangan tahunan melalui evaluasi “Saya tanyakan, apa hasil evaluasinya? Tidak pernah ada. Kalau begitu, apa gunanya membuat kontrak?” katanya.

 

Ia mengingatkan DPRD agar persoalan ini tidak menjadi preseden buruk bagi masyarakat Kota Bima. Menurutnya, jika kontrak bisa diputus sepihak oleh Pemerintah Daerah tanpa dasar hukum yang jelas, maka semua warga berpotensi mengalami hal serupa.

 

“Jangan sampai semua warga bisa dikontrak lalu diputus sepihak oleh Pemkot Kota Bima,” tegasnya.

 

Terkait alasan pemutusan kontrak yang disebut-sebut karena temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Salahuddin menyatakan pihak koperasi tidak pernah menerima dokumen resmi apa pun.

 

“Temuan BPK yang mana? Kedudukan hukumnya bagaimana? Hasil pemeriksaannya seperti apa? Semua itu tidak pernah diberikan kepada kami,” ujarnya.

 

Ia menegaskan, persoalan ini bukan semata kepentingan pribadi, melainkan perjuangan Koperasi Amalia Ababil sebagai lembaga. Salahuddin juga mengingatkan bahwa sebelumnya tidak ada pihak yang bersedia menyewa dan mengelola Cold Storage tersebut.

 

“tahun 2015 tidak ada yang mau sewa. Terlantar dan kami yang mau, kami yang berani, dan kami berhasil menghidupkan kembali Cold Storage ini hingga menjadi salah satu yang terbaik di NTB bahkan nasional,” paparnya.

 

Karena itu, ia mempertanyakan alasan pemutusan kontrak di tengah jalan, terlebih tanpa kehadiran pejabat Pemkot Bima dalam forum resmi DPRD.

 

“Kalau seperti ini, kontrak diputus di tengah jalan, pejabatnya pun tidak hadir memberi penjelasan, lalu apa gunanya janji dan perjanjian yang dibuat?” pungkasnya.

 

Seakan akan perjanjian bisa dilanggar, kalau seperti ini buat apa buat perjanjian, ini menandakan pengelolaan pemerintah saat ini semaunya, hanya berbeda pandangan seenaknya meniadakan aturan.

 

Pada kesempatan itu, Salahuddin mengaku tak masalah diputus kontrak, tetapi harus sesuai aturan, sesuai keputusan bersama jajaran Koperasi Amalia Ababil, kami pada awal bulan pebruari 2026 dengan sukarela akan mengosongkan gedung tersebut. Pesannya jangan Pemerintah Kota Bima mengulang perbuatan sama pada rakyatnya.

 

Walaupun peluang kami besar untuk menggungat kebijakan diambil Pemerintah Kota Bima, menjaga kondusifitas daerah tak akan mengambil langkah hukum.

 

Tambahnya, pengelolaan dilakukan Koperasi Amalia bahkan berhasil menyetor PAD setiap Tahun hingga Rp 57 juta termasuk mengeluarkan biaya perbaikan gudang. Lanjut hingga saat ini sudah mendapatkan sertifikat kelaikat standar nasional atas pengelolaan cold storage.

 

Terpisah, Kepala DKP, Junaidin diwawancara via telepon mengaku tak mendapatkan disposisi kepala daerah untuk menghadiri RDP bersama DPRD dan jajaran Koperasi Amalia hari ini “kami belum mendapatkan disposisi kepala daerah,”ujarnya singkat.

 

Untuk informasi, sesuai penyampaian ketua Koperasi Amalia, yang menggantikan untuk mengelola cold storage adalah Cv Sinar Pantai.(red)

#coltstorage #kotabima #DKP #perikanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.