![]() |
| Suasana saat RDP jajaran koperasi Amalia Ababil dan komisi II DPRD kota bima |
Depan Ketua dan anggota Komisi II DPRD Kota Bima,
Ketua Koperasi Amalia Ababil, Salahuddin, menyampaikan langsung berbagai
kejanggalan yang dialami pihaknya, mulai dari surat pengosongan gudang hingga
dugaan pemutusan kontrak sepihak oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota
Bima.
Salahuddin mengungkapkan, awal Januari 2026
mendapatkan surat pengosongan gudang yang sempat dilayangkan kepada koperasi
tiba-tiba ditarik kembali hanya beberapa jam setelah diterbitkan. Ia menyebut,
berdasarkan pengakuan staf, penarikan surat tersebut hanya karena menjalankan
perintah atasan.
“Surat itu ditarik kembali hanya dalam hitungan jam.
Pengakuan staf, mereka hanya menjalankan perintah,” ungkap Salahuddin saat RDP.
Namun, persoalan berlanjut. Sekitar satu minggu
kemudian, tepatnya pada 12 Januari menerima surat menindaklanjuti surat 253.
Anehnya, menurut Salahuddin, surat tersebut tidak pernah diterima oleh pihak
koperasi.
“Surat peringatan itu katanya menindaklanjuti surat
imbauan 523, sementara surat 523 tidak pernah kami terima. Ini jelas bobroknya
administrasi pada Dinas Kelautan dan Perikanan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti buruknya tata kelola administrasi di
DKP Kota Bima. Bahkan, kata dia, pernah ada pihak dinas yang datang langsung ke
rumahnya dan meminta “keikhlasan” agar kontrak tersebut dilepaskan.
“Saya sampaikan, kontrak kami jelas dari 2024 sampai
2028. Ini bukan soal keikhlasan, ini soal perjanjian hukum,” ujarnya.
Salahuddin kemudian membeberkan isi kontrak, khususnya
Pasal 4, yang menyebutkan masa kerja sama selama empat tahun terhitung sejak 2
Januari 2024, dengan mekanisme perpanjangan tahunan melalui evaluasi “Saya
tanyakan, apa hasil evaluasinya? Tidak pernah ada. Kalau begitu, apa gunanya
membuat kontrak?” katanya.
Ia mengingatkan DPRD agar persoalan ini tidak menjadi
preseden buruk bagi masyarakat Kota Bima. Menurutnya, jika kontrak bisa diputus
sepihak oleh Pemerintah Daerah tanpa dasar hukum yang jelas, maka semua warga
berpotensi mengalami hal serupa.
“Jangan sampai semua warga bisa dikontrak lalu diputus
sepihak oleh Pemkot Kota Bima,” tegasnya.
Terkait alasan pemutusan kontrak yang disebut-sebut
karena temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Salahuddin menyatakan pihak
koperasi tidak pernah menerima dokumen resmi apa pun.
“Temuan BPK yang mana? Kedudukan hukumnya bagaimana?
Hasil pemeriksaannya seperti apa? Semua itu tidak pernah diberikan kepada
kami,” ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan ini bukan semata kepentingan
pribadi, melainkan perjuangan Koperasi Amalia Ababil sebagai lembaga.
Salahuddin juga mengingatkan bahwa sebelumnya tidak ada pihak yang bersedia
menyewa dan mengelola Cold Storage tersebut.
“tahun 2015 tidak ada yang mau sewa. Terlantar dan kami
yang mau, kami yang berani, dan kami berhasil menghidupkan kembali Cold Storage
ini hingga menjadi salah satu yang terbaik di NTB bahkan nasional,” paparnya.
Karena itu, ia mempertanyakan alasan pemutusan kontrak
di tengah jalan, terlebih tanpa kehadiran pejabat Pemkot Bima dalam forum resmi
DPRD.
“Kalau seperti ini, kontrak diputus di tengah jalan,
pejabatnya pun tidak hadir memberi penjelasan, lalu apa gunanya janji dan
perjanjian yang dibuat?” pungkasnya.
Seakan
akan perjanjian bisa dilanggar, kalau seperti ini buat apa buat perjanjian, ini
menandakan pengelolaan pemerintah saat ini semaunya, hanya berbeda pandangan
seenaknya meniadakan aturan.
Pada
kesempatan itu, Salahuddin mengaku tak masalah diputus kontrak, tetapi harus
sesuai aturan, sesuai keputusan bersama jajaran Koperasi Amalia Ababil, kami
pada awal bulan pebruari 2026 dengan sukarela akan mengosongkan gedung
tersebut. Pesannya jangan Pemerintah Kota Bima mengulang perbuatan sama pada
rakyatnya.
Walaupun
peluang kami besar untuk menggungat kebijakan diambil Pemerintah Kota Bima,
menjaga kondusifitas daerah tak akan mengambil langkah hukum.
Tambahnya,
pengelolaan dilakukan Koperasi Amalia bahkan berhasil menyetor PAD setiap Tahun
hingga Rp 57 juta termasuk mengeluarkan biaya perbaikan gudang. Lanjut hingga
saat ini sudah mendapatkan sertifikat kelaikat standar nasional atas
pengelolaan cold storage.
Terpisah,
Kepala DKP, Junaidin diwawancara via telepon mengaku tak mendapatkan disposisi
kepala daerah untuk menghadiri RDP bersama DPRD dan jajaran Koperasi Amalia
hari ini “kami belum mendapatkan disposisi kepala daerah,”ujarnya singkat.
Untuk
informasi, sesuai penyampaian ketua Koperasi Amalia, yang menggantikan untuk
mengelola cold storage adalah Cv Sinar Pantai.(red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.