Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Kota Bima Tetapkan APBD Tahun 2026, Proyeksi Belanja Rp 748 Milyar

| Sabtu, November 29, 2025 WIB Last Updated 2025-11-29T11:26:32Z

Rapat paripurna penetapan APBD Kota Bima 
Kota Bima, JB.-Jum’at malam 28 Nopember 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima melalui Rapat Paripurna ke 7 menetapkan APBD Kota Bima Tahun 2026. Proyek belanja Rp 748 milyar dengan defisit Rp 43 milyar lebih.

 

Rapat Paripurna ke-7 dengan tiga agenda utama, yaitu Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026, Pengambilan Keputusan atas Persetujuan Raperda APBD 2026, serta Penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota Bima.

 

Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Bima, dipimpin Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih dan dihadiri WaliKota Bima H A. Rahman unsur Forkopimda, Pj Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, anggota DPRD, camat, lurah, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan.

 

Dalam laporannya, Banggar DPRD Kota Bima menegaskan bahwa penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 berlandaskan regulasi terbaru, meliputi PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026,  Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Penyesuaian wajib berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan PMK Nomor 56 Tahun 2025.

 

Banggar menekankan bahwa pemerintah daerah diwajibkan melakukan identifikasi dan penundaan belanja yang tidak prioritas, demi menjaga keberlanjutan layanan publik, belanja pegawai, serta belanja wajib lainnya.

 

Banggar menyampaikan struktur APBD 2026 hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), total proyeksi pendapatan daerah Rp 704.723.407.517, dengan rinciannya meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 98.654.344.961

Meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Sementara itu, Pendapatan Transfer: Rp606.069.062.556.

 

Berupa Dana Transfer Pemerintah Pusat, Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non-fisik yang dialokasikan untuk sektor: pendidikan, kesehatan, perlindungan perempuan dan anak, serta layanan sosial dasar lainnya.

 

Banggar menegaskan bahwa efisiensi anggaran akan diarahkan pada program-program produktif dan berdampak langsung, seperti pembangunan infrastruktur strategis, peningkatan kualitas layanan sosial, serta penguatan reformasi birokrasi.

 

Pemerintah daerah juga diminta menjaga transparansi dan akuntabilitas, serta menggali sumber PAD baru tanpa menambah beban bagi masyarakat.

 

Setelah mendengarkan laporan Banggar dan Pendapat Akhir Wali Kota Bima, seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum dan memberikan persetujuan. Dengan kesepakatan bersama legislatif dan eksekutif, Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 resmi ditetapkan menjadi APBD Kota Bima Tahun 2026.

 

Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, menegaskan bahwa penetapan ini merupakan wujud komitmen bersama untuk memastikan pelaksanaan program pembangunan Kota Bima tahun 2026 berjalan efektif, realistis, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

 

Rapat Paripurna ditutup dengan harapan agar APBD Tahun 2026 menjadi instrumen fiskal yang mampu menjawab tantangan pembangunan, memperkuat pelayanan publik, serta mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efisien, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. (red)

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.