![]() |
| Rapat paripurna penetapan APBD Kota Bima |
Rapat Paripurna ke-7 dengan tiga
agenda utama, yaitu Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap
Raperda APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026, Pengambilan Keputusan atas
Persetujuan Raperda APBD 2026, serta Penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota Bima.
Rapat berlangsung di ruang sidang
utama DPRD Kota Bima, dipimpin Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih dan dihadiri WaliKota Bima H A. Rahman unsur Forkopimda, Pj Sekretaris Daerah, para kepala
perangkat daerah, anggota DPRD, camat, lurah, tokoh masyarakat, organisasi
kemasyarakatan.
Dalam laporannya, Banggar DPRD
Kota Bima menegaskan bahwa penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 berlandaskan
regulasi terbaru, meliputi PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun
2026, Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD
Tahun Anggaran 2026 dan Penyesuaian wajib berdasarkan Instruksi Presiden Nomor
1 Tahun 2025 dan PMK Nomor 56 Tahun 2025.
Banggar menekankan bahwa
pemerintah daerah diwajibkan melakukan identifikasi dan penundaan belanja yang
tidak prioritas, demi menjaga keberlanjutan layanan publik, belanja pegawai,
serta belanja wajib lainnya.
Banggar menyampaikan struktur
APBD 2026 hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), total
proyeksi pendapatan daerah Rp 704.723.407.517, dengan rinciannya meliputi
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 98.654.344.961
Meliputi pajak daerah,
retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan
lain-lain PAD yang sah. Sementara itu, Pendapatan Transfer: Rp606.069.062.556.
Berupa Dana Transfer Pemerintah
Pusat, Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Alokasi Khusus
(DAK) fisik dan non-fisik yang dialokasikan untuk sektor: pendidikan,
kesehatan, perlindungan perempuan dan anak, serta layanan sosial dasar lainnya.
Banggar menegaskan bahwa
efisiensi anggaran akan diarahkan pada program-program produktif dan berdampak
langsung, seperti pembangunan infrastruktur strategis, peningkatan kualitas
layanan sosial, serta penguatan reformasi birokrasi.
Pemerintah daerah juga diminta
menjaga transparansi dan akuntabilitas, serta menggali sumber PAD baru tanpa
menambah beban bagi masyarakat.
Setelah mendengarkan laporan
Banggar dan Pendapat Akhir Wali Kota Bima, seluruh fraksi menyampaikan
pandangan umum dan memberikan persetujuan. Dengan kesepakatan bersama
legislatif dan eksekutif, Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 resmi ditetapkan
menjadi APBD Kota Bima Tahun 2026.
Ketua DPRD Kota Bima,
Syamsurih, menegaskan bahwa penetapan ini merupakan wujud komitmen bersama
untuk memastikan pelaksanaan program pembangunan Kota Bima tahun 2026 berjalan
efektif, realistis, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Rapat Paripurna ditutup dengan
harapan agar APBD Tahun 2026 menjadi instrumen fiskal yang mampu menjawab
tantangan pembangunan, memperkuat pelayanan publik, serta mewujudkan tata
kelola keuangan daerah yang efisien, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. (red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.