Notification

×

Iklan

Iklan

Tim Opsnal Polres Bima Kota Tangkap Pelaku dan Penadah Pencurian Emas 30 Gram

| Selasa, Oktober 14, 2025 WIB Last Updated 2025-10-14T06:30:15Z
Pelaku (tengah) bersama dua penyidik polres bima kota 
Kota Bima, JangkaBima.- Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima Kota yang dipimpin Aiptu Hero Suharjo berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pencurian dan penadahan perhiasan emas dengan nilai kerugian mencapai Rp 80 juta.


Penangkapan berlangsung pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 11.30 WITA di Kampung Bara, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.


Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro  melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra  membenarkan keberhasilan tim dalam mengamankan pelaku dan dua penadah hasil curian tersebut.


Terduga pelaku utama berinisial RP alias Abo (29), seorang wiraswasta asal Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Sedangkan dua orang terduga penadah masing-masing berinisial SU (48), warga Kelurahan Paruga, dan SO (48), warga Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. 


Korban dalam kasus ini adalah Yulianti (38), seorang karyawan honorer yang tinggal di Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima.


Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian bermula ketika korban meninggalkan rumah pada pagi hari sekitar pukul 07.15 WITA untuk mengantar anaknya ke sekolah. Setelah itu, korban kembali beraktivitas dan baru pulang ke rumah sekitar pukul 18.00 WITA.


“Saat masuk ke kamar, korban melihat kondisi berantakan dan menyadari bahwa lemari tempat menyimpan brankas telah rusak. Brankas yang berisi perhiasan emas seberat 30 gram dan uang tunai Rp 10 juta telah dibobol oleh pelaku,” terang Kasat.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp 80 juta dan melapor ke SPKT Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut.


Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku utama RP alias Abo pada malam sebelumnya. Dari hasil pengembangan, tim mendapatkan informasi tentang identitas serta keberadaan dua orang penadah hasil curian.


“Pada Senin pagi sekitar pukul 11.30 WITA, tim langsung menuju lokasi di Kelurahan Paruga dan berhasil mengamankan Suratna. Setelah diinterogasi, ia mengaku telah menjual emas hasil curian tersebut di Toko Emas Wijaya sebanyak dua kali,” jelas AKP Dwi Kurniawan.


Dari pengakuannya, penjualan pertama berupa dua cincin dan satu gelang seharga Rp 17 juta, dan penjualan kedua berupa sepasang gelang serta satu cincin senilai Rp 14 juta. Dari transaksi itu, Suratna memperoleh keuntungan total Rp1,5 juta.


Menindaklanjuti informasi itu, tim kemudian bergerak ke Toko Emas Wijaya dan mengamankan SO, penanggung jawab toko. Setelah diinterogasi, Soni membenarkan bahwa dirinya menerima emas tersebut dari Suratna.


“Selanjutnya, ketiga terduga, pelaku utama dan dua penadah, langsung diamankan ke Mapolres Bima Kota untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim.


Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro mengapresiasi keberhasilan cepat tim Opsnal Sat Reskrim dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan komitmen Polres Bima Kota untuk terus memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Kota Bima.


“Setiap laporan masyarakat akan segera kami tindak lanjuti. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Bima Kota,” tegas Kapolres.


Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga barang berharga di rumah, serta segera melapor ke polisi jika melihat hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar.(Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.