Notification

×

Iklan

Iklan

Kepala BKPH Maria Donggomasa Bantah 60 Persen Hutan Alami Kritis

| Sabtu, Oktober 25, 2025 WIB Last Updated 2025-10-25T09:01:54Z
Kepala BKPH Maria Donggo Massa, Ahyar 
Kota Bima, JB.-Kepala BKPH Maria Donggomasa, Ahyar bantah data 60 Persen hutan dibawah kewenangannya dalam kondisi kritis.


Pada media ini, Sabtu 24, Oktober 2025, dirinya memaparkan data real kondisi hutan saat ini, bahwa  72 ribu hektar luas areal kawasan hutan dibawah kewenangan BKPH Maria Donggomasa, yang terbuka berdasarkan hasil digitasi peta satelit dan laporan resort, hanya sekitar 9 ribuan hektar atau 13 sampai 15% alami kritis.


15 persen tersebut yaitu 9 ribuan hektar, itu bukan saja yang gundul saat dikelola KPH, tapi sebagian besar sejak kewenangan ada di Kabupaten /Kota.


"Sudah saya sampaikan saat audensi baik di DPRD kabupaten bima maupun bersama jajaran Pemkot Bima kemarin," ujarnya.


Lanjutnya, sementara luas lahan tegalan masyarakat yang gundul berada diatas gunung yang diluar kawasan hutan atau diluar kewenangan BKPH Maria Donggomasa, itu lebih kurang 78 ribu hektar. 


"Nah yang harusnya juga menjadi atensi serius adalah lahan tegalan masyarakat yang gundul diluar kawasan hutan ini, dan ini adalah kewenangan kabupaten/kota," ungkap Ahyar.


Menurutnya, ada kesalahan persepsi di masyarakat kita saat ini "mungkin dipikir semua gunung itu kawasan hutan dibawah kewenangan BKPH, padahal sebagian besar adalah tegalan milik masyarakat," pungkasnya.



Dinyatakan apakah rusaknya hutan akibat pertanian jagung? Jelasnya, itu cuma trend fluktuasi luas perambahan seirama dengan fluktuasi harga jagung. 


Lalu apa upaya kedepan memperbaiki kerusakan hutan? Jelasnya, untuk perbaikan 15% hutan yang m rusak ini sebenarnya  dilakukan beberapa langkah-langkah kongkrit. 


Seperti yang paling pokok adalah menggalakan penanaman kembali dengan tanaman produktif terutama kemiri "Kami sudah mewajibkan kepada setiap masyarakat yang yg mengelola ijin perhutanan sosial minimal 25 pohon kemiri per hektar.


Disamping itu untuk efek jera bagi pelaku perambahan yang melakukan lagi adalah penegakan hukum.


Sementara pada Pemerintah Daerah, baik Kota maupun Kabupaten Bima kami harapkan menangani tegalan masyarakat yang 78 ribu hektar, karena area itu juga menjadi bagian dari hulu banjir.(Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.