Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Kota Bima Desak BKPH Maria Donggomasa Cabut Seluruh Izin Pemanfaatan Hutan

| Selasa, Oktober 28, 2025 WIB Last Updated 2025-10-28T11:16:41Z

Suasana saat RDP DPRD kota Bima dengan team sindikat tentang kerusakan hutan
Kota Bima, JB.-Menindaklanjuti surat dari Team Para Sindikat dan Pemerhati lingkungan hidup, DPRD Kota Bima, Senin 28 Oktober 2025 menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

 

Rapat dipimpin Ketua Komisi II, Hj Gina Adriani itu dihadiri beberapa anggota DPRD lintas komisi, Amir Syarifuddin (PKS), Asnah Madilau (PKS), Mira Isnaini (Nasdem) dan Sudarmon (PAN).

 

Mewakili Pemerintah Kota Bima, pejabat terkait pada Dinas Lingkungan Hidup, Camat Rasanae Timur dan Lurah Lampe dan perwakilan BKPH Maria Donggomasa.

 

Membuka RDP, Hj Gina Adriani sampaikan apresiasi perjuangan dari Team Sindikat dan Pemerhati Lingkungan Hidup yang masih dengan sukarela mengawasi dan menjaga hutan masih tersisa.

 

Setelah mendengarkan pemaparan dari Gizan dan Fahru Ramadhan dan sejumlah pecinta lingkungan , Hj Gina Adriani dan anggota DPRD hadiri RDP sepakat mendesak BKPH Maria Donggomasa untuk segera mencabut seluruh izin pemanfaatan hutan telah diterbitkan.

 

Karena tak ada asas manfaat bagi masyarakat, malah akan menimbulkan bencana lebih parah kedepannya, apalagi dari foto dan video ditampilkan sudah terlihat jelas, bagaimana kerusakan hutan sudah terjadi.

 

Sebelum hutan habis dibabat, lembaga DPRD Kota Bima siap memberikan dukungan pada Team Sindikat dan berjanji akan mengeluarkan rekomendasi pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTB untuk mengevaluasi kinerja BKPH Maria Donggomasa.

 

Amir Syarifuddin duta PKS mengakui memang ini sudah terjadi pembiaran, sehingga hutan dibabat semaunya, tak saja Pemerintah Kota Bima termasuk DPRD juga akui lalai memperhatikan kondisi hutan. Namun tak ada kata terlambat, bersama dirinya mengajak seluruh elemen untuk mendukung dan menjaga kelestarian hutan yang tersisa.

 

Pada Pemkot Bima dirinya sarankan agar kedepan juga memperhatikan program pelestarian hutan, karena menurutnya, selama dua periode menjadi anggota DPRD, sangat minim perhatian pemerintah terhadap program pelestarian hutan, salah satunya melalui dukungan anggaran.

 

Mewakili Team Para Sindikat, Gizan depan anggota DPRD memaparkan dengan slide berupa foto dan video tentang kondisi hutan kini sudah rusak, yaitu di watasan antara Kelurahan Dodu Kota Bima dan Kecamatan Wawo Kabupaten Bima.  Hutan di watasan Kelurahan Lampe, Kota Bima dan Kecamatan Wawo Kabupaten Bima.

 

Dari hasil observasi dilakukan sejak bulan juli 2025, didapati pengerusakan hutan sonokling dan kemiri secara masif. Pohon sonokling sudah berusia puluhan tahun di tebang, ada juga sengaja di rusak pada bagian kulit pohon agar tumbang dengan sendirinya.

 

Tak saja itu, pembabatan dilakukan oknum warga ini terjadi secara sporadis, tidak saja mengenai hutan rusak, tetapi juga akan banyak sumber mata air yang rusak akibat pembabatan dilakukan.


diinformasikan pula, bahwa hutan kini sedang dibabat oleh oknum warga ternyata sudah mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup melalui pengusulan oleh BKPH Maria Donggomasa untuk pemanfaatan hutan sosial.


ini adalah fakta nyata, bahwa paling berperan terjadi kerusakan hutan adalah pejabat BKPH Maria Donggomasa itu sendiri,  termasuk melakukan pembiaran terjadinya perusakan hutan.


Oleh karena itu, pemerintah kota bima tidak usah lagi berbicara tangguh bencana, karena itu sia-sia bila melihat rusaknya dibagian hulu, bencana banjir pasti akan kembali terjadi.

 

Melihat kondisi hutan rusak, kepada DPRD kota Bima mendesak untuk mengeluarkan rekomendasi pada DLH NTB untuk mengevaluasi kinerja BKPH Maria Donggomasa, berkoordinasi dengan pihak pihak terkait agar seluruh izin pemanfaatan hutan di Kota Bima dicabut.

 

Usai menyampaikan kondisi real hutan, team para sindikat kemudian menyerahkan sejumlah tuntutannya secara tertulis pada lembaga DPRD Kota Bima untuk segera ditindaklanjuti.(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.