Kota Bima, JB.- Kepala BKPH Maria Donggomasa, Ahyar akui pembukaan lahan di hutan watasan
Lampe-Wawo telah mendapatkan izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan. namun dirinya berjanji akan mengevaluasi izin tersebut karena menilai telah terjadi 
Kondisi hutan watasan Lampe, Dodu Kota Bima dan Kecamatan Wawo Kabupaten Bima sedang dibakar
“untuk wilayah perbatasan di Lampe
itu memang ada ijin dari Menteri LHK yang diterbitkan pada awal 2024 seluas 80 Hektar,” ujarnya
pada JangkaBima via telepon, minggu 27 oktober 2025.
Namun kelompok tani tersebut diakui Ahyar telah menyalahi aturan
pemanfaatan hutan, sesuai permohonan awal mereka dulu menyampaikan akan
melakukan pemanfaatan lahan dibawah tegakan sambil menanam tanaman keras tanpa
menebang pohon besar yang ada.
Seperti pohon kemiri dan buah-buahan, namun terjadi saat ini sesuai hasil
pemantauan, kelompok tani telah menembang pepohonan dalam kawasan hutan.
“Saat ini sedang kami lakukan review terhadap praktek ijin kelompok ini
berdasarkan pemeriksaan yang sudah kami lakukan, sebagai bahan laporan ke
kementerian kehutanan,” ungkapnya.
Diakui pula, sejak dua hari lalu teman-teman di resort melakukan pemantauan
dan hari ini patroli bersama resort wawo dan resort kota “saya perintahkan
langsung dibuatkan laporan khusus untuk pelaku untuk diproses,” tegasnya.
Jelasnya, pihaknya sudah puluhan bahkan ratusan kali memberikan pemahaman
dan penekanan pada kelompok tani agar tidak melakukan penebangan pohon.
Walaupun demikian ijin tidak menghalangi upaya tindakan hukum.
“Jika sudah diberi peringatan ditingkat resort, pembinaan di kantor balai
KPH tapi masih mengulangi maka kami akan serahkan ke Balai Gakkum,” ujar Ahyar.
Tambahnya, pihaknya tetap akan tegas pada siapapun melanggar ketentuan
sudah disepakati. Hanya saja masalahnya juga menjadi dilema bagi kami, ketika
ada kejadian seperti ini dianggap tidak tegas, dan ketika mengambil tindakan,
akan banyak sekali tekanan.
Tetapi dirinya menyampaikan pula, bahwa lahan itu sebagian besar sebenarnya
sudah penuh dengan tanaman kemiri, alpukat dan klengkeng.
Ini dibuktikan saat dirinya turun kelokasi dipertengahan 2024 untuk melaksanakan sosialisasi dan pembinaan awal untuk pemegang ijin Perhutanan sosial.
untuk informasi, saat ini tekanan kuat dari masyarakat pada jajaran BPKH Maria Donggomasa untuk mencabut seluruh izin pemanfaatan hutan kian masif, bahkan DPRD Kabupaten dan Kota Bima pun telah menyatakan sikap kerasnya.
bahkan rekomendasi untuk mengevaluasi kinerja kepala BKPH Maria Donggomasa dan jajaran telah dilayangkan ke Pemerintah Provinsi NTB oleh DPRD Kabupaten Bima, tinggal menunggu keberanian DPRD Kota Bima untuk mengeluarkan rekomendasi yang sama.(red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.