![]() |
| Kepala Diskominfotik Kota Bima, M Hasyim |
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kominfotik, Muhammad Hasyim menanggapi pengaspalan hotmix jalan di kawasan teluk Bima yang disorot sejumlah masyarakat melalui media sosial di Ruang Kerjanya, pada Rabu (17/12).
Juga dalam rangka mengimplementasikan Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Bima, serta dalam rangka mendukung pengembangan pariwisata Teluk Bima menjadi Kawasan Strategis Provinsi (KSP), Pemerintah Kota Bima perluas akses jaringan untuk perkembangan pembangunan kewilayahan.
Jubir Pemkot Bima ini menegaskan perluasan akses jalan di Temba Kolo merupakan pemerataan pembangunan dan penataan kawasan ekonomi tumbuh baru, dan telah melalui perencanaan program sejak tahun 2024.
Hasyim menjelaskan beberapa pertimbangan teknis yang melandasi perencanaan program pekerjaan Hotmix Jalan Temba Kolo, antara lain, memperluas akses jaringan jalan untuk perkembangan pembangunan kewilayahan, peningkatan aksesibilitas terhadap pengamanan kebakaran lahan dan hutan, mendukung aksesibilitas petani pada kawasan tersebut, serta mendukung arah perkembangan pariwisata untuk kawasan tersebut merupakan satu kesatuan Kawasan teluk Bima yang merupakan Kawasan strategis Propinsi (KSP).
Dalam konteks waktu pelaksanaan, sambung Hasyim, pekerjaan pengaspalan Jalan Temba Kolo bukan pekerjaan yang direncanakan secara mendadak. Ia menegaskan bahwa pengerjaan jalan tersebut sudah di hotmix sejak tahun 2017. Sebagai pengerjaan lanjutan, tahapan perencanaan telah dimulai sejak Tahun Anggaran 2024, dimana perencanaan teknis berkala ruas jalan tersebut tertuang dalam APBD Perubahan Tahun 2024.
"Proses pengadaan jasa konsultansi perencanaan dapat dilihat secara transparan melalui website LPSE dengan kontrak perencanaan yang ditandatangani pada 26 November 2024 dan masa pelaksanaan selama 25 hari kalender," ujarnya.
Sementara itu, kata dia, pelaksanaan fisik konstruksi dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2025, dengan penandatanganan kontrak pada 1 September 2025 dan masa pelaksanaan hingga 31 Desember 2025.
Ia menyebut bahwa pagu anggaran sebesar Rp. 3,5 miliar yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) bukan dialokasikan untuk satu ruas jalan tertentu, melainkan untuk 2 paket pekerjaan jalan berkala dan jalan lingkungan yang tersebar dengan total 15 ruas jalan/item pekerjaan.
"Hal ini menunjukkan bahwa program tersebut telah dibahas dan disepakati dalam proses penetapan APBD bersama DPRD, serta berpedoman pada Peraturan Daerah nomor 04 Tahun 2024 tentang RTRW, bukan kebijakan sepihak," tuturnya.
Ia menambahkan, sementara itu untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) di Temba Kolo sebagai pemerataan pembangunan. Selain itu merupakan salah satu elemen kunci dalam infrastruktur perkotaan yang memberikan penerangan di malam hari, meningkatkan keamanan, dan menciptakan lingkungan yang lebih nyaman bagi penduduk.
"Pemkot Bima tetap berkomitmen menata kawasan perkotaan. Penataan kawasan kota bukan hanya dalam kawasan kota yang padat penduduk, namun dikawasan pinggiran kota pun menjadi perhatian pemerintah," jelas Hasyim.
Ia berharap kepada seluruh elemen masyarakat agar mendukung segala program pembangunan dan merawat semua fasilitas yang telah dibangun oleh pemerintah. Tutupnya.(Red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.