![]() |
ilustrasi lingkungan hidup |
Satuan
Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dikenal dapur program Makan Bergizi Gratis(MBG) ternyata belum mengurus dokumen lingkungan
berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
(SPPL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima.
Itu terungkap saat Sekretaris DLH Kota Bima, Nur Komalasari menjadi
narasumber saat pelatihan digelar Badan Gizi Nasional (BGN) para ratusan SPPG di
Hotel Mutmainnah, Sabtu 4 Oktober 2025.
Melalui laman resminya, DLH Kota Bima sampaikan melalui kegiatan
tersebut, SPPG di seluruh Kota Bima diharapkan mengurus dokumen lingkungan
berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
(SPPL).
Selain itu, wajib pula menerapkan pengelolaan air limbah dan
sampah secara benar. Ini penting agar pelayanan gizi yang diberikan tetap
higienis, sehat, dan ramah lingkungan,” tegasnya.
Selain itu, Sekretaris DLH Kota Bima juga menyampaikan materi
khusus mengenai pengelolaan air limbah dan sampah sebagai bagian penting dalam
menjamin kualitas layanan gizi sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
Untuk informasi, fungsi utama SPPL adalah sebagai pernyataan kesanggupan penanggungjawab usaha untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan hidup dari kegiatan yang tidak wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL.
SPPL juga berfungsi untuk memastikan kepatuhan lingkungan, mnejadi dokumen
pendukung perizinan, serta sebagai instrumen mitigasi terhadap dampak
lingkungan untuk kegiatan skala kecil hingga menengah yang berpotensi
memengaruhi lingkungan.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.