Notification

×

Iklan

Iklan

Dapur MBG di Kota Bima Belum Mengurus Dokumen Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup

| Minggu, Oktober 05, 2025 WIB Last Updated 2025-10-05T10:50:12Z

ilustrasi lingkungan hidup
Kota Bima, JangkaBima.-

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dikenal dapur program Makan Bergizi Gratis(MBG) ternyata belum mengurus dokumen lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima.

 

Itu terungkap saat Sekretaris DLH Kota Bima, Nur Komalasari menjadi narasumber saat pelatihan digelar Badan Gizi Nasional (BGN) para ratusan SPPG di Hotel Mutmainnah, Sabtu 4 Oktober 2025.

 

Melalui laman resminya, DLH Kota Bima sampaikan melalui kegiatan tersebut, SPPG di seluruh Kota Bima diharapkan mengurus dokumen lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

 

Selain itu, wajib pula menerapkan pengelolaan air limbah dan sampah secara benar. Ini penting agar pelayanan gizi yang diberikan tetap higienis, sehat, dan ramah lingkungan,” tegasnya.

 

Selain itu, Sekretaris DLH Kota Bima juga menyampaikan materi khusus mengenai pengelolaan air limbah dan sampah sebagai bagian penting dalam menjamin kualitas layanan gizi sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

 

Untuk informasi, fungsi utama SPPL adalah sebagai pernyataan kesanggupan penanggungjawab usaha untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan hidup dari kegiatan yang tidak wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL. 


SPPL juga berfungsi untuk memastikan kepatuhan lingkungan, mnejadi dokumen pendukung perizinan, serta sebagai instrumen mitigasi terhadap dampak lingkungan untuk kegiatan skala kecil hingga menengah yang berpotensi memengaruhi lingkungan.(red)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.