![]() |
LATSKAR saat ditemui perwakilan Kejaksaan dan Kepala Inspektorat Kota Bima |
LSM
LASTKAR memulai aksinya di perempatan lampu merah gunung dua, kemudian didepan
kantor Kejari Bima dan dilanjutkan depan Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.
Pernyataan
sikap LASTKAR, sebagai panglima tertinggi penegakan hukum, mendesak Kejaksaan
Negeri Bima percepatan proses hukum terhadap
laporan dugaan penyimpangan mutu fisik pekerjaan proyek NUFReP khususnya
pekerjaan drainase primer di Kota Bima.
Dengan kualitas pekerjaan buruk, PT Nindya Karya dan rekanan serta PPK dianggap telah merugikan negara Rp 238 Milyar yang bersumber dari utang bank dunia.
Mutu fisik
pekerjaan banyak ditemukan beton rusak dan patah di masukkan ke dalam item
pekerjaan yang tidak sesuai standar kontruksi beton berkekuatan K 300.
Diduga
ada rekayasa volume pekerjaan, juga Pemasangan beton U-DITCH menunjukan
kerusakan elevasi tanah sehingga aliran air tidak jelas pembuangan menimbulkan
air akan tergenang di dalam saluran drainase.
Kemudian di temukan sebagian lokasi galian untuk pemasangan beton U-DITCH Drainase masih dalam kondisi tergenang air tidak melihat stampler alat untuk di lakukan pemadatan tanah Elevasi, kuat duga'an pekerjaan proyek tersebut hanya mengejar pemasangan beton drainase asal-asalan dalam waktu singkat kemudian langsung di tutupi tanah tidak di tentukan segmen tinggi rendah drainase serta tidak dilakukan uji aliran air (water flow test) dari hulur ke hilir, peralatan yang di gunakan untuk angkat U Dhit seharusx crane.
Termaduk
ada dugaan kuat dokumen uji lab material maupun uji lab beton U-DITCH di
palsukan, dengan meloloskan mutu fisik pekerjaan tidak sesuai kondisi nyata di
lapangan.
Untuk itu,
pihaknya menutut Kepala Kejari Bima segera mendesak kepala inspektorat kota
bima mempercepat proses audit investigasi berdasarkan kewenangan UU Jaksa Dan
KUHAP, jaksa Adalah penyidik khusus tindak pidana.
Mendesak
Kepala Kejari Bima terbitkan surat kepada Lembaga auditor yang berwenang tanpa
tendensi politik kepentingan melalui BPKP, BPK RI untuk melakukan audiensi
investigasi yang lebih kuat posisinya untuk perkara tipikor.
Mendesak
Kepala Inspektorat Kota Bima percepat proses audit investigasi secara
independent, transparan dan professional, tanpa ada intervensi pihak manapun
agar tidak berlarut-larut dan menghambat proses penegakan.
Mendesak
kepala inspektorat segera audit investigasi pemeriksaan dokumen perencanaan,
pengadaan material, fisik lapangan, kepatuhan dan admnistrasi hingga potensi
kerugian negara dalam pemeriksaan proyek nufreep di kota bima.
Jikalau kepala Kejari Raba Bima beserta kepala Inspektorat Kota Bima tak serius dalam proses hukum audit investigasi, LASTKAR mengancam masalah ini akan di laporkan ke kejati NTB, Kejagung RI maupun KPK RI untuk supervise ke tingkat lebih tinggi dengan menggandeng BPKP dan BPK RI mengungkap perkara Tipikor di kota bima.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.