Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Kewajiban Pemkot Bima Sebelumnya Bangun Kampus IAIN

| Kamis, Februari 08, 2024 WIB Last Updated 2024-02-08T04:18:13Z

PJ Wali Kota dan kepala DLH saat sambangi BPKH   Wilayah 8 Denpasar  
Kota Bima, JB.- Untuk bangun kampus IAIN Bima di lahan tutupan diberikan Kementerian LHK RI, Pemkot Bima saat ini sedang fokus dan tuntaskan apa saja menjadi komitmennya. Salah satunya dokumen Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) .

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima, Syarif Rustaman mengaku semua urusan penyerahan hutan seluas 50 hektar dari Kementerian LHK ke Pemkot Bima sudah selesai secara keseluruhan.

 

Namun memang ada beberapa komitmen kita atas penyerahan lahan tutupan seluas 50 hektar untuk pembangunan kampus IAIN Bima.

 

Seperti pemasangan tapal batas, pemetaan ulang, pembuatan peta digital dan manual termasuk anggarannya. Sementara untuk pembangunan fisik kampusnya memang wajib Amdal.

 

Semua kewajiban itu saat ini sedang dalam proses, termasuk saat ini kami sedang berada di Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah 8 Denpasar, tetang akselerasi percepatan kegiatan tapal batas kawasan hutan.

 

Untuk Amdal saat ini kata Syarif, sedang dikebut dan direncanakan selesai pada bulan september 2024, sehingga pembangunan kampus bisa segera terlaksana.

 

Ditanyakan terkait komitmen Pemkot Bima akan siapkan kawasan hutan pengganti? Kata Syarif, memang ada komitmen mantan wali kota sebelumnya untuk memenuhinya.

 

Rencananya, hutan Gunung Londa seluas 125 hektar akan diserahkan pada Ketauan Pengelolaan Hutan (KPH). Ini juga bagian langkah kita guna menjaga kelestarian hutan londa.

 

Pasalnya KPH memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) dan personil dan sarana pendukung untuk pengamanan hutan, sementara Kota Bima terbatas. Harapannya kita semua, pengendalian dan pengawasannya lebih maksimal.(red)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.