![]() |
| Perbedaan pernyataan pemkot Bima soal capaian PAD tahun 2024 |
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bima melalui laman websitenya di bulan maret
Tahun 2025, https://kominfotik.bimakota.go.id/web/detail-berita/2601/-.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, H Muhtar Landa (kini menjabat Staf Ahli) depan paripurna DPRD
menyampaikan bahwa capaian PAD tahun 2024 Rp131 miliar.
Namun, pernyataan terbaru Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah (BPKAD) justru menyebut angka yang jauh berbeda, yakni hanya Rp57 miliar, https://kominfotik.bimakota.go.id/web/detail-berita/3392/sepanjang-2025-capaian-pad-kota-bima-naik-signifikan-bpkad-optimalkan-capaian-pad-2026
Perbedaan angka yang terpaut hingga Rp77 miliar ini menimbulkan
tanda tanya besar di tengah publik, DPRD, maupun pemerhati kebijakan anggaran
daerah.
Pasalnya, PAD merupakan indikator penting kemandirian fiskal
daerah dan menjadi dasar penyusunan kebijakan anggaran tahun berikutnya.
Tak hanya itu, perbandingan dengan tahun anggaran 2025 juga
menunjukkan tren penurunan. Bila dilihat dari perbedaan tersebut.
Namun berdasarkan peryataan Kepala BPPKAD Kota Bima, Siwadi, Kamis
(15/1) sebaliknya, bahwa capaian PAD Kota Bima pada tahun 2025 meningkat sekitar
Rp92 miliar dibanding tahun 2024 hanya Rp 54 Milyar.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksinkronan data
antar-OPD, lemahnya sistem pelaporan keuangan daerah, atau perbedaan pemahaman
antara target, potensi, dan realisasi PAD.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang komprehensif dari
Pemerintah Kota Bima mengenai dasar perhitungan masing-masing angka tersebut.
Jika ketidakjelasan data PAD ini tidak segera diluruskan,
dikhawatirkan akan berdampak serius pada perencanaan APBD, pelaksanaan program
pembangunan, serta efektivitas pelayanan publik di Kota Bima ke depan.
Sampai berita ini dilansir, Pemerintah Kota Bima melalui Kepala
BPKAD Kota Bima dikonfirmasi via telepon belum memberikan penjelasan.(red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.