saat penyerahan anugerah oleh Perwakilan Ombudsman RI |
penyerahan piagam anugerah pada tujuh OPD tersebut, yaitu Dinas Sosial, Dikbud,
Puskemas Paruga, Disdukcapil, DPMPTSP, Dinsos, Puskesmas Mpunda serta
bagian organisasi Setda Kota Bima dilaksanakan di aula kantor Pemkot Bima, selasa (16/1/2024)
Sekretaris Daerah Kota Bima, Mukhtar Landa menghadiri
acara Penganugerahan menyampaikan, Pemkot Bima pada tahun 2023 masih memperoleh
predikat kualitas tinggi dengan kategori B (Zona Hijau) dengan perolehan nilai
85,90 poin. Perolehan ini meningkat sebesar 3,79 poin dibanding tahun 2022
sebesar 82,11 poin.
Atas pencapaian tersebut, pemerintah Kota Bima bersyukur
dan sekaligus bangga “ mudah-mudahan pada tahun depan pencapaian ini terus
meningkat,” harap Sekda Kota Bima.
Pada kesempatan itu, dirinya tak lupa sampaikan
ucapan terima kasih kepada seluruh tim yang tangguh, khususnya kepada
Disdukcapil, DPMPTSP, Dinsos, Dikpora, Puskesmas Mpunda dan Puskesmas Paruga
serta bagian organisasi Setda Kota Bima sebagai fasilitator pembina pelayanan
publik lingkup pemerintah Kota Bima.
Ia menambahkan, prestasi pemerintah Kota Bima dalam
bidang pelayanan publik dari KemenpanRB predikat "Baik" yang unit
lokusnya antara lain dinas sosial, RSUD Kota Bima dan Kecamatan Rasanae Timur.
Bahkan yang lebih menggembirakan lagi sambungnya,
seluruh puskesmas dan RSUD Kota Bima telah mendapat akreditasi paripurna dari
kementerian Kesehatan RI. Kemudian saat ini pemerintah Kota Bima juga sedang
membangun Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk mengintegrasikan seluruh pelayanan
publik yang ada.
"Atas nama Pemerintah Kota Bima mengapresiasi
dan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan NTB atas penganugerahan ini.
Tentu kekurangannya akan terus diperbaiki untuk meraih predikat
tertinggi," ucapnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono,
menyampaikan, 8 tahun terakhir Ombudsman melakukan penilaian kepatutan
pelayanan publik yang meliputi 5 dimensi, pertama kompetensi penyelenggara,
kedua, proses mekanisme prosedur pelayanan, ketiga, ketersediaan sarana dan prasarana,
keempat, persepsi masyarakat terhadap layanan pemerintah, dan kelima,
penerimaan pengaduan masyarakat.
Sudarsono menjelaskan, secara akumulasi Pemerintah
Kota Bima memperoleh poin sebanyak 85,90 kategori B opini tinggi, dikes 63,83,
dikpora 86,07 kategori A opini tinggi, dinsos 87,46 kategori B, DPMPTSP 89,93
kategori A kualitas tertinggi, dukcapil 90,01 kategori A kualitas tertinggi,
PKM Mpunda 91,97 kategori A kualitas opini tertinggi dan PKM Paruga 92,02
kategori A opini tertinggi.
"Bagi yang belum mendapatkan zona hijau tidak
perlu berkecil hati. Kedepan, yang paling penting dalam penilaian kepatutan
pelayanan publik adanya ketersediaan dokumen 50 persen yang sangat memberikan
kontribusi terhadap tingkat kepatuhan," pungkasnya.
Sebagai informasi, Ombudsman merupakan Lembaga
Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga
Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. Ombudsman dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan kepatutan, keadilan, non
diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan dan
kerahasiaan.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.