![]() |
Sekda saat pimpin rakor evaluasi pengerjaan protek fisik |
Rakor dipimin Sekda Kota Bima, Mukhtar yang dilaksanakan di ruang
Kerja Sekda. Selasa, 19 Desember 2023 membahas kebijakan terkait beberapa item proyek yang sudah melewati batas waktu pengerjaannya..
Dalam Rakor tersebut Sekda Kota Bima didampingi oleh Inspektur
Inspektorat Kota Bima, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kadis PUPR, Kadis Dikpora,
Kadis Pariwisata, Direktur RSUD dan Kabag LPBJ.
Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi keberlanjutan serta
progres proyek-proyek yang telah direncanakan di tahun anggaran 2023.
Sekda Kota Bima, Muhtar dalam arahannya menyampaikan, bahwa dari beberapa
paket yang telah disampaikan oleh kepala OPD masih ada beberapa paket yang
belum terselesaikan.
"Dari beberapa paket yang belum final ini harus kita
pikirkan bersama bagaimana penyelesaiannya," terang beliau.
sementara Kepala Dinas PUPR, Agus Purnama dalam penjelasan, ada beberapa kendala hingga terjadi keterlambatan pengerjaan, diantaranya alat di lapangan dan SDM yang kurang, menyebabkan tidak
selesainya pekerjaan sampai batas kontrak yang telah ditentukan.
oleh karena itu, dirinya meminta kepada Sekda Kota Bima untuk mengkoordinasikan
hal tersebut kepada Kepala Daerah untuk memberikan penambahan waktu dengan
memperhitungkan untung dan ruginya.
"Jika memang tidak selesai akan diputus kontrak atau melanjutkan pekerjaan dengan melihat opsi dalam aturan PBJ diberikan kesempatan penambahan waktu," harap Agus. Namun harus dengan jaminan, dan kalaupun tidak, kita harus memikirkan apa mekanisme yg tepat dengan berkoordinsi terlebih dahulu dengan Kepala Daerah.
Dari rapat koordinasi tersebut belum didapatkan hasil kesepakatan tindak lanjut terhadap OPD yang belum menyelesaikan pelaksanaan pekerjaan di tahun anggaran 2023, dan akan di adakan rapat koordinasi kembali pada tanggal 21 Desember terkait evaluasi dan kebijakan yang akan diambil.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.