Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Bima Ulur Waktu Penetapan Direktur PDAM, Puluhan Karyawan Segel Kantor

| Kamis, Juni 08, 2023 WIB Last Updated 2023-06-08T02:59:56Z
Aksi penyegelan kantor PDAM Bima 
Kota Bima - Puluhan eks karyawan PDAM Bima, Kamis (8/6/2023) pagi kembali melakukan aksi penyegelan kantor BUMD milik Kabupaten Bima.


Aksi yang kesekian kalinya ini, selain menuntut realiasi pembayaran gaji yang ditunggak,  juga kaitan dengan sikap Bupati Bima yang sampai saat ini mengulur waktu penetapan direktur baru hasil pansel.


Selain aksi penyegelan, puluhan eks karyawan juga menempelkan sejumlah spanduk di tembok kantor dengan berbagai tulisan menuntut hak-haknya yang tak mau di realisasikan oleh manajemen dan pemkab Bima.


 Diantaranya, meminta bubarkan DPRD kabupaten Bima, karena dianggap tidak mampu menyelesaikan kasus PDAM Bima " DPRD kabupaten Bima, tong kosong nyaring bunyinya".


Tulisan lainnya,"utamakan Hak dan Pesangon kami berdasarkan hasil amar putusan PHI dan MA.


Termasuk menyinggung Bupati Bima, dianggap  salah memilih dan menetapkan PLT direktur PDAM Bima sebelumnya, hingga perusahaan pelat merah kini diambang bangkrut.


" Bupati Bima, anggota DPRD dan direktur PDAM  sengaja menjalimi puluhan eks karyawan" 


Koordinator aksi, Musannif mengatakan, sesuai hasil pertemuan bersama di Dirjen BUMD, Kementerian dalam negeri, perombakan Manajemen PDAM adalah hal  pertama yang harus dilakukan oleh Bupati Bima, karena selama ini Bupati Bima menunjuk seorang PLT Direktur selama 4 Tahun.


Untuk itu Dirjen BUMD  di Kementerian Dalam Negeri RI menyarankan untuk merombak manajemen dan menunjuk Direktur Definitif untuk mengelola PDAM, hal ini disampaikan pada saat Konsultasi beberapa pihak di Kementerian Dalam Negeri pada bulan Januari 2023.


" Kami mendesak Bupati agar segera menetapkan dan melantik Direktur Definitif supaya permasalahan di PDAM Bima bisa segera diselesaikan," tegasnya.


Karena ini berkaitan dengan nasib kami, terutama masalah tunggakan gaji eks Karyawan PDAM yang belum dibayar selama 29 bulan, uang pesangon karyawan yang di PHK sepihak oleh PLT Direktur yang semuanya sudah mempunyai kekuatan Hukum Tetap ( inkrah ) di Pengadilan Negeri Mataram dan Mahkamah Agung RI.


Namun apa yang terjadi, Bupati Bima sengaja mengulur-ulur waktu penetapan direktur PDAM Bima, padahal pansel telah merekomendasikan tiga nama.


"Hari ini terkait Tuntutan terhadap Bupati Bima untuk segera menetapkan Direktur PDAM Bima yang Definitif," pungkas Musannif.


Bupati selaku pengambil kebijakan Akhir atas pengangkatan dan pemberhentian Direktur PDAM sampai saat ini belum memberikan sikap terhadap Hasil Rekomendasi Pansel tersebut.


Jadi pertanyaan kami, apakah ini hal ini disengaja ataukah memang Bupati Bima tidak bisa memilih dan menetapkan calon Direktur tersebut sesuai dengan Amanat Perda No.4 Tahun 1994, bahwa Direktur PDAM diangkat dan diberhentikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bima.


Jelas Musannif, hari ini kami juga sekaligus mendesak Bupati agar segera menetapkan dan melantik Direktur PDAM Bima Definitif segera.


Pantauan media ini saat aksi, puluhan aparat kepolisian pun terlihat berjaga-jaga didalam halaman kantor PDAM Bima, agar aksi berjalan aman.(Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.