![]() |
| Tim opsnal Polsek Asa Kota bersama pelaku dan barang Bukti |
belum sempat menikmati hasil kejahatannya, pelaku berinisial MJ (35) diringkus di kediamannya
tanpa perlawanan berarti pada Selasa (24/3/2026) siang.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kapolsek
Asakota IPTU Mirafuddin, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan
bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan pihak PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk
(Alfamart) yang mengalami kerugian materiil sebesar Rp4.881.587 akibat
pembobolan tersebut.
"Berdasarkan aduan masyarakat terkait maraknya
pembobolan toko, Tim Opsnal melakukan penyelidikan intensif. Setelah
mendapatkan informasi akurat (A1), tim bergerak menuju Kampung Benteng sekitar
pukul 11.10 Wita," ujar IPTU Mirafuddin.
Meski sempat mengelak saat diamankan, MJ akhirnya
tidak dapat berkutik setelah petugas menyodorkan bukti rekaman CCTV yang
merekam jelas aksi kriminalnya di lokasi kejadian. Pelaku mengakui bahwa ia
beraksi pada waktu subuh, sekitar pukul 04.30 Wita.
"Modus pelaku adalah memanjat tembok dan
mencongkel atap toko menggunakan tang dan betel untuk masuk ke dalam,"
tambah Kapolsek. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah
barang bukti hasil curian yang masih utuh disimpan di dalam lemari rumahnya, di
antaranya, ungkus rokok berbagai merek,16 bungkus cokelat SilverQueen ukuran
besar,10 buah korek gas. Uang tunai Rp600.000, Satu buah tang dan satu buah
betel yang digunakan untuk membobol.
Saat ini, MJ beserta seluruh barang bukti telah
diamankan di Mapolsek Asakota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak
kepolisian juga menegaskan akan terus meningkatkan patroli kewilayahan guna
menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Asakota.(red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.