Notification

×

Iklan

Iklan

Pastikan Tak Ada Kecurangan Pengisian BBM di SPBU, Pemkot Bima Lakukan Sidak

| Jumat, April 14, 2023 WIB Last Updated 2023-04-14T13:09:57Z
petugas Diskoperindag saat uji keakuratan takaran BBM di salah satu SPBU di Kota Bima
Kota Bima – Pastikan tak ada kecurangan pengisian  Bahan Bakar Minyak (BBM) setiap SPBU, Jumat (14/4/2023) Pemerintah Kota (pemkot) Bima melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) laksanakan pengawasan keakuratan alat ukur. 


Langkah pemerintah ini dalam rangka pengamanan pemakaian  BBM Jelang lebaran akan meningkat.


Kegiatan pengawasan juga sesuai surat dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Direktorat Metrologi Nomor : MR.03.00/705/PKTN.4/SD/03/2023. Perihal peningkatan kegiatan pengawasan dan pengujian Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak di SPBU menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H tahun 2023. 


Kepala Dinas Koperindag Kota Bima melalui Kabid Industri dan Perdagangan, H Sodik, S.Sos menyampaikan, pengawasan dan pengujian ini bertujuan untuk memastikan mesin pengisian di SPBU mengeluarkan BBM sesuai takaran. Minimal takarannya masih dalam Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD). 


"Dari 3 SPBU yang di cek, semuanya tidak ada masalah. Masyarakat Kota Bima tidak perlu ragu dengan SPBU yang ada di wilayah Kota Bima karena takarannya pas," ungkapnya. 

 
Jelasnya, Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yaitu rata-rata Plus/Minus 30 mililiter per 20.000 mililiter atau 0,15 persen per 20 liter. "Seluruh SPBU di Kota Bima masih di batas toleransinya, atau masih aman," jelasnya. 


Selain mengawasi atau menguji takaran, Tim Pengawasan dari Dinas Koperindag Kota Bima juga memeriksa alat ukur atau mesin SPBU yang dikhawatirkan terdapat alat tambahan yang dapat mengurangi hasil takaran. Tutupnya.(Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.