Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Bima-Kota Serahkan Berkas Perkara Bandar Sabu 1 Kg ke Kejaksaan

| Jumat, Februari 24, 2023 WIB Last Updated 2023-02-24T07:46:47Z
Saat penyerahan berkas dan bukti sabu 1 kg di kantor Kejari Bima 

Kota Bima -Penyidik Sat Narkoba Polres Bima-Kota, Kamis (24/2/2023) akhirnya menyerahkan berkas perkara kasus bandar narkoba jenis sabu-sabu 1 Kg, MI alias Gembel  (39) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.


Sebelumnya pada tanggal 13/11/2022, MI berhasil diamankan bersama barang-bukti  narkoba jenis sabu berat bersih 1,063 kilogram. Tersangka  dikenakan pasal berlapis hingga hukuman mati ini.


Tersangka pengedar satu kilogram lebih sabu yang berstatus ASN di lingkup Pemkab Bima ini, diantar sejumlah penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota.


Tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Bima, Tim Penyidik Sat Narkoba langsung menyerahkan tersangka berikut berkas perkaranya.


Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, membenarkan bahwa tersangka MI alias GM, resmi dilimpahkan ke JPU.


Proses penyidikan pada yang bersangkutan, kata AKP Tamrin, telah rampung. Tentu selanjutnya, baik tersangka berikut barang bukti dilimpahkan ke Jaksa selaku penuntut umum.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Residivis kasus yang sama ini, kembali ditangkap Sat Narkoba Polres Bima Kota yang dipimpin langsung Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi dan Waka Polres Bima Kota Kompol Mujahidin pada Minggu (13/11/2022) lalu di kediamannya Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima.


Oknum ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima ini, sebagaimana disampaikan Kapolres Bima Kita, AKBP Rohadi, dalam konferensi pers, dikenakan pasal berlapis UU Narkotika, yakni pasal 112 ayat 2 berbunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan dipidana denda paling sedikit  Rp 800.000.000. dan paling banyak Rp 8.000.000.000. 


Lalu di pasal kedua yakni Pasal 114 ayat 2 mengatur, dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dalam bentuk tanaman  melebihi 1 kilogram atau melebihi 5  batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku  dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3. 


"Karena jumlah Barang Bukti yang banyak, jadi patut diduga yang bersangkutan bandar dan kami terapkan pasal berlapis," tegas Rohadi. 


Apalagi kata Kapolres Bima Kota ini, terduga pelaku merupakan residivis kasus yang sama sebelumnya sehingga turut menjadi pertimbangan. 


Sebagaimana keterangan terduga MI alias GM, sabu tersebut dibelinya dari seseorang yang beralamat di Kabupaten Sumbawa dan biasa dipanggil oleh terduga dengan nama Bos Kecil.


Terduga pelaku menjelaskan, sabu tersebut terduga transaksi dengan Bos Kecil pada Hari Kamis malam tanggal 10 November 2022. Saat itu terduga sendiri, langsung pergi ambil dan bertransaksi sendiri ke Kecamatan Empang Kabupaten sumbawa.


"Katanya sudah dua kali terduga pelaku pesan dari bos kecil ini. Kemudian dijual, setelah laku baru terduga pelaku membayar,"jelas AKBP Rohadi saat jumpa pers.


Harga sabu tersebut Rp 94.000.000 per ons, sehingga kalau ditotalkan menurut terduga seharga Rp 950.000.000 atau hampir Rp 1 miliar. (JB02)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.