Notification

×

Iklan

Iklan

Terjerat Dugaan Kasus Korupsi, Boymin Anggota DPRD Kabupaten Bima Ditahan

| Jumat, Oktober 28, 2022 WIB Last Updated 2022-10-28T10:46:24Z
Boymin (tengah) dikawal polisi ke ruang tahanan

Kota Bima, JangkaBima.Com.-

Setelah sempat diberikan penangguhan, penyidik Polres Bima-Kota, Jum'at (28/10/2022) akhirnya resmi menahan, Boymin Anggota DPRD Kabupaten Bima.


Duta Partai Gerindra itu ditahan setelah sebelum menyandang status tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengelolaan dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang merugikan negara Rp 862 juta.


Kapolres Bima-Kota, melalui Kasi Humas, Iptu Jufri menyampaikan, tersangka Boymin tiba di ruangan penyidik Tipidkor Sat Reskrim, sekitar pukul 10.00 WITA.


Kurang dari 2 jam lamanya penyidik Tipidkor memeriksa secara tertutup yang bersangkutan. Tepat pada pukul 11.45 WITA, penyidik Tipidkor mengantar Boymin menuju ruang tahanan Mapolres Bima-Kota dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.


Sebelumnya diketahui, Boymin merupakan ketua PKBM Karoko Mas yang berlokasi di Dusun Nanga Wera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.


Sebagai ketua PKBM Karoko Mas, Boymin diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan anggaran bantuan dari APBN tahun 2017, 2018 dan 2019.


Adapun total anggaran yang di terima PKBM Karoko Mas dalam kurun waktu 2 tahun sebesar Rp 1,44 miliar.


Dari total anggaran sebesar tersebut, setelah diaudit Badan Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP) ditemukan kerugian negara sejumlah Rp 862 juta.


Diketahui pula kasus yang terbilang berproses panjang itu, digelar kasusnya di Polda NTB, hingga oknum anggota dewan dari Partai Gerindra ini, ditetapkan sebagai tersangka.(JB06)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.