-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Teledor, Raperda APBD 2027 Kota Bima Diserahkan Menit Akhir, Paripurna DPRD Sempat Diskors

| Kamis, Oktober 01, 2026 WIB Last Updated 2026-10-01T04:09:02Z
Suasana saat rapat paripurna penetapan APBD perubahan 2026
Kota Bima,JangkaBima.-Pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Bima kembali menjadi sorotan l, Dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2027 nyaris kedaluwarsa dan baru diserahkan di menit-menit akhir menjelang tenggat 30 September 2026.


​Kepanikan ini terjadi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bima, Rabu malam (30/9/2026). Saat persidangan penetapan APBD perubahan 2026 berlangsung, dokumen vital tersebut belum juga dipegang oleh anggota dewan.


​Diinterupsi Dewan dan Terpaksa Diskors :

​Kondisi tersebut memicu interupsi tegas dari Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Rian Kusuma Permadi. Ia mempertanyakan agenda penjelasan Wali Kota Bima terhadap Raperda APBD 2027 yang disepakati Badan Musyawarah (Banmus) justru lenyap dari panduan jadwal sidang.


​"Dalam panduan jadwal malam ini agenda tersebut tidak ada. Kami minta sidang diskors untuk mendapat penjelasan Wakil Wali Kota Bima!" tegas Rian di ruang sidang.


​Merespons pertanyaan tersebut, Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan meminta rapat di skorsing. Pimpinan sidang, Syamsurih, langsung menghentikan paripurna selama 10 menit untuk memberi waktu bagi eksekutif melakukan rapat darurat di ruang Ketua DPRD.


​Kerja Dikebut Menjelang Tengah Malam :

​Di ruang terbatas, Wakil Wali Kota bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) merapat secara mendadak. Pasalnya, batas akhir penyerahan dokumen berada di ujung tanduk—hanya tersisa satu jam menyentuh pukul 00.00 WITA.


​Setelah skors dicabut, paripurna dilanjutkan secara terburu-buru. DPRD sepakat memberi jalan, lalu Feri Sofiyan menyampaikan laporan ringkas Raperda APBD 2027.


​DPRD Desak Evaluasi Total TAPD :

​Kendati dokumen berhasil diserahkan pada detik-detik terakhir, DPRD Kota Bima menegaskan kasus ini tidak boleh disapu ke bawah karpet. Legislatif secara resmi mendesak Wakil Wali Kota untuk mengevaluasi total TAPD Pemkot Bima.


​Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tahapan penyampaian APBD memiliki tenggat hukum yang mengikat. Kecerobohan TAPD dinilai berisiko memangkas durasi pembahasan anggaran daerah, padahal APBD 2027 menyangkut hajat hidup masyarakat serta pelayanan publik Kota Bima.


​Paripurna memang berakhir, namun rapor merah terlanjur tertancap: dokumen anggaran nyaris melewati tenggat hukum, sidang sempat dihentikan, dan TAPD kini dituntut untuk dievaluasi total.(Red)

#kotabima #apbd2027 #raperdaapbd #dprdkotabima #bima #polemik #kemendagri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.