-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Ahli Waris Laporkan Dugaan Kejanggalan Lahan Kolam Retensi Amahami ke KPK

| Senin, Oktober 05, 2026 WIB Last Updated 2026-10-05T03:35:56Z
Kuasa Hukum Ahli Waris almarhum H. Abdullah Idrus, Mahfud, SH menyampaikan pengaduan dan informasi awal kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI
Kota Bima, JangkaBima.com.- Kuasa Hukum Ahli Waris almarhum H. Abdullah Idrus, Mahfud, SH menyampaikan pengaduan dan informasi awal kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait dugaan penyimpangan dalam riwayat pembebasan dan perolehan tanah, pencatatan aset daerah, hingga penganggaran pengadaan tanah yang berkaitan dengan proyek pembangunan Kolam Retensi Amahami dalam program National Urban Flood Resilience Project (NUFReP).


Menurut Mahfud, pengaduan tersebut salah satunya didasarkan pada sejumlah publikasi resmi Pemerintah Kota Bima sendiri mengenai status lahan dan dukungan anggaran proyek NUFReP.


Dalam publikasi resmi Pemkot Bima pada 5 Januari 2026 mengenai kondisi keuangan daerah Tahun Anggaran 2026, disebutkan adanya “pengadaan tanah dukungan proyek NUFReP 10 miliar.”


Dua hari kemudian, pada 7 Januari 2026, Pemkot Bima kembali mempublikasikan rapat Satgas Pengamanan Aset Tahun 2026. Dalam publikasi tersebut disebut adanya persoalan aset pemerintah di wilayah Amahami yang berkaitan dengan rencana pembangunan kolam retensi dan dikhawatirkan mengganggu pelaksanaan proyek NUFReP.


Selanjutnya, dalam publikasi 13 Januari 2026 mengenai pembahasan status lahan pembangunan Kolam Retensi Amahami, Pemkot Bima menyatakan sebelumnya telah menyampaikan surat kepada Bank Dunia bahwa lahan tersebut tercatat dalam buku aset Pemerintah Kota Bima.


Namun dalam perkembangannya, ditemukan adanya pemagaran di lokasi serta sertifikat atas nama pihak lain. Rangkaian informasi tersebut, kata Mahfud, menimbulkan sejumlah pertanyaan yang hanya dapat dijawab melalui dokumen dan penelusuran riwayat perolehan tanah.


“Kalau tanah tersebut telah dibebaskan dan kemudian dicatat sebagai aset pemerintah, harus dapat ditunjukkan siapa pemilik asalnya, bidang mana yang dibebaskan, siapa yang menerima pembayaran, berapa nilainya, bukti pembayarannya, dokumen pelepasan haknya, dan bagaimana tanah tersebut akhirnya dicatat sebagai aset pemerintah,” tegas Mahfud.


Nominatif 1999 Jadi Titik yang Dipersoalkan

Mahfud menyebut terdapat dokumen bertajuk “B. TANAH PEMBEBASAN” yang memuat objek “Tambak Ama Hami” dengan luas keseluruhan 51.817 meter persegi. Dalam kolom SK Pembebasan tercantum keterangan “25 A Thn 1999 Tgl. 19 April 1999.”


Dalam daftar tersebut, H. Abdullah Idrus Sonco II tercatat sebagai Nominatif Nomor 13 dengan luas 2.546 meter persegi. Di sisi lain, ahli waris H. Abdullah Idrus saat ini masih memegang Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1228 atas nama H. Abdullah Idrus, berdasarkan Surat Ukur Nomor 720/1995 dengan luas 1.075 meter persegi.


Pihak ahli waris menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan untuk melepaskan SHM Nomor 1228 dalam rangka pembangunan Kolam Retensi Amahami dan tidak pernah menerima pembayaran ganti kerugian atas tanah tersebut.


Mahfud menegaskan, pihaknya tidak menyimpulkan bahwa Nominatif Nomor 13 seluas 2.546 meter persegi otomatis identik dengan SHM Nomor 1228 seluas 1.075 meter persegi.


Sebaliknya, perbedaan luas dan identitas bidang tersebut justru menjadi salah satu hal yang diminta untuk ditelusuri “Di sinilah dugaan pembebasan tanah fiktif itu perlu diuji. Kalau benar H. Abdullah Idrus sudah pernah dibayar dalam pembebasan tahun 1999, siapa yang menerima uangnya dan mana bukti pembayarannya? Kalau haknya sudah dilepaskan, mana dokumen pelepasan haknya? Kalau penyelesaiannya melalui tukar guling, mana tanah penggantinya?” ujar Mahfud.


Ia menegaskan, penggunaan istilah dugaan pembebasan tanah fiktif bukan berarti pihaknya menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi.


Menurut Mahfud, KPK diminta menguji apakah pembebasan tanah yang tercatat secara administratif benar-benar memiliki objek yang dapat diidentifikasi, penerima pembayaran yang sah, bukti pembayaran, dokumen pelepasan hak, serta rantai pencatatan aset yang dapat dipertanggungjawabkan.


Anggaran Rp10 Miliar Diminta Dibuka

Publikasi resmi Pemkot Bima mengenai “pengadaan tanah dukungan proyek NUFReP 10 miliar” juga menjadi salah satu informasi awal yang disampaikan kepada KPK.


Namun Mahfud menegaskan, pihaknya tidak menyimpulkan bahwa anggaran Rp10 miliar tersebut merupakan anggaran untuk SHM Nomor 1228 ataupun seluruhnya diperuntukkan bagi lahan Kolam Retensi Amahami.


“Justru KPK kami minta menelusuri Rp10 miliar itu untuk tanah yang mana, berapa bidang, siapa pihak yang berhak, berapa nilai appraisal, apakah sudah direalisasikan dan, jika sudah dibayar, siapa penerimanya,” jelasnya.


Menurut Mahfud, penelusuran tersebut penting untuk membuka secara utuh mata rantai perolehan tanah, mulai dari pembebasan pada 1999 hingga pengadaan tanah untuk mendukung proyek NUFReP.


Rantai yang diminta untuk diperiksa antara lain:

Pembebasan tanah 1999 → H. Abdullah Idrus tercatat sebagai Nominatif Nomor 13 seluas 2.546 m² → apakah pernah dibayar → siapa penerima pembayaran → apakah ada pelepasan hak → apakah ada tukar guling → jika ada, di mana tanah penggantinya → apakah kemudian dicatat sebagai aset pemerintah → apa dasar pencatatan aset → pengadaan tanah dukungan NUFReP Rp10 miliar → bidang mana yang dibayar dan siapa penerimanya.


“Yang kami minta sederhana: buka dokumennya. Kalau pembebasan benar, tunjukkan bukti pembayaran dan pelepasan haknya. Kalau tukar guling benar, tunjukkan tanah penggantinya. Kalau tanah itu aset pemerintah, tunjukkan rantai perolehannya. Dan kalau ada anggaran pengadaan tanah Rp10 miliar, tunjukkan objek serta penerima pembayarannya,” tegas Mahfud.


Tidak Persoalkan Pembangunan Kolam Retensi

Pihak ahli waris menegaskan pengaduan tersebut bukan permintaan kepada KPK untuk menentukan kepemilikan SHM Nomor 1228.


KPK diminta menelaah dugaan penyimpangan dalam proses pembebasan atau perolehan tanah, pembayaran, tukar guling, pencatatan Barang Milik Daerah serta penggunaan anggaran publik.


“Kami tidak memvonis siapa pun. Kami menyerahkan bukti awal kepada KPK untuk diperiksa. Kalau seluruh proses pembebasan, pembayaran, tukar guling dan pencatatan aset dapat dibuktikan secara sah, tentu harus dihormati. Tetapi kalau tidak dapat dibuktikan, harus ditelusuri ke mana uang negara dan kepada siapa pembayaran dilakukan,” kata Mahfud.


Ia juga menegaskan ahli waris tidak menolak pembangunan Kolam Retensi Amahami maupun program pengendalian banjir yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat.


“Pembangunan harus kita dukung. Tetapi status tanah dan penggunaan uang negara harus terang dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu kami menyerahkannya kepada KPK untuk ditelaah sesuai kewenangannya,” tutup Mahfud.(Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.