![]() |
| Wali Kota Bima, H Arahman |
Empat surat tersebut diterbitkan pada 2026 dengan nomor 456, 457, 458 dan 459. Kebijakan ini menjadi instrumen bagi seluruh perangkat daerah untuk memperkuat pencegahan pelanggaran sekaligus membuka ruang pelaporan terhadap dugaan penyimpangan di lingkungan pemerintahan.
Surat Edaran Nomor 456 Tahun 2026 mengatur Pengelolaan Konflik Kepentingan. Nomor 457 mengatur Penerapan Manajemen Risiko sebagai Indikator Kinerja Pemerintah Daerah.
Sementara Surat Edaran Nomor 458 Tahun 2026 secara khusus mengatur Pencegahan Korupsi, Pungutan Liar, Gratifikasi dan Benturan Kepentingan serta Pelaporan melalui Whistleblowing System (WBS).
Adapun Surat Edaran Nomor 459 Tahun 2026 menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran integritas. Kebijakan tersebut tidak hanya menyasar ASN secara umum. Kepala perangkat daerah, camat, lurah, Direktur RSUD, kepala puskesmas, kepala UPT hingga kepala satuan pendidikan diminta menjadi contoh dalam penerapan integritas di lingkungan masing-masing.
Salah satu poin yang mendapat penekanan adalah larangan menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas.
ASN dan penyelenggara negara juga dilarang meminta dana maupun hadiah kepada masyarakat atau sesama pegawai.
Larangan itu mencakup pemberian yang muncul dalam berbagai momentum, termasuk hari raya keagamaan, ulang tahun, mutasi atau promosi jabatan, kegiatan kedinasan maupun alasan lain yang berpotensi melahirkan konflik kepentingan.
Pemkot Bima juga meminta pimpinan perangkat daerah secara aktif memberikan pemahaman kepada aparatur sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi.
Bila gratifikasi terlanjur diterima dan berkaitan dengan jabatan serta berlawanan dengan kewajiban atau tugas, penerima diwajibkan melaporkannya kepada KPK paling lama 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Pelaporan dapat dilakukan melalui sistem pelaporan gratifikasi secara daring atau melalui koordinasi dengan Inspektorat Kota Bima.
WBS Dibuka untuk Bongkar Dugaan Pelanggaran Pemkot Bima juga memperkuat mekanisme pengaduan melalui Whistleblowing System (WBS).
Kanal tersebut disiapkan bagi ASN maupun penyelenggara negara untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi atau pelanggaran lain yang telah terjadi maupun berpotensi terjadi.
Laporan dapat berkaitan dengan pegawai ataupun pihak lain yang terlibat dalam organisasi. Dugaan benturan kepentingan dan pungutan liar juga dapat dilaporkan melalui WBS maupun kanal pengaduan masyarakat pada Inspektorat Kota Bima.
Dengan kebijakan tersebut, pengawasan tidak hanya ditempatkan pada pimpinan atau aparat pengawas internal.
Aparatur dan masyarakat juga diberi ruang untuk menyampaikan dugaan pelanggaran. Empat Surat Edaran ini sekaligus menempatkan integritas sebagai bagian dari sistem kerja birokrasi, bukan semata-mata urusan administratif.
Pemerintah Kota Bima menyatakan kebijakan tersebut diarahkan untuk membangun pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan profesional serta mencegah praktik korupsi, pungli, gratifikasi dan benturan kepentingan.
Kini, tantangannya bukan hanya seberapa tegas surat edaran itu diterbitkan, tetapi bagaimana aturan tersebut diterapkan di setiap meja pelayanan pemerintahan dan diawasi secara konsisten.(Red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.