Notification

×

Iklan

Iklan

Sepeda Listrik Dilarang di Jalan, Hanya Dalam Kawasan Pemukiman Saja

| Rabu, Agustus 31, 2022 WIB Last Updated 2022-08-31T11:30:56Z
Kasat Lantas Polres Bima-Kota, Iptu Abdul Rahman 

Kota Bima, JangkaBjma.com.-

Fenomena sepeda listrik kini ramai di jalanan ditanggapi serius oleh Sat Lantas Polres Bima-Kota. Tegas melarang pengguna berkendara di jalan.


Hanya diperbolehkan digunakan dalam areal kawasan saja, ini karena sepeda listrik dianggap tak memenuhi syarat keselamatan selayaknya kendaraan pada umumnya.


" Dari Polda sudah instruksikan larangan sepeda Listrik menggunakan lajur jalan," ungkap Kapolres Bima-Kota melalui Kasat Lantas, Iptu Abdul Rahman pada awak media, Rabu (31/8/2022).


Hanya saja, untuk sementara ini pihaknya masih tahap sosialisasi larangan dimaksud, sampai kemudian akan ada tindakan bila didapati motor listrik berada di jalanan.


Tambahnya, kalau berbicara aturan tegas larangannya, namun kami juga ingin ada jalan tengah, hanya di bolehkan dalam kawasan pemukiman saja.


Alasan larangan? Menurut Abdul Rahman, penggunaan sepeda listrik memang tak memenuhi aspek keselamatan, makanya tak dianggap transportasi di jalanan umum. Contoh kecilnya, tak memiliki lampu sein, plat nomor serta kelengkapan keselamatan lainnya.


Berbeda dengan mobil listrik yang telah melewati uji kelayakan untuk transportasi dengan kelengkapan keamanannya.


Abdul Rahmat imbau bagi pengguna sepeda listrik untuk patuhi larangan demi menjaga keselamatan bersama.(JB06)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.