-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tragedi Pantai Wadu Baba: Dua Orang Jadi Tersangka Pembunuhan, Dua Lainnya Ditahan Dugaan Pemerkosaan

| Sabtu, September 26, 2026 WIB Last Updated 2026-09-26T13:08:41Z
Kasat Reskrim didampingi Kapolsek Langgudu dan Kab Humas Polres Bima-Kota
Bima,JangkaBima.– Tabir misteri kematian pemuda berinisial I (22) di kawasan Pantai Wadu Baba, Desa Sambane, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kota resmi menetapkan dua pemuda sebagai tersangka utama dalam aksi pembunuhan berencana tersebut, sementara dua orang lainnya turut diamankan atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak.


Dalam konferensi pers yang digelar di depan Mapolres Bima Kota pada Sabtu (26/9) siang, Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Jahyadi Sibahwai, SH, membeberkan kronologis lengkap di balik peristiwa tragis yang dipicu oleh aksi balas dendam ini.


Kronologi Kejadian: 

Berawal dari Malam Tragis tragedi ini bermula pada Selasa (22/9) malam sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu, tersangka JK menjemput kekasihnya yang berinisial AL untuk pergi makan bakso di Desa Karumbu, lalu melanjutkan malam dengan menonton pertandingan bola voli di Desa Rupe.Selesai menonton, keduanya berkendara menuju Pantai Wadu Baba. Namun, dalam perjalanan pulang sekitar pukul 20.25 Wita, AL meminta berhenti sejenak di tepi jalan karena hendak buang air kecil.


Di sinilah petaka pertama terjadi. Pasangan kekasih ini mendadak didatangi oleh sekelompok pria yang diperkirakan berjumlah lima orang. Kelompok tersebut mengancam JK dan AL, bahkan sempat memaksa AL untuk berhubungan badan dengan JK di bawah tekanan.Karena ditolak, salah satu pelaku melontarkan ancaman, "Jika kalian tidak mau, biar kami saja yang melakukan."


Korban I kemudian membawa AL menjauh dari JK dan diduga melakukan pemerkosaan secara paksa. Tidak hanya I, berdasarkan hasil rilis resmi kepolisian, dua pria lain berinisial KS dan MD juga diduga kuat ikut melakukan persetubuhan terhadap korban AL secara bergantian.


Tak terima kekasihnya dilecehkan secara keji, JK tersulut amarah yang mendalam. Usai mengantarkan AL yang dalam kondisi trauma ke rumah salah seorang temannya, JK langsung pulang untuk mempersiapkan rencana balas dendam dan mengambil sebilah keris.


Sekitar pukul 22.30 Wita, JK bersama sejumlah rekannya bergerak melakukan penyisiran guna memburu para pelaku pemerkosaan. Hanya berselang 15 menit, JK bersama rekannya berinisial IR berhasil melacak keberadaan korban I yang kala itu sedang asyik berkaraoke bersama teman-temannya di sekitar pantai.Melihat kedatangan JK dan IR, I langsung melarikan diri ke arah bibir pantai. Aksi kejar-kejaran pun terjadi. IR yang membawa parang langsung menebas pundak kanan dan kiri I sebanyak dua kali.


Saat korban mulai goyah, JK menyusul dan menusuk perut, pundak kiri, serta punggung I sebanyak tiga kali menggunakan keris. Guna memastikan korban tidak dapat melawan, para pelaku kembali memukul I yang sudah terkapar tak berdaya menggunakan parang karena melihat tubuh korban masih bergerak. Setelah memastikan korban tidak berkutik, JK, IR, dan rekan-rekannya langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).


Kerja cepat kepolisian membuahkan hasil pada Rabu (23/9) sekitar pukul 14.30 Wita, di mana petugas berhasil menjemput JK untuk diamankan ke markas Polres Bima Kota. Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa sebilah keris milik JK, sebilah parang milik IR, serta pakaian yang dikenakan korban dan kedua tersangka saat kejadian berlangsung.


Setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (25/9), status JK dan IR resmi dinaikkan menjadi tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan pada malam harinya pukul 21.00 Wita."Kedua tersangka pembunuhan dijerat dengan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tegas IPTU Jahyadi Sibahwai.


Jeratan Pasal 459 KUHP baru ini membawa konsekuensi hukum yang sangat berat, dengan ancaman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling lama 20 tahun.


Kasus Pemerkosaan Tetap Berjalan :

Di sisi lain, Polres Bima Kota menegaskan tidak akan mengesampingkan tindak pidana asusila yang memicu terjadinya pembunuhan ini. Polisi kini juga tengah mendalami kasus dugaan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.Dua terduga pelaku yang masih hidup, yakni KS dan MD, telah diamankan untuk pemeriksaan intensif. Sementara almarhum I juga ditempatkan sebagai salah satu terduga pelaku dalam berkas perkara terpisah."Untuk perkara pemerkosaan ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1), ayat (3) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana lainnya," tambah Jahyadi.


Hingga saat ini, proses hukum untuk kedua kasus paralel ini—kasus pembunuhan berencana dan kasus pemerkosaan anak—masih terus digulirkan secara profesional oleh pihak penyidik melalui pengumpulan keterangan saksi-saksi dan pemeriksaan ahli.(Red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.