-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polemik Lahan Kolam Retensi, Kuasa Hukum Ahli Waris Adukan BPN Kota Bima ke Menteri ATR/BPN

| Senin, September 28, 2026 WIB Last Updated 2026-09-28T06:06:45Z
Surat aduan PH Ahli Waris 
Kota Bima,JangkaBima.-Badan Pertanahan (BPN) Kota Bima diduga sengaja mengabaikan surat resmi terkait persoalan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1228 atas nama almarhum H. Abdullah Idrus di lokasi Lahan Pembangunan proyek Kolam Retensi Ama Hami. Kuasa Hukum ahli waris resmi melayangkan surat pengaduan langsung kepada Menteri ATR/Kepala BPN di Jakarta, Senin (28/9/2026).


​Kuasa Hukum Ahli Waris Almarhum H. Abdullah Idrus, Mahfud, S.H., mempertanyakan sikap pasif dan tidak adanya tanggapan tertulis dari Kantah Kota Bima atas surat yang telah dikirimkan sejak 11 Agustus 2026 lalu.


​Mahfud menegaskan, bukti penerimaan surat tersebut sah dan tersimpan rapi. Berdasarkan Tanda Terima Surat resmi dari Kantah Kota Bima, surat bernomor registrasi tersebut diterima melalui loket oleh petugas bernama Arinah pada 11 Agustus 2026 pukul 11.13 WITA, lengkap dengan stempel dan kode pengecekan.


​“Sekarang persoalannya bukan lagi apakah surat kami sudah diterima atau belum. Tanda terima resminya ada pada kami. Yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa sampai kami harus bersurat langsung kepada Menteri ATR/Kepala BPN pada 28 September 2026, tidak ada jawaban tertulis yang kami terima?” tegas Mahfud.


​Menurut Mahfud, substansi surat yang diajukan menyangkut hal krusial, yakni kepastian data pertanahan serta riwayat objek atas SHM No. 1228. Pihaknya meminta keterbukaan informasi dan kejelasan dokumen hukum dari pihak pertanahan.


​“Jika ada data, buka dan jelaskan. Jika ada dasar hukum, sampaikan. Jika memang pernah terjadi pembebasan, pembayaran, pelepasan hak, atau tukar guling, tunjukkan dokumennya. Jangan membiarkan surat resmi masyarakat tanpa kepastian,” lanjutnya.


​Akibat tidak adanya tanggapan tertulis selama kurang lebih 48 hari kalender, pihak Kuasa Hukum memutuskan membawa persoalan ini ke tingkat pusat. Selain menyampaikan pengaduan, mereka meminta Menteri ATR/Kepala BPN melakukan supervisi khusus terhadap penanganan perkara SHM No. 1228 oleh Kantor Pertanahan Kota Bima.(Red)


#sengketalahan #kolamretensiamahami #lahan #bankdunia #amahami #kotabima #kementerianATR/BPN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.