Notification

×

Iklan

Iklan

Sat Narkoba Polres Dompu Ciduk Terduga Kuasai Sabu-Sabu 50.08 Gram

| Minggu, Juli 24, 2022 WIB Last Updated 2022-07-24T08:04:37Z
Saat diduga pelaku digrebek tim bravo Tambora, Sat Narkoba Polres Dompu 

Dompu, JangkaBima.com.-

Tim bravo Tambora, Sat Narkoba Polres Dompu, Sabtu malam (23/7/2022) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 50.08 gram.


Penggerebekan dilakukan  pukul 20:30 itu dilakukan di depan  Butik Fitri Fika, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu. Tiga orang diamankan dan salah satunya seorang wanita.


Kasat Narkoba Polres Dompu Ipti Abdul Malik, SH melalui Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki mengatakan benar telah di lakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki dan perempuan terduga yang memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis shabu.


"Benar, tadi malam sekitar pukul 20.30 wita telah di lalukan penangkapan terhadap pelaku berinisial I (29) tepatnya di pinggir jalan tepatnya di Butik Fitri Fika di kelurahan Karijawab, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu", tutur kasat Narkoba Iptu Abdul Malik, SH.


Kronologis kejadian berdasarkan laporan masyarakat ada seorang di pinggir jalan, tepat depan butik fitri fika yang membawa atau menguasai narkotika yang di duga jenis sabu-sabu.


Atas informasi diterima tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap seseorang yang sebelumnya sudah di ketahui ciri cirinya. 


Setelah mendapatkan informasi A1, kemudian kasat Narkoba IPTU ABDUL MALIK, S.H mengumpulkan anggota dan bergegas menuju TKP untuk melakukan pemantauan dan penangkapan terhadap seseorang tersebut yang sebelumnya sudah kita kantongi ciri cirinya. 


Tiba di lokasi, tim memanggil saksi masyarakat untuk menyaksikan jalanya penggeledahan, setelah di lakukan penggeledahan team berhasil menemukan barang bukti berupa, dua plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu seberat 50,08 gram. 


Tak sampai disitu, Kemudian di lakukan pengembangan kepada sdri F di butik nya dan tidak di temukan sabu-sabu.


Selanjutnya anggota tim BRAVO TAMBORA membawa terduga dan barang bukti di mako polres dompu Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut.(JB06)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.