Notification

×

Iklan

Iklan

Pordasi Bima Sesalkan Terbitnya Surat Edaran Larang Gunakan Joki Cilik

| Senin, Juli 18, 2022 WIB Last Updated 2022-07-18T04:40:22Z
Pj Pordasi Bima, Irfan S.sos

Kota Bima, JangkaBima.com.-

PJ Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) Kabupaten Bima, Irfan S.Sos sesalkan terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Bima yang melarang penggunaan joki cilik.


Menurutnya, harusnya ada kajian secara ilmiah sebelum OPD terkait menyodorkan SE untuk ditandatangani Bupati Bima. Baik dari aspek Budaya, Olahraga dan Ekonomi.


Karena larangan sesuai SE tersebut bukan persoalan kecil, karena ada ribuan orang berkecimpung dalam olahraga kuda pacu, bukan saja pencinta kuda pacu, namun bagaimana nasib para pekerja serta olahraga kuda pacu kedepannya di Bima dan pulau Sumbawa umumnya.


Jelasnya, Ada 3 aspek harus dipahami oleh pemerintah daerah terkait keberlangsungan olahraga pacuan kuda, yaitu dari sisi olahraga, Ekonomi dan Budaya.


Menurut Irfan jelas kuda pacu bagian dari olahraga, sesuai AD ART terbaru Pordasi pusat ada komisi pacu tradisional. Itu jelas joki-joki usia anak-anak akan menjadi cikal baka menjadi joki profesional dan ini sudah disepakati pembinaan sejak usia dini.


Kalau pun kemudian seperti tertuang dalam SE melarang gunakan joki di bawah 18 tahun, lalu bagaimana dengan tahapan pembinaan calon joki profesional.


" Saya sepakat masukan teman-teman LPA dan pemerintah daerah,  namun harus ada kualifikasi," ujar Irfan.


Apalagi dalam olahraga kuda pacu ada 6 kelas, misalnya kelas TK A itu usia kuda 1 sampai 2, tahun dengan tinggi 110 cm, apa iya kuda usia muda dinaiki oleh orang usia di atas 18 tahun.


" Apa kuda kelas TK tidak  mati dan cedera, makanya saya bilang ada kualifikasi kelas, mana diperbolehkan usia anak anak dan mana yang tak bisa," sesalnya.


Kemudian ada kuda pacu kelas D, tinggi 130 cm inilah kita sepakati untuk digunakan usia remaja. Masalah ini pun kata Irfan sudah disampaikan dan dipaparkan saat pertemuan bersama LPA dan pemerintahan daerah sebelumnya.


Tambahnya, joki cilik kan  juga bagian dari kerja Pordasi memberikan pembinaan dan pelatihan bagi joki sejak usia dini," joki cilik ini kan bagian dari pembinaan sehingga kedepan bisa jadi joki profesi," pungkas Irfan.


Belum lagi dari sisi ekonomi, jelas Irfan ada ribuan orang terlibat dalam olahraga kuda pacu, termasuk ribuan tenaga kerja menggelutinya. Bayangkan kalau ada larangan seperti saat ini tentu akan memunculkan gejolak.


Berapa ribu masyarakat hidup dalam aspek pemeliharaan kuda, berapa ribu orang dipekerjakan pemilik kuda dalam memelihara kuda.


" Ada lapangan pekerjaan kita buka, kita gaji bayangkan  ada Rp 2 juta sampai Rp 5 juta tergantung jumlah kuda di rawat," ungkapnya.


Dengan minimnya lapangan pekerjaan saat ini harus Pemerintah daerah merasa bersyukur pada pemilik kuda bisa membuka lapangan pekerjaan baru dan turut mendukung peningkatan ekonomi masyarakat. Belum lagi berapa penjual desak bisa hidup.


Kemudian dari sisi budaya, Aspek budaya jelas pacuan kuda sudah jadi tradisi orang Bima khususnya dan pulau Sumbawa umumnya, dengan ciri khas jokinya hari ini.


Memang dari awal sejarah pacuan kuda pada tahun 1929, pada jaman peringati ulang tahun ratu Belanda, seiring waktu kemudian menjadi tradisi dan budaya Bima.


Awal jokinya agak usia remaja tetapi melihat perkembangan terkini dengan banyaknya kuda lokal ikut kompetisi mulailah menggunakan joki kecil.


Itu dari aspek budaya, sehingga muncul moto ingat kuda ingat Bima, ingat Bima ingat kuda " Sejarah tak terbantahkan kuda Bima jadi kuda digunakan untuk peperangan sangat dikenal diseluruh Indonesia," terang Irfan.


Oleh karena itu pihaknya sangat menyesalkan ketika Judul Surat Edaran diterbitkan itu sangat miris duluan ketika mengatakan joki cilik mengatakan eksplorasi anak.


Konotasi bahasa Indonesia tak ada memposisikan cilik, yang ada balita, anak, remaja, dewasa dan  tua, jadi judulnya sangat tak sinkron.


Juga terlalu cepat menyimpulkan karena tak didasari dan dilandasi kajian ilmiah, OPD terkait adakah dokumentasi kajian ilmiah sehingga bisa dipertanggungjawabkan.


Walaupun demikian kata Irfan pihaknya tak menafikan adanya masukan dari LPA dan pemerintah daerah, itu akan menjadi bagian dari bahan evaluasi Pordasi kedepannya, namun harapannya tak sepihak mengenyampingkan ribuan pecinta kuda.


Menanggapi telah terbitnya Surat Edaran? Irfan mengaku saat ini sedang lakukan konsolidasi dengan seluruh pecinta kuda, Pordasi seluruh NTB dan pusat.


Termasuk akan bertemu dengan Bupati Bima meminta agar Surat Edaran dievakuasi dan mencari solusi terbaik bagi kelangsungan olahraga kuda pacu kedepannya.(JB06)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.