Notification

×

Iklan

Iklan

Perwakilan Pengusaha Bus dan Organda Datangi Kantor Dishub Kota Bima

| Senin, April 25, 2022 WIB Last Updated 2022-04-25T11:43:05Z
Suasana pertemuan di Kantor Dishub Kota Bima

Kota Bima, JangkaBima.com.-

Buntut dari penerbitan izin sepihak oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTB pada salah satu Perusahaan Otobus (PO), Senin (25/4/2022) belasan perwakilan pengusaha PO Bus bersama Organda Datangi kantor Dishub Kota Bima.


Hadir pula pada pertemuan tersebut, Kasat Lantas Polres Bima-Kota dan Kapolsek Rasanae Barat. Sementara kepala Dishub Kota Bima, M Farid tak bisa hadir alasan sakit.


informasi diterima JangkaBima.com, saat pertemuan berlangsung, melalui sambungan telepon dengan kepala Dishub NTB, H Lalu M Faozal menyarankan pihak PO Bus dan Organda Kota Bima melayangkan surat keberatan terkait terbitnya izin trayek baru tersebut, sebagai bahan evaluasi.


Mewakili kepala, Sekretaris Dishub Kota Bima, Drs Is Fahmin MAp tegas membatah Dishub Kota Bima terlibat, karena sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi apapun atas terbitnya izin PO Tiara Mas.


Padahal regulasinya jelas, sebelum Dishub NTB menerbitkan izin, wajib mempertimbangkan rekomendasi dari dishub daerah dan Organda. Namun tak dilakukan, artinya sepihak.


Oleh karena itu kata Mantan Camat Mpunda itu, Dishub Kota Bima segera bersurat ke Dishub NTB untuk mempertanyakan dasar menerbitkan izin trayek baru dimaksud.


Sementara para pengusaha PO Bus meminta ketegasan Dishub Kota Bima dalam menyikapi persoalan terbitnya izin ilegal PO Tiara Mas oleh Dishub NTB.


Karena bila tidak, maka seluruh PO Bus kembali melakukan aksi blokir jalan seperti sudah dilakukan kemarin, karena ini menyangkut nasib dan kelangsungan usaha PO Bus resmi.


Apa menjadi pertimbangan Dishub NTB, sementara selama 2 tahun lebih PO bus bayak merugi akibat pandemik covid-19. Jangankan adanya penambahan armada baru, sementara yang ada saja diujung tanduk kalau melihat sepinya penumpang.


Sementara ketua Organda Kota Bima, Muchsin Hamed menilai sebenarnya ada banyak kelemahan pada jajaran Dishub Kota Bima. Dikatakan demikian, karena tak pernah memberikan sanksi tegas pada PO Tiara Mas.


Hampir 7 bulan mereka (PO Tiara Mas) beroperasi ilegal menaikan penumpang di Bima, namun hanya diberikan teguran lisan saja oleh dishub kota Bima. Kalau sejak awal diberi sanksi tegas tidak seperti ini jadinya.


Untuk persoalan hari ini, sebagai ketua Organda sekaligus pengusaha angkutan mendesak Dishub Kota Bima secepatnya bersikap, jangan kemudian mengaku tak tahu, sementara izin telah resmi dikeluarkan oleh Dishub NTB.


Segera koordinasi dengan jajaran terkait, karena jika tidak secepatnya diselesaikan maka tak bisa menjamin jika kemudian muncul lagi aksi-aksi lanjutkan dari para pengusaha bus di Bima.


Muchsin menilai kebijakan sepihak menambah izin trayek baru malah akan mematikan usaha angkutan lokal ada di Bima, untuk itu sebagai pengusaha berharap ada perhatian Pemerintah melindungi pengusaha lokal.


" Kami pengusaha lokal turut membantu penyediaan lapangan kerja di daerah serta pembayar pajak, kalau usaha kami tutup rugi juga daerah," ujar Muchsin.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.