Notification

×

Iklan

Iklan

Jabat Kepala Inspektorat, Azhari Fokus Selesaikan 4 Catatan Kerja

| Rabu, April 06, 2022 WIB Last Updated 2022-04-06T05:06:44Z
Kepala Inspektorat Kota Bima, Drs H Azhari

Kota Bima, JangkaBima.com.-

Baru sehari dilantik jadi kepala Inspektorat Kota Bima, Drs H Azhari fokus kerjakan 4 catatan bagi inspektur.


Pertama membangun komunikasi dengan media yang perlu lebih dimaksimalkan walau terbatas, sehingga masyarakat merasa percaya terhadap eksistensi institusi ini.


Kedua, Koordinasi dengan APH sebagaimana amanat MoU antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Kepolisian Daerah Bima Kota, dan Kejaksaan Negeri Raba Bima "mungkin selama ini masih kurang, kita perkuat kembali dengan diawali silaturrahmi," ungkap Azhari, Rabu (6/4/2022).


Termasuk Upaya  menumbuhkan kepercayaan publik terhadap  ASN yang bermasalah. Juga pentingnya Inspektorat mengeluarkan laporan ataupun rilies secara berkala dari hasil evaluasi dilakukan pada pimpinan dan OPD.


Ini adalah sebagai langkah terus meningkatkan kerja ASN yang bersih dan akuntabel untuk menunjang kwalitas kerja ASN.


Terutama  tata cara kerja dan evaluasi menjadi bendahara, pembantu bendahara, PPK, pejabat pengadaan dan lainnya " Ini perlu ASN yang bersih. Nah ini menjadi kewajiban kami memilih dan memilah ASN sesuai LHP," pungkas Azhari.


ASN yang LHP nya buruk disarankan pada pimpinan OPD agar ke depan  tak lagi memanfaatkan tenaganya pada posisi yang berkaitan dengan kerugian negata.


Poin selanjutnya, karena persentase peran pimpinan OPD masih rendah menindaklanjuti rekomendasi hasil audit. Sangat diharapkan kedepannya untuk lebih maksimal lagi. Sebab akan menjadi indikator  kinerja Inspektorat saat ini dinilai masih rendah.


" 4 poin jadi catatan dan fokus kerja dilakukan ini adalah dalam rangka menjaga marwah OPD dan Pemerintah Daerah," tutup mantan Kepala Dikes Kota Bima.(JB06)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.